Balihonya Dirusak, Caleg Ini Berencana Akan Lapor Pihak Berwajib

- Jurnalis

Selasa, 22 Januari 2019 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Baleho H.Tawa yang dirusak orang tak dikenal

Baleho H.Tawa yang dirusak orang tak dikenal

Suwawa, (regamedianews.com) – Pemilu serentak tidak lama lagi, tinggal 2 bulan lebih masyarakat di seluruh Indonesia, akan menentukan nasib bangsa ini selama 5 tahun ke depan dengan harapan Pemilu bisa berjalan lancar, aman dan damai tanpa Black Campagne (kampanye hitam).

Namun hal ini tampaknya tidak berlaku di Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo. Betapa tidak, minggu kemarin baliho Caleg Golkar untuk DPRD Bone Bolango Dapil Suwawa Cs, Mutawasir atau biasa di kenal Haji Tawa di rusak oleh orang tak di kenal dengan secara sengaja.

Baca juga Merasa Dirugikan Aparatur Desa, Bacaleg Dapil 6 Bangkalan Lapor Ke Bawaslu

Haji Tawa saat di temui oleh awak media ini mengatakan, tidak habis fikir dengan cara-cara kurang terpuji tersebut, padahal menurutnya selama ini dirinya tidak pernah merasa memiliko musuh dengan siapapun, niatnya mencalonkan diri hanya ingin memngabdikan diri kepada masyarakat disana.

Baca Juga :  Polisi Amankan Sajam & Diduga Pistol Dalam Jok Motor Anggota LSM

“Saya tidak tahu apa sebabnya baliho saya di rusak, saya merasa saya tidak punya musuh dan saya juga tidak pernah mencampuri urusan atau menjelekkan Caleg dari Partai lain,” tuturnya lirih, Senin malam (21/01/2019).

Haji Tawa juga menyayangkan minimnya kesadaran pelaku terhadap cara berdemokrasi yang baik, sehingga cara-cara yebg merugikan tersebut dilakukan.

Baca juga Gorontalo Jadi Kiblat Pemenangan Caleg Golkar Nasional

“Apakah perusakan ini terjadi karena kurangnya kesadaran pelaku akan pemilu yang aman dan damai ??. Oleh karena itu, langkah selanjutnya saya akan mengkordinasikan dulu hal ini ke Gubernur Rusli Habibie sebagai Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Gorontalo, lalu kemudian akan saya putuskan apakah akan melaporkan hal ini ke pihak berwajib atau tidak,” imbuhnya.

Baca Juga :  Sempat Viral, Aktivis Anti Masker Asal Banyuwangi Ini Ditetapkan Sebagai Tersangka

Untuk diketahui bersama, Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2015, Pasal 66 huruf g di situ disebutkan barang siapa yang melakukan perusakan dan dalam pasal 187 ayat 3, pelaku perusakan mendapat ancaman Pidana minimal satu bulan penjara dan maksimal 6 bulan, dengan denda 100 ribu rupiah sampai 1 juta rupiah, pelaku juga bisa di jerat dengan Pasal 406 jo 65 KUHP dan UU Darurat Republik Indonesia dengan ancaman hukuman 5 tahun Penjara. (onal)

Berita Terkait

Aksi Maling Motor di Sampang Terekam CCTV
Seorang Cucu di Bangkalan Tega Bunuh Neneknya
Isu Lindungi Sabung Ayam, Kapolres Bangkalan Angkat Bicara
Motif Kasus Percobaan Pembunuhan di Sampang Buram
Sabung Ayam di Kokop, Polisi: Tak Ada Bekingan
Reskrim Sampang Ringkus Pelaku Pembacokan
Lagi…!!! Polisi Gerebek Bandar Sabu di Pamekasan
Pelapor Video Hoax Bupati Sampang Diperiksa Polisi

Berita Terkait

Selasa, 24 Juni 2025 - 03:25 WIB

Aksi Maling Motor di Sampang Terekam CCTV

Senin, 23 Juni 2025 - 22:08 WIB

Seorang Cucu di Bangkalan Tega Bunuh Neneknya

Senin, 23 Juni 2025 - 12:01 WIB

Isu Lindungi Sabung Ayam, Kapolres Bangkalan Angkat Bicara

Sabtu, 21 Juni 2025 - 07:55 WIB

Motif Kasus Percobaan Pembunuhan di Sampang Buram

Kamis, 19 Juni 2025 - 15:18 WIB

Sabung Ayam di Kokop, Polisi: Tak Ada Bekingan

Berita Terbaru

Caption: Kapolres Sampang AKBP Hartono pimpin serah terima jabatan Wakapolres dan Kasat Intelkam, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Daerah

Dua Pejabat Utama Polres Sampang Dimutasi

Selasa, 24 Jun 2025 - 10:28 WIB

Caption: Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan tanda tangani surat kerjasama dengan Kwarcab Gerakan Pramuka dan Sanggar Senam Talang Siring.

Daerah

Lapas Narkotika Pamekasan Perluas Jaringan Kerjasama

Selasa, 24 Jun 2025 - 09:10 WIB

Caption: potongan video cctv masjid, tampak pria berpakaian switer dan bersarung mencoba melakukan pencurian sepeda motor.

Hukum&Kriminal

Aksi Maling Motor di Sampang Terekam CCTV

Selasa, 24 Jun 2025 - 03:25 WIB

Caption: tersangka pembunuhan inisial RF, saat dimintai keterangan penyidik Satreskrim Polres Bangkalan.

Hukum&Kriminal

Seorang Cucu di Bangkalan Tega Bunuh Neneknya

Senin, 23 Jun 2025 - 22:08 WIB

Caption: mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Islam Madura (UIM) pose bersama usai gelar TECHNOfest 2025.

Daerah

UIM Dongkrak Mahasiswa Jadi Inovator Teknologi

Senin, 23 Jun 2025 - 20:25 WIB