Teori Generalisasi Dalam Hukum Pidana

- Jurnalis

Kamis, 3 Januari 2019 - 13:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pimpinan Redaksi Rega Media News (H. Abd. Razak, SH. MH)

Pimpinan Redaksi Rega Media News (H. Abd. Razak, SH. MH)

Teori Generalisasi dalam mencari sebab (causa) melihat dan menilai faktor secara wajar dan menurut akal serta pengalaman pada umumnya, mencari faktor penyebab tidak dicari setelah peristiwa terjadi, melainkan melihat secara umum secara akal dan kewajaran manusia dengan demikian maka timbul teori antara lain Teori Adequat subjektif.

Teori Adequat objektif dan Teori Adequate menurut Traeger, penulis sedikit akan mengurai Teori Adequat Subjektif dipelopori oleh J. Von Kries, bahwa yang menjadi sebab dari rangkaian faktor berhubungan dengan terwujudnya delik hanya satu sebab saja yang dapat diterima, yakni sebelumnya telah diketahui oleh pembuat.

Baca Juga :  Menelusuri Nasib Pekerja/Buruh (Catatan Anak Pesisir)

Baca juga Teori Individualisasi Dalam Hukum Pidana Oleh Pimred Rega Media H. Abd. Razak, SH. MH

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Misal A mengetahui bahwa B mengidap penyakit jantung dan akan menyebabkan kematian bila dipukul atau dikejutkan. Maka akan berakibat A akan mati, maka perbuatan mengejutkan itu dikatakan penyebab.

Rumelin dengan teori adequat objektif-nachtraglicher prognose menyatakan, yang menjadi sebab atau akibat ialah faktor objektif ditentukan oleh faktor-faktor berkaitan dengan terwujudnya delik, setelah delik terjadi atau dengan kata lain causa dari suatu akibat terletak pada faktor objektif yang dapat dipikirkan untuk menimbulkan akibat.

Baca Juga :  HPSN Berawal Dari Tragedi TPA di Cimahi

Baca juga Teori Kausalitas Dalam Hukum Pidana

Diperjelas lagi oleh Traeger dengan teori Adequate menyatakan, akibat delik haruslah in het algemeen voorzienbaar artinya pada umumnya dapat disadari sebagai sesuatu yang mungkin sekali terjadi. Van Bemmelen dengan komentarnya, bahwa yang dimaksud dengan in het algemeen voorzienbaar ialah een hoge mate van waarschijkheid, artinya disadari sebagai sesuatu yang sangat mungkin dapat terjadi.

Penulis:
Pimpinan Redaksi Regamedianews
(H. Abd. Razak, SH.MH)

Berita Terkait

Mahasiswa Pencinta Alam, Generasi Langka Yang Terpinggirkan
Menanti Kepastian Hukum Tewasnya 3 Penambang PETI Ibarat
Idul Adha, Uswah dan Referensi Muhasabah Diri
Masa Depan Energi Indonesia: Generasi Muda Harus Melek Teknologi Hijau
RTK PMII Komisariat Trunojoyo IAI NATA Sampang Mandek
Politik dan Cahaya Puasa
Putusan MK Bukan Lonceng Kematian
Dilematik Pertambangan Tanpa Izin di Gorontalo

Berita Terkait

Sabtu, 27 September 2025 - 09:27 WIB

Mahasiswa Pencinta Alam, Generasi Langka Yang Terpinggirkan

Kamis, 31 Juli 2025 - 09:17 WIB

Menanti Kepastian Hukum Tewasnya 3 Penambang PETI Ibarat

Jumat, 6 Juni 2025 - 10:21 WIB

Idul Adha, Uswah dan Referensi Muhasabah Diri

Senin, 14 April 2025 - 13:32 WIB

Masa Depan Energi Indonesia: Generasi Muda Harus Melek Teknologi Hijau

Selasa, 8 April 2025 - 21:14 WIB

RTK PMII Komisariat Trunojoyo IAI NATA Sampang Mandek

Berita Terbaru

Caption: Kalapas Narkotika Pamekasan Kusnan, memberikan sertifikat pelatihan kepada warga binaan, (dok. foto istimewa).

Daerah

Napi Narkotika Pamekasan Dibekali Keterampilan

Kamis, 30 Okt 2025 - 21:37 WIB

Caption: perwakilan pemuda dan tokoh masyarakat memberikan keterangan, usai melaporkan pengrusakan fasilitas umum ke Polres Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polres Sampang Diminta Tangkap Perusak Fasum Saat Demo Anarkis

Kamis, 30 Okt 2025 - 14:49 WIB

Caption: Satreskrim Polres Bangkalan tengah mengecek tempat penyimpanan BBM di SPBU, (dok. regamedianews).

Daerah

Satreskrim Polres Bangkalan Sidak Sejumlah SPBU

Kamis, 30 Okt 2025 - 07:46 WIB

Caption: Kapolres Sampang AKBP Hartono didampingi Kasat Reskrim dan Kasi Propam, saat diwawancara para awak media, (dok. regamedinews).

Hukum&Kriminal

Polisi Akan Proses Pelaku Pengrusakan Fasilitas Alun-Alun Sampang

Rabu, 29 Okt 2025 - 21:15 WIB