Polisi Tangkap Tangan Pelaku Pungli dan Calo KK/KTP di Dispendukcapil Jember

Polres Jember saat melakukan pers release, terkait hasil OTT di Dispendukcapil Jember.

Jember, (regamedianews.com) – Kinerja Polres Jember dalam rangka membersihkan pelaku Pungutan liar (pungli) di Jember patut diapresiasi. Pasalnya, para oknum nakal biasanya bermain-main dalam melakukan pungutan liar, didalam pembuatan KTP maupun KSK dan keperluan lainnya.

Akibatnya pembuatan dokumen yang seharusnya cepat akibat pungli tersebut menjadi lama prosesnya, karena oknum petugas lebih melayani kepada yang bermain ‘uang pelicin’ atau pungutan liar.

Oleh karena itu, Polres Jember pada Rabu (31/10/2018) kemarin, telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap beberapa pejabat, dilingkungan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Jember, serta mengamankan seorang warga sipil yang diduga sebagai calo, berinisial MK.

Dalam operasi tersebut petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti, diantaranya sejumlah uang, KTP elektronik dan beberapa berkas lainnya.

Berdasarkan pers release yang dilakukan Polres Jember, pada Jumat (2/11/2018), dari operasi tersebut ditetapkan 2 tersangka, yakni Kepala Dispendukcapil berinisial SW dan warga sipil berinisial MK.

Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo mengatakan, dalam aksinya sang calo bersama orang kepercayaannya, menerima jasa pembuatan Administrasi Kependudukan melalui jalur khusus dengan cara memungut uang agar cepat selesai.

“Untuk KK, KTP dan akte dikenai biaya Rp100.000, sedangkan Kartu Identitas Anak (KIA) biayanya Rp25.000,” tuturnya.

Untuk itu, Pihak polres Jember terus melakukan penyelidikan lebih mendalam, terkait kasus tersebut dan telah memeriksa sekitar 20 orang saksi. “Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih mendalam,” imbuh Kusworo.

Pihak kepolisian juga mengungkapan, bahwa OTT tersebut dilakukan, karena banyak warga yang mengeluhkan lamanya pembuatan administrasi kependudukan seperti KK (KSK) dan KTP. Mendengar informasi adanya jalur khusus diluar ketentuan tersebut, hingga akhirnya petugas melakukan penyelidikan dan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT). (rd/tb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *