Bangkalan, (regamedianews.com) – Akibat kedapatan membawa dan menyimpan senjata tajam (sajam), tanpa dilengkapi ijin yang sah, remaja berinisial AW (16) asal Dusun Pang Loros, Desa Kelbung, Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan, di ringkus petugas kepolisian setempat.
Tersangka AW di amankan kepolisian setempat, Kamis (13/12/2018) malam, sekitar pukul 20.30 Wib, oleh Kanit Reskrim beserta anggota Polsek Geger, lantaran kedapatan membawa dan menyimpan senjata tajam jenis pisau, diselipkan di pinggang sebelah kanan.
Baca juga Akibat Bawa Sajam, Pemuda Asal Klampis Bangkalan di Ciduk Polisi
Kasubaghum Polres Bangkalan AKP Wiji Santoso membenarkan pihaknya telah mengamankan remaja asal Kecamatan Sepulu, pada saat melaksanakan patroli di daerah rawan dengan gerak-gerik mencurigakan.
“Kemudian setelah dilakukan penggeledahan badan dan pakaian, ditemukan remaja tersebut membawa, menyimpan sajam jenis pisau diselipkan di pinggang sebelah kanan,” terangnya, Jumat (14/12).
Baca juga Gara-Gara Bawa Sajam, Pemuda Asal Bangkalan Ini Masuk Sel
Penangkapan tersebut dilakukan di jalan Raya Banyoneng Dejeh, Desa Banyoneng, Kecamatan Geger. Tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek setempat, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Dari Penangkapan itu, kami mengamankan barang bukti sebilah sajam jenis pisau dengan panjang ±37 cm, terbuat dari besi bergagang kayu, warna coklat, lengkap dengan selontongnya terbuat dari kulit warna coklat,” pungkasnya. (sfn/har)