Pamekasan, (regamedianews.com) – Lembaga Bantuan Hukum Pusat Advokasi Masyarakat Nusantara (LBH PUSARA) mufakat mengadakan perjanjian kerja sama, dalam pendampingan Perkara Pidana atau pemberian bantuan hukum berdasarkan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Satuan Reserse Kriminal Polres Pamekasan, Senin (14/01/2019).
Ketua LBH PUSARA Marsuto Alifianto, SH.MH mengatakan, dirinya bersama team akan komitment memberikan bantuan hukum, yaitu pendampingan perkara pidana kepada calon tersangka atau tersangka sebagaimana yang di maksud dalam MoU tersebut.
Baca juga Pembina LBH Pusara Ingatkan Bupati Terkait Penutupan Karaoke di Pamekasan
“LBH PUSARA akan bersungguh-sungguh dan sebaik-baiknya melaksanakan kewajiban-kewajiban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. LBH PUSARA sebagai penyeimbang dalam proses Sistem Peradilan Pidana Terpadu (SPPT), sesuai dengan prosedur aturan hukum yang berlaku di Indonesia,” tuturnya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Hari Siswo mengatakan, semoga dengan adanya MoU ini LBH PUSARA bisa bekerjasama dengan baik, serta dapat menjalin hubungan baik dengan Polres Pamekasan.
Disisi lain anggota LBH PUSARA, Subaidi menambahkan, semoga dengan adanya LBH PUSARA dapat memberikan bantuan hukum khusunya bagi masyarakat Pamekasan, dalam membantu masyarakat yang tidak mampu baik secara ekonomi maupun kedudukan strata sosial.
Baca juga Innalillahi Wa Inna Ilaihi Roji’un, NU Kembali Berduka, Nyai Nihayah Ahmad Shiddiq Jember Wafat
“Selain itu LBH PUSARA terdorong karena keinginan dalam penegakan keadilan, kepastian, kemanfaatan, dan kedudukan yang sama di depan hukum,” pungkasnya. (rkz/sbd)