Balihonya Dirusak, Caleg Ini Berencana Akan Lapor Pihak Berwajib

- Jurnalis

Selasa, 22 Januari 2019 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Baleho H.Tawa yang dirusak orang tak dikenal

Baleho H.Tawa yang dirusak orang tak dikenal

Suwawa, (regamedianews.com) – Pemilu serentak tidak lama lagi, tinggal 2 bulan lebih masyarakat di seluruh Indonesia, akan menentukan nasib bangsa ini selama 5 tahun ke depan dengan harapan Pemilu bisa berjalan lancar, aman dan damai tanpa Black Campagne (kampanye hitam).

Namun hal ini tampaknya tidak berlaku di Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo. Betapa tidak, minggu kemarin baliho Caleg Golkar untuk DPRD Bone Bolango Dapil Suwawa Cs, Mutawasir atau biasa di kenal Haji Tawa di rusak oleh orang tak di kenal dengan secara sengaja.

Baca juga Merasa Dirugikan Aparatur Desa, Bacaleg Dapil 6 Bangkalan Lapor Ke Bawaslu

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Haji Tawa saat di temui oleh awak media ini mengatakan, tidak habis fikir dengan cara-cara kurang terpuji tersebut, padahal menurutnya selama ini dirinya tidak pernah merasa memiliko musuh dengan siapapun, niatnya mencalonkan diri hanya ingin memngabdikan diri kepada masyarakat disana.

Baca Juga :  Sungguh Terlalu, Pria Ini Tega Hamili Bocah Umur 11 Tahun

“Saya tidak tahu apa sebabnya baliho saya di rusak, saya merasa saya tidak punya musuh dan saya juga tidak pernah mencampuri urusan atau menjelekkan Caleg dari Partai lain,” tuturnya lirih, Senin malam (21/01/2019).

Haji Tawa juga menyayangkan minimnya kesadaran pelaku terhadap cara berdemokrasi yang baik, sehingga cara-cara yebg merugikan tersebut dilakukan.

Baca juga Gorontalo Jadi Kiblat Pemenangan Caleg Golkar Nasional

“Apakah perusakan ini terjadi karena kurangnya kesadaran pelaku akan pemilu yang aman dan damai ??. Oleh karena itu, langkah selanjutnya saya akan mengkordinasikan dulu hal ini ke Gubernur Rusli Habibie sebagai Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Gorontalo, lalu kemudian akan saya putuskan apakah akan melaporkan hal ini ke pihak berwajib atau tidak,” imbuhnya.

Baca Juga :  Divo Kader PDIP Sumenep Tekad Maju Caleg

Untuk diketahui bersama, Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2015, Pasal 66 huruf g di situ disebutkan barang siapa yang melakukan perusakan dan dalam pasal 187 ayat 3, pelaku perusakan mendapat ancaman Pidana minimal satu bulan penjara dan maksimal 6 bulan, dengan denda 100 ribu rupiah sampai 1 juta rupiah, pelaku juga bisa di jerat dengan Pasal 406 jo 65 KUHP dan UU Darurat Republik Indonesia dengan ancaman hukuman 5 tahun Penjara. (onal)

Berita Terkait

Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian
Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang
Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu
Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor
Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang
Resmob Pamekasan Kembali Ciduk Satu Pelaku Penganiayaan
Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui
Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum

Berita Terkait

Rabu, 26 November 2025 - 20:41 WIB

Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian

Selasa, 25 November 2025 - 18:18 WIB

Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang

Minggu, 23 November 2025 - 12:20 WIB

Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu

Sabtu, 22 November 2025 - 20:41 WIB

Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor

Jumat, 21 November 2025 - 19:39 WIB

Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang

Berita Terbaru

Caption: Bupati Sampang sampaikan sambutan saat rapat paripurna DPRD Sampang, tentang persetujuan APBD tahun 2026, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

DPRD Sampang Sepakati APBD 2026 Sebesar Rp1,98 Triliun

Jumat, 28 Nov 2025 - 17:13 WIB

Caption: Bupati Pamekasan Kholilurrahman sampaikan sambutan, saat pelepasan ekspor produk tembakau unggulan Madura, (dok. Kurdi, Rega Media).

Daerah

Pamekasan Ekspor Produk Tembakau Rp2,7 Miliar

Jumat, 28 Nov 2025 - 08:38 WIB