Teori Generalisasi Dalam Hukum Pidana

- Jurnalis

Kamis, 3 Januari 2019 - 13:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pimpinan Redaksi Rega Media News (H. Abd. Razak, SH. MH)

Pimpinan Redaksi Rega Media News (H. Abd. Razak, SH. MH)

Teori Generalisasi dalam mencari sebab (causa) melihat dan menilai faktor secara wajar dan menurut akal serta pengalaman pada umumnya, mencari faktor penyebab tidak dicari setelah peristiwa terjadi, melainkan melihat secara umum secara akal dan kewajaran manusia dengan demikian maka timbul teori antara lain Teori Adequat subjektif.

Teori Adequat objektif dan Teori Adequate menurut Traeger, penulis sedikit akan mengurai Teori Adequat Subjektif dipelopori oleh J. Von Kries, bahwa yang menjadi sebab dari rangkaian faktor berhubungan dengan terwujudnya delik hanya satu sebab saja yang dapat diterima, yakni sebelumnya telah diketahui oleh pembuat.

Baca Juga :  Ibu Kota Negara Baru Tantangan Bagi Kader PMII Kalsel

Baca juga Teori Individualisasi Dalam Hukum Pidana Oleh Pimred Rega Media H. Abd. Razak, SH. MH

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Misal A mengetahui bahwa B mengidap penyakit jantung dan akan menyebabkan kematian bila dipukul atau dikejutkan. Maka akan berakibat A akan mati, maka perbuatan mengejutkan itu dikatakan penyebab.

Rumelin dengan teori adequat objektif-nachtraglicher prognose menyatakan, yang menjadi sebab atau akibat ialah faktor objektif ditentukan oleh faktor-faktor berkaitan dengan terwujudnya delik, setelah delik terjadi atau dengan kata lain causa dari suatu akibat terletak pada faktor objektif yang dapat dipikirkan untuk menimbulkan akibat.

Baca Juga :  Peran Tokoh Masyarakat Terhadap Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilu

Baca juga Teori Kausalitas Dalam Hukum Pidana

Diperjelas lagi oleh Traeger dengan teori Adequate menyatakan, akibat delik haruslah in het algemeen voorzienbaar artinya pada umumnya dapat disadari sebagai sesuatu yang mungkin sekali terjadi. Van Bemmelen dengan komentarnya, bahwa yang dimaksud dengan in het algemeen voorzienbaar ialah een hoge mate van waarschijkheid, artinya disadari sebagai sesuatu yang sangat mungkin dapat terjadi.

Penulis:
Pimpinan Redaksi Regamedianews
(H. Abd. Razak, SH.MH)

Berita Terkait

Mahasiswa Pencinta Alam, Generasi Langka Yang Terpinggirkan
Menanti Kepastian Hukum Tewasnya 3 Penambang PETI Ibarat
Idul Adha, Uswah dan Referensi Muhasabah Diri
Masa Depan Energi Indonesia: Generasi Muda Harus Melek Teknologi Hijau
RTK PMII Komisariat Trunojoyo IAI NATA Sampang Mandek
Politik dan Cahaya Puasa
Putusan MK Bukan Lonceng Kematian
Dilematik Pertambangan Tanpa Izin di Gorontalo

Berita Terkait

Sabtu, 27 September 2025 - 09:27 WIB

Mahasiswa Pencinta Alam, Generasi Langka Yang Terpinggirkan

Kamis, 31 Juli 2025 - 09:17 WIB

Menanti Kepastian Hukum Tewasnya 3 Penambang PETI Ibarat

Jumat, 6 Juni 2025 - 10:21 WIB

Idul Adha, Uswah dan Referensi Muhasabah Diri

Senin, 14 April 2025 - 13:32 WIB

Masa Depan Energi Indonesia: Generasi Muda Harus Melek Teknologi Hijau

Selasa, 8 April 2025 - 21:14 WIB

RTK PMII Komisariat Trunojoyo IAI NATA Sampang Mandek

Berita Terbaru

Caption: inisial AY tersangka kasus pencurian sepeda motor, digelandang ke ruang penyidik Satreskrim Polres Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui

Kamis, 20 Nov 2025 - 18:18 WIB

Caption: PHE WMO simbolis penanaman 120 ton hexa reef di Pantai Pasir Putih Tlangoh, Tanjungbumi, Bangkalan, (dok. regamedianews).

Daerah

PHE WMO Bangun Ekosistem Laut Produktif di Tlangoh

Kamis, 20 Nov 2025 - 12:19 WIB

Caption: Kajari Pamekasan menghancurkan barang bukti perkara pidana umum berupa belasan handphone, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum

Rabu, 19 Nov 2025 - 22:22 WIB

Caption: Wakil Bupati Bangkalan Fauzan Ja'far, (dok. regamedianews).

Daerah

Pemkab Bangkalan Matangkan Pinjam Pakai Terminal Tipe A

Rabu, 19 Nov 2025 - 18:48 WIB