Pasca Putusan Di MK, Ini Langkah Yang Disiapkan H.Hermanto Subaidi

H.Hermanto Subaidi calon Bupati Sampang 2018-2023

Sampang,(regamedianews.com)-, gugatan yang dilakukan oleh Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati Sampang 2018-2023 H.Hermanto Subaidi -H.Suparto (Mantap) berujung pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Sampang.

Terkait hal tersebut H.Hermanto Subaidi angkat bicara, saat tim regamedianews menghubungi mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang tersebut, ada beberapa hal yang disampaikan pria yang sudah 2 kali ikut berkontes dalam memperebutkan kursi Sampang satu itu.

Salah satu pesan yang disampaikan adalah menekankan agar Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sampang benar-benar harus sudah siap melaksanakan Pemilukada Sampang Jilid II dalam jangka 60 hari terhitung pembacaan putusan MK pada Rabu (5/9/18) lalu.

“Yang perlu ditekankan KPU harus sudah siap dalam jangka 60 hari untuk melaksanakan PSU, karena itu amanat Undang-undang”; ujarnya kepada regamedianews.com, Jumat (7/9/18).

Pria yang akrab disapa pak Herman itupun menekankan agar KPU betul-betul menggunakan DPT secara valid sesuai dengan DP4 dari Kemendagri, dalam hal ini pihaknya akan terus memantau.

“Karena PSU di Sampang berawal dari DPT yang tidak valid, dari mantap berharap bagaimana ini valid”; imbuhnya.

Disinggung langkah apa yang akan diambil, H.Hermanto Subaidi menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan audensi ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sampang terkait kapan akan dilaksanakan PSU tersebut.

“Langkah awal akan audensi ke KPU tentang kapan akan dilaksanakan dan minimal kapan DP4 akan didapat oleh masing-masing paslon”;ujarnya.

Tak hanya itu, pak Hermanpun berharap KPUD Sampang betul-betul memperhatikan aturan tentang adanya Pasangan calon yang saat ini nyaleg dari beberapa partai politik.

“KPU harus menjalankan undang-undang sesuai dengan aturan, contoh seperti sekarang ada paslon yang nyaleg dari salah satu partai”; imbuhnya.

Terakhir, dirinya berpesan kepada Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Sampang, agar juga lebih pro aktif dalam menjalankan fungsi sebagai Badan Pengawas penyelenggaraan pemilihan di Kabupaten Sampang.

“Jangan seperti kemaren, Panwas akan lakukan penindakan pelanggaran apabila sudah mendapatkan laporan dari masyarakat”; jelasnya.

H.Hermanto juga menyampaikan bahwa dirinya juga telah menyiapkan langkah untuk melakukan audensi ke Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Sampang. (adi/har)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *