Daerah  

Kejari Bangkalan Musnahkan 276 Barang Bukti Kejahatan

Bupati Bangkalan di Dampingi Kepala Kejaksaan Negeri Bangkalan dan Polres Bangkalan saat memusnahkan barang bukti tindak pidana

Bangkalan, (regamedianews.com) – Pemusnahan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum oleh Kejaksaan Negeri Bangkalan di halaman Kantor Kejaksaan Jl. Soekarno Hatta No. 5 Mlajah Bangkalan, Selasa (27/11/2018).

Pemusanahan barang terlarang tersebut di hadiri oleh Bupati Bangkalan, Kapolres, Kasdim mewakili Dandim 0829, Ketua PN, Kapten Laut (P) Yuliawan pasintel Lanal Batuporo mewakili Komandan Baruporon, Kepala Rutan Bangkalan, Kadinkes dan Jajaran kejaksaan Bangkalan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan Badrut Tamam mengatakan, pemusnahan ini tugas dan kewenangan Kejaksaan, karna pemusnahan dan penyerahan barang bukti tersebut sudah mempunyai kekuatan badan hukum tetap. Pihaknya selaku eksekutor sudah melakukan sesuai yang diamanatkan Undang-Undang pasal 30 ayat 1 UU No. 16 Tahun 2004.

Baca juga Kejari Sampang Musnahkan Barang Bukti Narkoba

“Pemusnahan ini adalah bentuk dari pelaksanaan putusan, terhadap perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap,” tandasnya.

Mungkin banyak hal, Badrut menambahkan, yang tidak diketahui oleh masyarakat bahwa kewajiban dan tugas dari jaksa sebagai eksekutor adalah melakukan eksekusi terhadap barang bukti, terutama barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan dan lainnya.

Kejari menambahkan, kurang lebih ada 276 barang bukti yang bervariatif meliputi Narkotika, Sabu total 5,5 gram, ganja 2,650 gram dari 188 perkara Narkotika, satu senjata api dengan 3 butir peluru,19 HP, 12 sajam, 199 lembar uang palsu (Upal) pecahan 100 ribu, 35 potong baju dan 3 buah remi.

Baca juga Wanita Asal Sampang Diciduk Polisi Di Bangkalan, Lantaran Bawa Barang Ini

“Sementara barang bukti tersebut diperoleh dari adanya tindak kriminal seperti pembunuhan, pencurian, dan lainnya,” terangnya.(sfn/har)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *