Bangkalan, (regamedianews.com) – Satreskim Polres Bangkalan berhasil ungkap perkara tindak pidana pemerkosaan dan disertai pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Desa Perreng, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan, pada Kamis (20/12/2018) lalu.
Hal tersebut sesuai dengan laporan Samsul (24 th) asal Desa Dabung, Kecamatan Geger, telah terjadi tindak pidana Pemerkosaan yang menimpa inisial SA (19 th) asal Geger yang dilakukan oleh Abd. Muis (20 th) asal Dusun Ranggejem, Desa Perreng, Kecamatan Burneh, Bangkalan.
Kasubaghumas Polres Bangkalan AKP Moch.Wiji Santoso menjelaskan, kronologi terjadinya perkara sekitar pukul 14.00 wib, korban pergi ke rumah langganannya untuk memasang pacar hena yang beralamatkan tidak jauh dari rumah pelaku.
Baca juga DP3AKB: Hingga September 2018, Ada 11 Kasus KDRT di Sumenep
“Korban menggunakan sepeda motor, namun sesampainya di lokasi korban kebingungan, dikarenakan korban tidak mengetahui rumah langgananya tersebut,” ujarnya, Jumat (04/01/2019).
Saat itu juga bertemu dengan kedua tersangka, lalu berpura-pura mengantarkan korban kerumah yang akan dituju. Namun tersangka mengajak korban memutar-mutari di daerah Desa Perreng.
“Akhirnya korban dibawa kesuatu kebun yang sepi dan tidak ada warga, saat korban menstandartkan (menjagang) sepeda motornya, lalu salah satu tersangka mendekati korban dan langsung mencekik leher dan manarik leher korban,” terangnya.
Saat itu korban berteriak, lalu tangan kiri tersangka mencekik leher korban dan tangan kanannya menutup mulut korban.
Baca juga Bejat, Paman Tega Perkosa Ponakan Sendiri
“Usai melakukan aksinya, kedua tersangka melarikan diri, korban mencari Hp miliknya namun tidak ditemukan dan diduga juga dibawa oleh salah satu tersangka yang melarikan diri tersebut,” pungkasnya.
Moch.Wiji juga menambahkan, setelah di lakukan penyelidikan keberadaan tersangka, pada hari Selasa (0101/2019) anggota Opsnal Satreskrim mendapatkan informasi keberadaan salah satu tersangka yang berada di sebuah gardu di Desa Perreng.
“Mengetahui hal tersebut, gabungan anggota opsnal dan unit pidek yang dipimpin langsung Iptu Buntoro, mendatangi lokasi tersebut. dan saat tiba di lokasi, anggota opsnal dan unit pidek langsung melakukan penangkapan terhadap salah satu pelaku yang bernama Abd. Muis, setelah itu mengamankan barang bukti yang ada kaitannya dengan perkara tersebut,”jelasnya.
Satu tersangka atas nama Amin (35 th) asal Desa Perreng, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan teman Abd. Muis masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Dari hasil penangkapan, pihak kepolisian berhasil mengamankan pakaian milik korban, pakaian milik tersangka, sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z warna hitam merah, nopol L-4457-OR yang dipakai tersangka, sepeda motor merk Honda Beat milik korban, atas tindak pidana tersebut di jerat pasal 285 KUHP dan pasal 365 KUH,” pungkasnya. (sfn/fik)