Massa Tuntut Walikota Cimahi Soal Pergub No 54 tahun 2018

- Jurnalis

Kamis, 11 Oktober 2018 - 10:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cimahi, (regamedianews.com) – Di Indonesia dan khususnya kota Cimahi, masalah kesejahteraan pekerja belum menjadi perhatian serius Pemerintah dan pihak-pihak terkait. Pengusaha masih menjadi penentu mutlak nasib dan hidup para pekerja.

Dengan dikeluarkannya PP 78/2015 tentang pengupahan masih sangat memberatkan bagi kaum buruh. Ditambah lagi dengan dikeluarkannya Peraturan Gubernur Jawa Barat No 54 tahun 2018, tentang tata cara penetapan dan pelaksanaan upah minimum, di daerah Jawa Barat cenderung tidak berpihak kepada kaum buruh.

Ketua Serikat KSPMI (Konsulat Serikat Pekerja Metal Indonesia) Jujun Juansah mengatakan, pihaknya telah melakukan aksi serempak dari enam serikat pekerja, diantaranya SPSI, SPNI, KASBI, FSPMI, SPN 92, GOKSI

Baca juga Pemkot Jawa Barat Bakal Jadikan Cimahi Sebagai Kota Wisata Militer

“Tuntutan kita adalah cabut Pergub No 54 tahun 2018 dimana isinya lebih menyengsarakan buruh di JawaBarat”, tutur Jujun, di depan kantor Walikota Cimahi, Rabu (10/10/2018).

Baca Juga :  Kisah Haru Eliah, Berprofesi Juru Parkir Selama 13 Tahun

Lebih lanjut kata Jujun, upah kaum buruh terbilang murah dengan munculnya PP 78 tahun 2015. Maka jelas kedua aturan tersebut sangat memberatkan kaum pekerja.
Ditambahkannya, di Cimahi belum ada upah sektoral, ini juga yang menjadi tuntutannya. Massa juga menuntut penghapusan sistim kontrak, outsourcing agar segera dihapus.

“Kita punya Perda No 8 tahun 2016 yang salah satu pasalnya menyebutkan, bagi pekerja yang sudah berkeluarga dan bekerja lebih dari satu tahun, akan mendapatkan tambahan 5% dari UMK. Namun kebanyakan pengusaha tidak mau melaksanakan apa yang sudah menjadi tanggung jawabnya,” tandasnya.

Massa juga menuntut Walikota Cimahi untuk memenuhi janjinya, saat membuat kontrak politik dengan Walikota untuk segera mensejahterakan para pekerja di kota Cimahi.

Baca Juga :  Dampak Covid-19, Aktivitas Pasar Atas Baru Kota Cimahi Menurun

Baca juga Deklarasi Bersama Menuju Pemilu 2019 Yang Aman Digelar Di Mapolres Cimahi

“Saat aksi demo di Pemkot Kota Cimahi Walikota tidak sedang ada di tempat, aksi dilanjutkan ke kantor DPRD kota Cimahi,” terangnya.

Inti dari permasalahan antara buruh dengan Gubernur, dengan Perda Kota Cimahi, hasil dari pembicaraan antara DPRD dan perwakilan Kaum buruh dijawab oleh Ketua DPRD kota Cimahi Ahmad Gunawan didepan peserta aksi demo.

“Permasalahan buruh dengan Gubernur Jawa Barat, kami akan mempersiapkan rekomendasi untuk Gubernur. Sementara permasalahan dengan pelaksanaan Perda kota Cimahi nanti, silahkan datang kembali ke kantor DPRD (rabu pekan depan, red). Kami akan mengundang Pemerintah Kota Cimahi,” pungkas Gunawan. (agil)

Berita Terkait

Pemkab Pamekasan Gandeng Pengusaha Ringankan Beban UHC
Pimpin Disdik Sampang, Nor Alam Emban Misi Pembenahan
Pagu DD 2026 Turun, Pemdes Pamekasan Diminta Fokus Skala Prioritas
Wabup Bangkalan Tekankan Profesionalisme ASN Pendidikan
Disfungsi SDN Batuporo Timur 1, DPRD Sampang Siapkan Pansus dan Audit Investigatif
BPJS Ketenagakerjaan Sasar Tenaga Pendidik Madrasah di Sampang
SDN Batuporo Timur 1 Sampang Terancam “Gulung Tikar”
IWO Pamekasan Fokus Kawal Pembangunan Madura

Berita Terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 13:37 WIB

Pemkab Pamekasan Gandeng Pengusaha Ringankan Beban UHC

Jumat, 23 Januari 2026 - 11:49 WIB

Pimpin Disdik Sampang, Nor Alam Emban Misi Pembenahan

Jumat, 23 Januari 2026 - 09:12 WIB

Pagu DD 2026 Turun, Pemdes Pamekasan Diminta Fokus Skala Prioritas

Kamis, 22 Januari 2026 - 17:23 WIB

Wabup Bangkalan Tekankan Profesionalisme ASN Pendidikan

Kamis, 22 Januari 2026 - 15:03 WIB

Disfungsi SDN Batuporo Timur 1, DPRD Sampang Siapkan Pansus dan Audit Investigatif

Berita Terbaru

Caption: Kapolres Sampang AKBP Wibowo, didampingi Kasi Humas Ipda Agung Intama dan Kasat Reskrim AKP Hafid Dian Maulidi, (dok. Syafin Rega Media).

Hukum&Kriminal

Polisi Ungkap Pelaku Pembacokan di Kos Tanah Merah

Jumat, 23 Jan 2026 - 16:06 WIB

Caption: Bupati Pamekasan KH.Kholilurrahman pose bersama pengusahan dan pihak BPJS Ketenagakerjaan di Pendopo Ronggosukowati, (dok. foto istimewa).

Daerah

Pemkab Pamekasan Gandeng Pengusaha Ringankan Beban UHC

Jumat, 23 Jan 2026 - 13:37 WIB

Caption: pose dengan Bupati H.Slamet Junaidi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang Nor Alam tunjukkan SK, (sumber foto: Prokopim Pemkab Sampang).

Daerah

Pimpin Disdik Sampang, Nor Alam Emban Misi Pembenahan

Jumat, 23 Jan 2026 - 11:49 WIB