Paslon Mantap Diwakili Kuasa Hukumnya Di MK, Muhlis: Selamat Untuk Pasangan Jihad

- Jurnalis

Kamis, 6 Desember 2018 - 08:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana saat sidang Putusan Sengketa Pilkada Sampang di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta.

Suasana saat sidang Putusan Sengketa Pilkada Sampang di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta.

Jakarta, (regamedianews.com) – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sampang nomor urut 2. H. Hermanto Subaidi dan H. Suparto (Mantap) selaku pemohon tidak terlihat menghadiri sidang putusan sengketa PSU Pilkada Sampang, di Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) yang digelar pada Rabu, 5 Desember 2018.

Yang terlihat hanya kuasa hukumnya saja, hal itu dibenarkan oleh Abd. Muhlis tim pemenangan Mantap selaku pemohon. Saat di konfirmasi melalui telepon selullernya mengatakan, bahwa pihaknya tidak hadir pada agenda sidang putusan tersebut, karena telah di wakili tim kuasa hukumannya.

Baca juga Ketua Fraksi Madani DPRD Sampang Ucapkan Selamat Kepada Pasangan Jihad

“Iya mas paslon sendiri tidak hadir karena telah di wakili tim kuasa hukum, kalau kami setiap keputusan pasti memasrahkan ke Kuasa Hukum,” singkat Muhlis kepada regamedianews.com, Rabu (05/12/2018).

Muhlis juga menyampaikan, pihaknya dalam hal ini pasangan Mantap menerima keputusan MK tersebut, karena MK merupakan konstitusi paling tinggi.

“Apapun keputusan MK, kami menerima karena merupakan jenjang paling tinggi konstitusi,” imbuhnya.

Politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) asal Kecamatan Omben itu juga menyampaikan ucapan selamat kepada pasangan Jihad.

“Kami mengucapkan selamat pada pasangan tim Jihad atas terpilihnya sebagai bupati dan wakil bupati Sampang 2018-2023,” paparnya.

Muhlis juga berharap, semoga apa yang telah menjadi visi dan misi Jihad dapat terlaksana dengan baik.

Baca Juga :  Kecelakaan di Ketapang, Sepeda Motor Hantam Dump Truk

Baca juga Hasil Pilkada Sampang Diterima MK, Paslon Jihad Dipastikan Melenggang Ke Pendopo Sampang

“Mudah-mudahan apa yang menjdi visi-misi yang disampaikan bisa terlaksana,” pungkasnya.

Untuk sekedar diketahui, sidang pengucapan putusan sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Sampang, MK telah memutuskan dan menerima keunggulan pasangan calon nomor urut 1. H. Slamet Junaidi dan H. Abdullah Hidayat (Jihad) sebagai Bupati Sampang terpilih periode 2018 – 2023, melalui hasil rekapitulasi KPUD Sampang. Setelah diadakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada tanggal 27 Oktober 2018 lalu. (adi/har)

Berita Terkait

25 Napi Lapas Narkotika Pamekasan Hirup Udara Bebas
Kabar Gembira! Bupati Sampang Akan Hapus Tunggakan Pelanggan PDAM Rp13 Miliar
Bupati Bangkalan: Pemangkasan TKD, Ujian Otonomi Daerah
Kiai Itqon Terpilih Sebagai Ketum MUI Sampang
PDAM Sampang Ganti Nama Jadi ‘Perumdam Trunojoyo’
Polsek Omben Peduli, Sambang Keluarga Bocah Meninggal Tersetrum
Taufikurrachman Resmi Jabat Pj Sekda Pamekasan
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura Perkuat PLKK

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 20:32 WIB

25 Napi Lapas Narkotika Pamekasan Hirup Udara Bebas

Senin, 15 Desember 2025 - 11:50 WIB

Kabar Gembira! Bupati Sampang Akan Hapus Tunggakan Pelanggan PDAM Rp13 Miliar

Sabtu, 13 Desember 2025 - 16:48 WIB

Kiai Itqon Terpilih Sebagai Ketum MUI Sampang

Sabtu, 13 Desember 2025 - 02:34 WIB

PDAM Sampang Ganti Nama Jadi ‘Perumdam Trunojoyo’

Jumat, 12 Desember 2025 - 15:15 WIB

Polsek Omben Peduli, Sambang Keluarga Bocah Meninggal Tersetrum

Berita Terbaru

Caption: 25 narapidana kasus narkotika pose bersama didampingi petugas Lapas Narkotika Pamekasan, usai resmi dinyatakan bebas, (dok. foto istimewa).

Daerah

25 Napi Lapas Narkotika Pamekasan Hirup Udara Bebas

Senin, 15 Des 2025 - 20:32 WIB

Caption: rekaman cctv, saat pelaku curwan melakukan perlawanan ketika hendak ditangkap anggota Polres Bangkalan, (dok. Syafin, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Polisi Tembak Mati Pelaku Curwan di Bangkalan, PKDI Beri Apresiasi

Senin, 15 Des 2025 - 08:28 WIB