Bandung, (regamedianews.com) – Bagi warga Kabupaten Bandung yang akan mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM), Polres dan Direktorat Lalu Lintas setempat menyediakan layanan mobil keliling untuk masyarakat hendak melakukan perpanjangan SIM.
Sabtu (08/12/2018), mobil pelayanan SIM keliling tersedia di Jl. Banjaran, Bandung, dimulai pukul 08.00-10.00 wib. Untuk masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku dengan membawa SIM lama dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang masih berlaku.
Baca juga Cek Kesiapan PSU, Pj Bupati Sampang Lakukan Survei Keliling
“Dengan adanya pelayanan mobil SIM keliling ini, dapat mempermudah untuk pengurusan perpanjangan, tidak perlu pergi ke tempat yang ada,” ujar Rahman, warga setempat, Sabtu (08/12/2018).
Seperti diketahui, pelayanan SIM Keliling melayani perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C.
Perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis harus dilakukan penerbitan seperti SIM baru.
Baca juga Ini Yang Dilakukan DPC Partai Gerindra Kota Cimahi Selama Dua Tahun Lalu
“Tadi saya telah memperpanjang SIM sudah tidak berlaku. Dengan adanya pelayanan mobil SIM keliling itu dapat bermanfaan bagi masyarakat dan tidak harus ngantri, pelayanannya cepat,” imbuh Rahman.
SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas/Polres masing-masing, sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM.
Informasi pelayanan SIM Keliling Polres Bandung, bisa menghubungi nomor telepon 081322084193. Jadwal SIM keliling, sewaktu – waktu bisa berubah. (aga/agil)