Bangkalan, (regamedianews.com) – Nasib sial dialami seorang kakek berinisial SM (65 th) asal Jl. Moh.Husen, Kelurahan Pejagan, Kecamatan Kota Bangkalan, harus mendekam dibalik sel jeruji besi, lantaran kedapatan oleh petugas kepolisian saat jual judi jenis Togel (Toto gelap).
Berdasarkan informasi yang dihimpun regamedianews.com, pelaku berhasil digrebek jajaran unit Pidum Satreskrim Polres Bangkalan sekitar pukul 15.00 wib, Minggu (11/11/2018), saat SM (pelaku) tengah merekap nomor togel didalam rumahnya.
Menurut Kasubaghum Polres Bangkalan AKP Moh. Wiji Santoso mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyaraka, bahwa terdapat salah seorang laki – laki yang menjual judi togel.
“Mengetahui itu, petugas langsung menuju ke rumah pelaku, langsung mengamankan pelaku dan mendapatkan beberapa barang bukti,” tandasnya.
Selanjutnya SM (pelaku) kata Susanto, serta beberapa barang bukti dibawa ke Mapolres Bangkalan untuk dilakukan penyidikan.
“Barang bukti yang kami amankan berupa 1 bendel rekapan pembeli nomor togel, 1 lembar kupon pembelian nomor togel, 1 lembar kertas karbon, 1 buah bolpoin merk standart AE7 warna hitam, 1 lembar kertas pengeluaran judi togel, 1 buah buku ramalan judi togel, 1 buah buku mimpi dan Uang tunai sebesar Rp.620 ribu,”pungkasnya. (sfn/har)