Nyopet Dompet Ibu-Ibu, Dua Pemuda Asal Sepuluh Bangkalan Berakhir di Bui

- Jurnalis

Senin, 14 Januari 2019 - 05:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua tersangka pencurian saat diamankan petugas Kepolisian Sektor Tanjungbumi.

Dua tersangka pencurian saat diamankan petugas Kepolisian Sektor Tanjungbumi.

Bangkalan, (regamedianews.com) – Moh. Khoirul Insan, (15 th) asal Desa Tanagurah Timur, Kecamatan Sepuluh, Bangkalan beserta rekannya Huzaimi (17 th) asal Desa Lembung Paseser, Kecamatan Sepuluh, harus mendekam dalam jeruji besi akibat ulahnya yang mencopet di Jl. Raya Paseseh, Kecamatan Tanjungbumi, Kabupaten Bangkalan, Minggu (13/01/2019).

Atas laporan Hajerah, korban pencopetan. Kedua tersangka tersebut diamankan anggota Polsek Tanjungbumi sekitar pukul 09.30 Wib, karna telah melakukan tindak pidana pencurian beberapa hari  (12/01/2019) lalu, sekitar pukul 17:30 Wib, di Jl. Raya Paseseh, Kecamatan Tanjungbumi.

Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Jeni Al Jauza menjelaskan, modus pelaku melakukan aksinya, yakni membuntuti korban dengan cara berboncengan menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion dengan nomor polisi L 5116 HT.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca juga Terciduk Mencuri di Kampus, Pria Asal Bangkalan Ini Berurusan Dengan Polisi

“Di saat korban lengah, tersangka lantas menyalip korban dari arah kiri dan tersangka Huzaimi yang posisi berbonceng langsung mengambil dompet korban yang di letakkan di kolong depan sepeda motor, kemudian tersangka tersebut langsung melarikan diri,” tuturnya.

Baca Juga :  Sudah Jadi Tersangka, Kasus Penipuan Oknum PNS Sampang Non Aktif Masih Dilaporkan ke Polisi

Jeni juga mengatakan, korban melaporkan ke Polsek Tanjungbumi pada hari minggu, (13/01), sekira pukul 08.00 Wib. Melaporkan peristiwa yang menimpa dirinya, bahwa telah menjadi korban tindak pidana pencurian dengan pemberatan (pencurian barang) berupa Dompet warna merah berisi 2 Handphone merk Samsung Galaxy warna putih dengan Type J7 dan J1, uang Rp 150,000 (seratus lima puluh ribu rupiah).

“Pada awalnya korban sedang mengendarai sepeda motor di sepanjang Jl Raya Paseseh Kec. Tanjungbumi Bangkalan, namun saat di pertengahan jalan ada 2(dua) orang berboncengan menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion warna putih dengan nomor Polisi L 5116 HT membuntutinya. Melihat hal tersebut korban langsung menelfon saudaranya untuk meminta bantuan,” terangnya.

Keesokan harinya, kata Jeni, Minggu (13/01) sekitar pukul 08.00 Wib saudara dari korban tersebut sedang berada di sebuah Counter Hp di Dusun Paseser Da Lembung Kecamatan Sepuluh, Kabupaten Bangkalan.

“Tiba-tiba datang seorang laki-laki ingin membukakan pasword Hp miliknya karena di lihat Handphone tersebut mempunyai ciri-ciri yang sama, lalu saudara dari korban tersebut langsung mencocokan Nomor I-MEI handphone tersebut dengan Dosbook yang di bawanya,” paparnya.

Baca Juga :  Tim Cobra Tangkap DPO Pelaku Pembacokan Warga Lumajang

Melihat nomor I-Mei Hp dan dosbook tersebut sama, jelas Jeni, saudara dari korban tersebut langsung menangkap tersangka yang bernama Moh Khoirul Insan. Selanjutnya meminta bantuan anggota Polsek Tanjungbumi.

Baca juga Diduga Hendak Mencuri Ayam, Warga Torjun Dilarikan Ke RSUD Sampang

“Setelah pihak Kapolisian datang, anggota langsung melakukan pengembangan (introgasi) terhadap tersangka dan ternyata mengakui memiliki Handphone tersebut dengan cara mencuri kepada wanita di Jl. Paseseh Kecamatan Tanjungbumi,” ungkapnya.

Mendengar pengakuan dari tersangka Moh. Khoirul Insan tersebut. Kepolisian mendatangi rumah Huzaimi di Dusun Lembung Paseser, Kecamatan Sepuluh. Lalu tersangka langsung di bawa ke Polsek Tanjungbumi untuk penyidikan lebih lalu.

“Hasil dari pengamanan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1(satu) Jaket warna biru Donker, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vi-Xion warna putih dengan nomor Polisi L 5116 HT,  2 (dua) Handphone merk Samsung Galaxy J7 dan J1 warna putih. Tersangka dijerat pasal 363 KUHP, dengan pidana paling lama lama tahun,” pungkasnya. (sfn/fik)

Berita Terkait

Kasus KDRT di Pangereman Sampang Buram
Kejari Sampang Musnahkan BB Rokok Ilegal
Melanggar, Napi Lapas Pamekasan Dimutasi
Pelepasan Terduga Pelaku Sabu di Bangkalan ‘Disorot’
Skandal Kasus BUMD Bangkalan Makin Memanas
Polisi Ajak Warga Sokobanah Sampang Berantas Judi
Diduga Lepas Pelaku Sabu, Polres Bangkalan: Laporkan Propam
Penganiaya Kurir JNT Viral, Ternyata PNS Sampang

Berita Terkait

Jumat, 18 Juli 2025 - 15:22 WIB

Kasus KDRT di Pangereman Sampang Buram

Kamis, 17 Juli 2025 - 13:43 WIB

Kejari Sampang Musnahkan BB Rokok Ilegal

Rabu, 16 Juli 2025 - 12:18 WIB

Melanggar, Napi Lapas Pamekasan Dimutasi

Kamis, 10 Juli 2025 - 23:42 WIB

Pelepasan Terduga Pelaku Sabu di Bangkalan ‘Disorot’

Kamis, 10 Juli 2025 - 20:22 WIB

Skandal Kasus BUMD Bangkalan Makin Memanas

Berita Terbaru

Caption: Dandim 1313 Pohuwato, Letkol Inf Madiyan Surya, (dok. regamedianews).

Daerah

Cegah Disintegrasi, Kodim Pohuwato Gelar Komsos

Jumat, 18 Jul 2025 - 21:47 WIB

Caption: Bupati Bangkalan pukul gong, sebagai tanda terbentuknya 281 Koperasi Merah Putih, disaat resepsi Hari Koperasi Nasional, (dok. regamedianews).

Daerah

281 Koperasi Merah Putih di Bangkalan Terbentuk

Jumat, 18 Jul 2025 - 17:58 WIB

Caption: Sargi, korban KDRT mengalami luka sobek dibagian leher akibat sayatan senjata tajam celurit, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Kasus KDRT di Pangereman Sampang Buram

Jumat, 18 Jul 2025 - 15:22 WIB

Caption: Kapolres Pamekasan (AKBP Hendra Eko Triyulianto) bersama Kepala Lapas Pamekasan (Syukron Hamdani), saat meninjau situasi dan kondisi Lapas.

Daerah

Kapolres Pastikan Keamanan Lapas Pamekasan Efektif

Jumat, 18 Jul 2025 - 10:22 WIB

Caption: Bupati Sampang H.Slamet Junaidi bersama Forkopimda, saat konferensi pers usai pemusnahan barang bukti pidana yang inkrah, (dok. regamedianews).

Daerah

Tokoh Sampang Diminta Edukasi Bahaya Narkoba

Jumat, 18 Jul 2025 - 09:03 WIB