Paslon Mantap Diwakili Kuasa Hukumnya Di MK, Muhlis: Selamat Untuk Pasangan Jihad

- Jurnalis

Kamis, 6 Desember 2018 - 08:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana saat sidang Putusan Sengketa Pilkada Sampang di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta.

Suasana saat sidang Putusan Sengketa Pilkada Sampang di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta.

Jakarta, (regamedianews.com) – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sampang nomor urut 2. H. Hermanto Subaidi dan H. Suparto (Mantap) selaku pemohon tidak terlihat menghadiri sidang putusan sengketa PSU Pilkada Sampang, di Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) yang digelar pada Rabu, 5 Desember 2018.

Yang terlihat hanya kuasa hukumnya saja, hal itu dibenarkan oleh Abd. Muhlis tim pemenangan Mantap selaku pemohon. Saat di konfirmasi melalui telepon selullernya mengatakan, bahwa pihaknya tidak hadir pada agenda sidang putusan tersebut, karena telah di wakili tim kuasa hukumannya.

Baca juga Ketua Fraksi Madani DPRD Sampang Ucapkan Selamat Kepada Pasangan Jihad

“Iya mas paslon sendiri tidak hadir karena telah di wakili tim kuasa hukum, kalau kami setiap keputusan pasti memasrahkan ke Kuasa Hukum,” singkat Muhlis kepada regamedianews.com, Rabu (05/12/2018).

Muhlis juga menyampaikan, pihaknya dalam hal ini pasangan Mantap menerima keputusan MK tersebut, karena MK merupakan konstitusi paling tinggi.

“Apapun keputusan MK, kami menerima karena merupakan jenjang paling tinggi konstitusi,” imbuhnya.

Politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) asal Kecamatan Omben itu juga menyampaikan ucapan selamat kepada pasangan Jihad.

“Kami mengucapkan selamat pada pasangan tim Jihad atas terpilihnya sebagai bupati dan wakil bupati Sampang 2018-2023,” paparnya.

Muhlis juga berharap, semoga apa yang telah menjadi visi dan misi Jihad dapat terlaksana dengan baik.

Baca Juga :  Daftar Ke Demokrat, KH.Kholilurrahman Siap Maju Pilkada Pamekasan

Baca juga Hasil Pilkada Sampang Diterima MK, Paslon Jihad Dipastikan Melenggang Ke Pendopo Sampang

“Mudah-mudahan apa yang menjdi visi-misi yang disampaikan bisa terlaksana,” pungkasnya.

Untuk sekedar diketahui, sidang pengucapan putusan sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Sampang, MK telah memutuskan dan menerima keunggulan pasangan calon nomor urut 1. H. Slamet Junaidi dan H. Abdullah Hidayat (Jihad) sebagai Bupati Sampang terpilih periode 2018 – 2023, melalui hasil rekapitulasi KPUD Sampang. Setelah diadakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada tanggal 27 Oktober 2018 lalu. (adi/har)

Berita Terkait

HE HTI Group Enggan Klarifikasi Isu Penjualan Lahan Manggrove
Ismet Efendi Dilantik Sebagai Sekda Bangkalan
Nezma Group Raih Juara 2 Gerak Jalan Umum Kecamatan Robatal
Media Center Sampang Resmi Dikukuhkan
Semangat Kemerdekaan, Inspirasi Membangun Sumenep
Aba Idi Ajak Gotong Royong Membangun Sampang
Bupati Pamekasan Serahkan Remisi Napi Narkotika
Polisi Cilik Putra Aktivis Sampang Dapat Reward

Berita Terkait

Kamis, 21 Agustus 2025 - 11:09 WIB

HE HTI Group Enggan Klarifikasi Isu Penjualan Lahan Manggrove

Kamis, 21 Agustus 2025 - 08:28 WIB

Ismet Efendi Dilantik Sebagai Sekda Bangkalan

Rabu, 20 Agustus 2025 - 13:35 WIB

Nezma Group Raih Juara 2 Gerak Jalan Umum Kecamatan Robatal

Rabu, 20 Agustus 2025 - 07:32 WIB

Media Center Sampang Resmi Dikukuhkan

Senin, 18 Agustus 2025 - 20:27 WIB

Aba Idi Ajak Gotong Royong Membangun Sampang

Berita Terbaru

Caption: Bupati Bangkalan (Lukman Hakim) berjabat tangan dengan Ismet Efendi usai dilantik sebagai Sekda. (foto istimewa).

Daerah

Ismet Efendi Dilantik Sebagai Sekda Bangkalan

Kamis, 21 Agu 2025 - 08:28 WIB

Caption: Plh Kasi Humas Kepolisian Resor Sampang (AKP Eko Puji Waluyo), saat diwawancara awak media.

Hukum&Kriminal

Polisi Lidik Dalang Pembakaran Mobil di Sampang

Rabu, 20 Agu 2025 - 17:07 WIB

Caption: Bupati Sampang H. Slamet Junaidi saat mengukuhkan pengurus MCS, (dok. regamedianews).

Daerah

Media Center Sampang Resmi Dikukuhkan

Rabu, 20 Agu 2025 - 07:32 WIB