Semakin Mudah, Mobil Pelayanan SIM Keliling Tersedia di Bandung

- Jurnalis

Sabtu, 8 Desember 2018 - 19:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tampak warga mulai memadati mobil pelayanan SIM keliling.

Tampak warga mulai memadati mobil pelayanan SIM keliling.

Bandung, (regamedianews.com) – Bagi warga Kabupaten Bandung yang akan mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM), Polres dan Direktorat Lalu Lintas setempat menyediakan layanan mobil keliling untuk masyarakat hendak melakukan perpanjangan SIM.

Sabtu (08/12/2018), mobil pelayanan SIM keliling tersedia di Jl. Banjaran, Bandung, dimulai pukul 08.00-10.00 wib. Untuk masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku dengan membawa SIM lama dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang masih berlaku.

Baca juga Cek Kesiapan PSU, Pj Bupati Sampang Lakukan Survei Keliling

“Dengan adanya pelayanan mobil SIM keliling ini, dapat mempermudah untuk pengurusan perpanjangan, tidak perlu pergi ke tempat yang ada,” ujar Rahman, warga setempat, Sabtu (08/12/2018).

Baca Juga :  Dinas PUPR Sampang Dan UPT Bina Marga Provinsi Tak Akui Pekerjaan Proyek Dibawah Jembatan Desa Moktesareh

Seperti diketahui, pelayanan SIM Keliling melayani perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C.
Perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis harus dilakukan penerbitan seperti SIM baru.

Baca juga Ini Yang Dilakukan DPC Partai Gerindra Kota Cimahi Selama Dua Tahun Lalu

“Tadi saya telah memperpanjang SIM sudah tidak berlaku. Dengan adanya pelayanan mobil SIM keliling itu dapat bermanfaan bagi masyarakat dan tidak harus ngantri, pelayanannya cepat,” imbuh Rahman.

Baca Juga :  Di Bangkalan Suara Jokowi-Amin Unggul Dari Prabowo-Sandi

SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas/Polres masing-masing, sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM.
Informasi pelayanan SIM Keliling Polres Bandung, bisa menghubungi nomor telepon 081322084193. Jadwal SIM keliling, sewaktu – waktu bisa berubah. (aga/agil)

Berita Terkait

Warga Sampang Antusias Manfaatkan Layanan CKG
BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Agen BRILink Bangkalan
Danrem 084/BJ: TMMD Bantu Pemda Membangun Sampang
Napi Narkotika Pamekasan Dibekali Penyuluhan Hukum
Ormas Madas Sentil Pelayanan RSUD Sampang
Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan KTR Disetujui
Diskominfo Rilis Analisa Video Hoax Bupati Sampang
Video Bupati Sampang Dimanipulasi Oknum ‘Sebar Hoax’
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Juni 2025 - 18:32 WIB

Warga Sampang Antusias Manfaatkan Layanan CKG

Rabu, 4 Juni 2025 - 15:26 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Agen BRILink Bangkalan

Rabu, 4 Juni 2025 - 12:34 WIB

Danrem 084/BJ: TMMD Bantu Pemda Membangun Sampang

Selasa, 3 Juni 2025 - 22:34 WIB

Napi Narkotika Pamekasan Dibekali Penyuluhan Hukum

Senin, 2 Juni 2025 - 22:10 WIB

Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan KTR Disetujui

Berita Terbaru

Caption: tampak petugas Puskemas Kamoning saat mendata dan memberikan layanan cek kesehatan gratis kepada masyarakat, (dok. regamedianews).

Daerah

Warga Sampang Antusias Manfaatkan Layanan CKG

Rabu, 4 Jun 2025 - 18:32 WIB

Caption: Dirjenpas (Mashudi) saat menyambangi petugas Lapas Nabire yang dirawat di rumah sakit akibat dianiaya napi dengan senjata tajam.

Nasional

Dirjenpas Sambangi Petugas Lapas Nabire Dianiaya Napi

Rabu, 4 Jun 2025 - 16:42 WIB

Caption: BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura pose bersama dengan agen BRILink se-Kabupaten Bangakalan, The Sky Cafe and Resto.

Daerah

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Agen BRILink Bangkalan

Rabu, 4 Jun 2025 - 15:26 WIB

Caption: Danrem 084 Bhaskara Jaya (Brigjen TNI Danny Alkadrie) didampingi Forkopimda Sampang saat diwawancara awak media di halaman Pendopo Trunojoyo, (dok. regamedianews).

Daerah

Danrem 084/BJ: TMMD Bantu Pemda Membangun Sampang

Rabu, 4 Jun 2025 - 12:34 WIB

Caption: berlangsungnya penyuluhan hukum kepada warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan.

Daerah

Napi Narkotika Pamekasan Dibekali Penyuluhan Hukum

Selasa, 3 Jun 2025 - 22:34 WIB