Balihonya Dirusak, Caleg Ini Berencana Akan Lapor Pihak Berwajib

- Jurnalis

Selasa, 22 Januari 2019 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Baleho H.Tawa yang dirusak orang tak dikenal

Baleho H.Tawa yang dirusak orang tak dikenal

Suwawa, (regamedianews.com) – Pemilu serentak tidak lama lagi, tinggal 2 bulan lebih masyarakat di seluruh Indonesia, akan menentukan nasib bangsa ini selama 5 tahun ke depan dengan harapan Pemilu bisa berjalan lancar, aman dan damai tanpa Black Campagne (kampanye hitam).

Namun hal ini tampaknya tidak berlaku di Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo. Betapa tidak, minggu kemarin baliho Caleg Golkar untuk DPRD Bone Bolango Dapil Suwawa Cs, Mutawasir atau biasa di kenal Haji Tawa di rusak oleh orang tak di kenal dengan secara sengaja.

Baca juga Merasa Dirugikan Aparatur Desa, Bacaleg Dapil 6 Bangkalan Lapor Ke Bawaslu

Haji Tawa saat di temui oleh awak media ini mengatakan, tidak habis fikir dengan cara-cara kurang terpuji tersebut, padahal menurutnya selama ini dirinya tidak pernah merasa memiliko musuh dengan siapapun, niatnya mencalonkan diri hanya ingin memngabdikan diri kepada masyarakat disana.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan di Banyuates Sampang

“Saya tidak tahu apa sebabnya baliho saya di rusak, saya merasa saya tidak punya musuh dan saya juga tidak pernah mencampuri urusan atau menjelekkan Caleg dari Partai lain,” tuturnya lirih, Senin malam (21/01/2019).

Haji Tawa juga menyayangkan minimnya kesadaran pelaku terhadap cara berdemokrasi yang baik, sehingga cara-cara yebg merugikan tersebut dilakukan.

Baca juga Gorontalo Jadi Kiblat Pemenangan Caleg Golkar Nasional

“Apakah perusakan ini terjadi karena kurangnya kesadaran pelaku akan pemilu yang aman dan damai ??. Oleh karena itu, langkah selanjutnya saya akan mengkordinasikan dulu hal ini ke Gubernur Rusli Habibie sebagai Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Gorontalo, lalu kemudian akan saya putuskan apakah akan melaporkan hal ini ke pihak berwajib atau tidak,” imbuhnya.

Baca Juga :  Tim Demit Lumpuhkan Pelaku Curanmor Asal Taddan Sampang

Untuk diketahui bersama, Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2015, Pasal 66 huruf g di situ disebutkan barang siapa yang melakukan perusakan dan dalam pasal 187 ayat 3, pelaku perusakan mendapat ancaman Pidana minimal satu bulan penjara dan maksimal 6 bulan, dengan denda 100 ribu rupiah sampai 1 juta rupiah, pelaku juga bisa di jerat dengan Pasal 406 jo 65 KUHP dan UU Darurat Republik Indonesia dengan ancaman hukuman 5 tahun Penjara. (onal)

Berita Terkait

PN Sampang Eksekusi Lahan di Bunten Barat Meski SHM Belum Batal
Tegas!, Nur Fajri Bakal Berantas Peredaran Miras di Sampang
Reserse Sampang Gagalkan Penyelundupan Arak Bali
Penganiaya Guru Tugas di Sampang Ditangkap, Jakfar Sodik Apresiasi Kinerja Polisi
Polisi Tangkap Wali Santri Penganiaya Guru Tugas di Sampang
Pasutri Pengedar Sabu di Bangkalan Digerebek Polisi Saat Nyabu
Usai Ciduk Pasutri Pencuri Scoopy, Polres Sampang Buru Sang Penadah!
Terlilit Hutang, Wanita Asal Bojonegoro Nekat Curi Motor di Sampang

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 19:00 WIB

PN Sampang Eksekusi Lahan di Bunten Barat Meski SHM Belum Batal

Selasa, 10 Februari 2026 - 18:12 WIB

Tegas!, Nur Fajri Bakal Berantas Peredaran Miras di Sampang

Senin, 9 Februari 2026 - 20:38 WIB

Reserse Sampang Gagalkan Penyelundupan Arak Bali

Minggu, 8 Februari 2026 - 15:10 WIB

Penganiaya Guru Tugas di Sampang Ditangkap, Jakfar Sodik Apresiasi Kinerja Polisi

Sabtu, 7 Februari 2026 - 17:26 WIB

Polisi Tangkap Wali Santri Penganiaya Guru Tugas di Sampang

Berita Terbaru

Caption: Mochamad Iqbal, mantan Kajari Tulang Bawang Barat yang kini menjabat sebagai Kajari Sampang, (dok. Redaksi Rega Media).

Daerah

Mochamad Iqbal Resmi Jabat Kajari Sampang

Rabu, 11 Feb 2026 - 23:10 WIB

Caption: pihak tergugat melalui kuasa hukumnya melayangkan protes ditengah eksekusi pengosongan lahan di Dusun Tengah Laok, Desa Bunten Barat, (dok. Syafin Rega Media).

Hukum&Kriminal

PN Sampang Eksekusi Lahan di Bunten Barat Meski SHM Belum Batal

Rabu, 11 Feb 2026 - 19:00 WIB

Catption: para pemain Persepam Pamekasan menjalani latihan sebelum pertandingan melawan Persinga Ngawi, di Stadion Gelora Ratu Pamelingan, (dok. Kurdi Rega Media).

Olahraga

Persepam Siap Hadapi Persinga Ngawi di Semifinal Liga 4

Rabu, 11 Feb 2026 - 17:05 WIB

Caption: Bupati Sumenep Achmad Fauzi menyerahkan cangkul secara simbolis kepada anggota TNI, sebagai tanda di mulainya program TMMD ke-127, (sumber foto. Media Center Sumenep).

Daerah

TMMD Sumenep: Bangun RTLH Hingga Penanganan Stunting

Rabu, 11 Feb 2026 - 11:38 WIB