Bali, (regamedianews.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memfasilitasi beberapa keperluan pada Pemilihan Umum tahun 2019 mendatang, Selain memfasilitasi Alat Peraga Kampanye (APK), juga memfasilitasi iklan kampanye bagi peserta. Total ada 21 hari masa penayangan iklan bagi peserta pemilu yang terpasang di media cetak, elektronik maupun online.
Sedangkan untuk calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tekhnis pengaturan anggaran diserahkan kepada KPU Provinsi masing-masing.
Baca juga Terkait Putusan MK Tentang Penyelenggara Pemilu, Ini Kata Ketua KPU RI Arief Budiman
“Untuk besaran anggarannya saat ini belum bisa dipastikan, karena seluruh anggaran fasilitasi tersebut saat ini sedang dibahas dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI,” ujar Nur syarifah (Inung) Kepala Biro Teknis dan Hupmas di Bali, Kamis (13/9/2018) dikutip dari laman resmi kpu.go.id.
Tak hanya itu, Selain memfasilitasi iklan kampanye pada rentang waktu 21 hari tersebut KPU juga akan memfasilitasi penyusunan jadwal kampanye rapat umum.
Oleh sebab itu dirinya berharap agar KPU ditingkat Provinsi dan KPUD yang ada dikabupaten/Kota mulai melakukan koordinasi yang berkaitan dengan zonasi kampanye dengan pemerintah di daerah masing-masing.
Baca juga KPU Sampang Tetapkan DPT Pemilu 2019 Sebanyak 825.125
“Pemetaan zonasi tersebut diawali oleh KPU kabupaten/kota, dengan membuat keputusan jadwal dan zonasi kampanye DPRD kabupaten/kota. Kemudian KPU kabupaten/kota menyampaikan ke KPU provinsi sebagai bahan menentukan jadwal kampanye DPRD provinsi dan DPD. Kemudian terakhir ke KPU RI untuk penentuan jadwal kampanye DPR RI dan capres-cawapres yang dijadwalkan ke seluruh Indonesia,” imbuhnya.
Inung menambahkan,bahwa untuk mempermudah masyarakat mengakses jadwal kampanye Pemilu 2019, Komisi Pemilihan Umum telah membangun sistem informasi kampanye. (rd)