Jakarta, (regamedianews.com) – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sampang benar-benar ditunggu oleh masyarakat, terutama masyarakat Sampang.
Terbaru, Rabu (05/11/2018) Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk menolak semua yang diajukan oleh pemohon. Dalam hal ini pasangan H.Hermanto Subaidi-Suparto (Mantap), Mahkamah Konstitusi mengesahkan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang dilakukan oleh KPUD Sampang sebagaimana amar putusan yang diperintahkan MK.
Baca juga Sidang Putusan MK Akan Digelar Besok, Pihak Pemohon, Termohon dan Pihak Terkait Diperkirakan Hadir
Dengan demikian pasangan H.Slamet Junaidi dan H.Abdullah Hidayat (Jihad) adalah pasangan yang unggul, berdasarkan hasil rekapitalasi KPUD Sampang dan akan ditetapkan sebagai bupati Sampang periode 2018-2023.
Mendengar pembacaan putusan yang disampaikan oleh hakim MK Anwar Usman, puluhan pendukung, kolega dan keluarganya yang telah menantikan di luar ruang sidang gedung Mahkamah Konstitusi langsung menyambut haru, bahkan ketika pasangan calon nomor urut 1 tersebut yakni H.Slamet Junaidi dan H.Abdullah Hidayat keluar dari gedung MK, tangis haru dan takbir langsung menyambut keduanya, hingga pintu samping MK terlihat sesak dipenuhi para keluarga dan pendukungnya yang berebut untuk berucap selamat.
Baca juga Suasana di Gedung MK Saat Sidang Putusan Sengketa Pilkada Sampang
“Alhamdulillah akhirnya disahkan hasil pemilihannya, selamat ya!,” ujar wanita yang enggan disebut namanya tersebut sambil menuju H. Slamet Junaidi.
Sementara seraya pasangan calon Jihad terus digiring menuju halaman gedung MK untuk menyampaikan keterangan persnya, gema takbir terdengar sebagai ungkapan rasa syukur atas putusan MK tersebut.(adi/rud)