Balihonya Dirusak, Caleg Ini Berencana Akan Lapor Pihak Berwajib

- Jurnalis

Selasa, 22 Januari 2019 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Baleho H.Tawa yang dirusak orang tak dikenal

Baleho H.Tawa yang dirusak orang tak dikenal

Suwawa, (regamedianews.com) – Pemilu serentak tidak lama lagi, tinggal 2 bulan lebih masyarakat di seluruh Indonesia, akan menentukan nasib bangsa ini selama 5 tahun ke depan dengan harapan Pemilu bisa berjalan lancar, aman dan damai tanpa Black Campagne (kampanye hitam).

Namun hal ini tampaknya tidak berlaku di Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo. Betapa tidak, minggu kemarin baliho Caleg Golkar untuk DPRD Bone Bolango Dapil Suwawa Cs, Mutawasir atau biasa di kenal Haji Tawa di rusak oleh orang tak di kenal dengan secara sengaja.

Baca juga Merasa Dirugikan Aparatur Desa, Bacaleg Dapil 6 Bangkalan Lapor Ke Bawaslu

Haji Tawa saat di temui oleh awak media ini mengatakan, tidak habis fikir dengan cara-cara kurang terpuji tersebut, padahal menurutnya selama ini dirinya tidak pernah merasa memiliko musuh dengan siapapun, niatnya mencalonkan diri hanya ingin memngabdikan diri kepada masyarakat disana.

Baca Juga :  Sidak Komisi III DPRD Sampang Temukan Pemasangan U-ditch Retak

“Saya tidak tahu apa sebabnya baliho saya di rusak, saya merasa saya tidak punya musuh dan saya juga tidak pernah mencampuri urusan atau menjelekkan Caleg dari Partai lain,” tuturnya lirih, Senin malam (21/01/2019).

Haji Tawa juga menyayangkan minimnya kesadaran pelaku terhadap cara berdemokrasi yang baik, sehingga cara-cara yebg merugikan tersebut dilakukan.

Baca juga Gorontalo Jadi Kiblat Pemenangan Caleg Golkar Nasional

“Apakah perusakan ini terjadi karena kurangnya kesadaran pelaku akan pemilu yang aman dan damai ??. Oleh karena itu, langkah selanjutnya saya akan mengkordinasikan dulu hal ini ke Gubernur Rusli Habibie sebagai Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Gorontalo, lalu kemudian akan saya putuskan apakah akan melaporkan hal ini ke pihak berwajib atau tidak,” imbuhnya.

Baca Juga :  Sensus Penduduk 2020, BPS Bangkalan Libatkan Sejumlah Pihak

Untuk diketahui bersama, Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2015, Pasal 66 huruf g di situ disebutkan barang siapa yang melakukan perusakan dan dalam pasal 187 ayat 3, pelaku perusakan mendapat ancaman Pidana minimal satu bulan penjara dan maksimal 6 bulan, dengan denda 100 ribu rupiah sampai 1 juta rupiah, pelaku juga bisa di jerat dengan Pasal 406 jo 65 KUHP dan UU Darurat Republik Indonesia dengan ancaman hukuman 5 tahun Penjara. (onal)

Berita Terkait

Polres Sampang Dalami Motif Kematian Fauzen
Kapolres Sampang: 3 Bulan Nihil Ungkap Kasus, Kapolsek Siap-Siap Dicopot
Teridentifikasi, Teka-Teki Kerangka Manusia di Sampang Terungkap
Sempat Hilang, Santriwati Korban Pencabulan Ditemukan di Suramadu
Terima Satyalancana, Kapolres Sumenep Ingatkan Anggotanya Jauhi Narkoba
Kapolres Sampang Warning Polsek Ungkap Satu Kasus Perbulan
Polisi Beberkan Hasil Identifikasi Kerangka Mr.X di Sampang
Polisi Ungkap Pelaku Pembacokan di Kos Tanah Merah

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 14:32 WIB

Polres Sampang Dalami Motif Kematian Fauzen

Kamis, 29 Januari 2026 - 18:19 WIB

Kapolres Sampang: 3 Bulan Nihil Ungkap Kasus, Kapolsek Siap-Siap Dicopot

Rabu, 28 Januari 2026 - 11:15 WIB

Teridentifikasi, Teka-Teki Kerangka Manusia di Sampang Terungkap

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:31 WIB

Sempat Hilang, Santriwati Korban Pencabulan Ditemukan di Suramadu

Selasa, 27 Januari 2026 - 15:49 WIB

Terima Satyalancana, Kapolres Sumenep Ingatkan Anggotanya Jauhi Narkoba

Berita Terbaru

Caption: api tampak membesar dan membakar mobil sedan BMW di tepi jalan raya Desa Ketapang Daya, (dok. Harry Rega Media).

Peristiwa

Mobil BMW Ludes Terbakar di Ketapang Sampang

Sabtu, 31 Jan 2026 - 23:24 WIB

Caption: konferensi pers, Pengadilan Agama Pamekasan ungkap kasus angka perceraian selama tahun 2025, (dok. Kurdi Rega Media).

Daerah

Masalah Ekonomi Pemicu Melonjaknya Perceraian di Pamekasan

Sabtu, 31 Jan 2026 - 20:43 WIB

Caption: petugas kesehatan tengah memberikan pelayanan cek kesehatan kepada warga, dalam kegiatan CKG yang digelar PCNU Sampang, (dok. foto istimewa).

Sosial

PCNU Sampang Gandeng Dinkes Layani Kesehatan Masyarakat

Sabtu, 31 Jan 2026 - 13:03 WIB

Caption: Wakil Ketua DPRD Tulungagung pose dengan pihak Diskominfo Bangkalan usai agenda studi banding, (sumber foto: laman resmi Pemkab Bangkalan).

Daerah

Diskominfo Bangkalan Jadi Rujukan Transparansi Digital

Jumat, 30 Jan 2026 - 22:48 WIB

Caption: anggota Persit Kodim 0827 Sumenep bersama Bhayangkari Polres Sumenep saat donor darah, (sumber foto. Media Center Sumenep).

Sosial

Persit Kodim 0827 Sumenep Kompak Donor Darah

Jumat, 30 Jan 2026 - 19:44 WIB