MK Putusakan Pemungutan Suara Ulang Di Sampang, Ini Kata KPU

- Jurnalis

Rabu, 5 September 2018 - 17:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar salinan file PDF  Keputusan MK terkait Pilkada Sampang.

Gambar salinan file PDF Keputusan MK terkait Pilkada Sampang.

Sampang, (regamedianews.com) – Sidang pembacaan pututusan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sampang, Madura, dengan Nomor Perkara 38/PHP.BUP-XVI/2018 oleh Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan dan memerintahkan kepada penyelenggara Pemilu untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Putusan sidang MK tersebut dilansir melalui salinan file PDF Putusan MK yang telah beredar di Media Sosial (Medsos).

Dalam putusan yang dibacakan oleh Hakim MK memerintahkan kepada pihak penyelengara pemilu yakni KPUD setempat, melaksanakan PSU selambat-lambatnya dilakukan selama 60 hari dimulai dari pembacaan putusan. 

Kemudian memerintahkan kepada jajaran kepolisian untuk melakukan tugas pengamanan sesuai dengan kewenanganya.

Sidang pembacaan putusan itu di hadiri sembilan orang hakim konstitusi.

Sementara Komisioner Divisi Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat (SDM dan Parmas) KPUD Sampang, Miftahur Rozaq, saat dikonfirmasi melalui telepon pribadinya mengatakan, dengan adanya putusan MK itu pihaknya akan segera melakukan konsultasi dan koordinasi dengan KPU Provinsi dan Pusat. Karena waktu yang diputuskan MK hanya 60 hari.

Baca Juga :  Panwaslu Bangkalan, Pemberi dan Penerima Money Politik Bisa Di Pidana

“Karena waktunta hanya 60 hari kita akan koordinasi dengan KPU Provinsi dan Pusat,” ujarnya. (adi/har)

Berita Terkait

SK Pengurus Partai NasDem Sampang Diperpanjang
Warga Gorut Diduga Dipaksa Akui Money Politic Cabup 02
Pilkades Serentak di Sumenep Ditunda Hingga 2027 dan 2029
Istimewa, Sertijab Bupati Sampang Dihadiri Kepala Staf Kepresidenan
Lukman-Fauzan Komitmen Tuntaskan Janji Politiknya
KPU Tetapkan JIMAD Sakteh Sebagai Bupati-Wabup Sampang Terpilih
Solidnya Pendukung Jimad Sakteh, Rela PP Luar Negeri Demi Liat Putusan MK Langsung
Sengketa Pilkada Bangkalan Ditolak, Ini Tanggapan Relawan Paslon 01

Berita Terkait

Kamis, 12 Juni 2025 - 11:04 WIB

SK Pengurus Partai NasDem Sampang Diperpanjang

Senin, 28 April 2025 - 06:30 WIB

Warga Gorut Diduga Dipaksa Akui Money Politic Cabup 02

Sabtu, 12 April 2025 - 11:40 WIB

Pilkades Serentak di Sumenep Ditunda Hingga 2027 dan 2029

Rabu, 5 Maret 2025 - 22:05 WIB

Istimewa, Sertijab Bupati Sampang Dihadiri Kepala Staf Kepresidenan

Jumat, 7 Februari 2025 - 13:03 WIB

Lukman-Fauzan Komitmen Tuntaskan Janji Politiknya

Berita Terbaru

Caption: tersangka kasus narkoba inisial MA saat diamankan di ruang Satresnarkoba Polres Sumenep.

Hukum&Kriminal

Satreskoba Sumenep Tangkap Warga Dungkek

Senin, 30 Jun 2025 - 20:57 WIB

Caption: jenazah korban saat hendak dievakuasi menggunakan mobil ambulance Puskesmas Omben, dari lokasi ditemukannya korban di Desa Rapa Daya.

Peristiwa

Polisi Ungkap Identitas Pria Tewas di Omben

Senin, 30 Jun 2025 - 15:10 WIB

Caption: BPJS Ketenagakerjaan.

Daerah

Manfaat Layanan Tambahan BPJS Ketenagakerjaan

Senin, 30 Jun 2025 - 13:55 WIB

Caption: Humas Hutan Tanaman Industri (HTI) Group, Mansir Mundeng, menyikapi tudingan salah satu aktivis Gorut, (dok. regamedianews).

Daerah

Disorot Aktivis Gorut, Humas HTI Angkat Bicara

Senin, 30 Jun 2025 - 12:38 WIB

Caption: potongan video beredar di media sosial, tampak jasad korban tergeletak di tanah lapang di Desa Rapa Daya, (dok. regamedianews).

Peristiwa

Pria di Omben Sampang Ditemukan Tewas

Senin, 30 Jun 2025 - 10:48 WIB