Bangkalan, (regamedianews.com) – Aktivis Rumah Advokasi Rakyat kembali menegaskan linglungnya penanganan kasus kambing etawa oleh Kejaksaan Negeri Bangkalan, yang sampai saat ini belum menemukan titik terang dalam menangani kasus tersebut.
“Buruknya kinerja penyidikan ini kan terjadi saat Kajari lama, untuk Kajari yang baru justru semua dibenahi, mulai komitmen penyidik sampai materi penyidikannya,” kata salah satu aktivis Rumah Advokasi Rakyat, Mathur, Rabu (23/01/2019).
Ia mengaku kecewa, karena Kajari sesumbar terlebih dahulu di media sebelum memahami kasus tersebut dengan utuh, ditambah bawahannya banyak menyembunyikan informasi terkait proses penyidikan.
Selain itu, ia masih mengapresiasi dan menghargai langkah Kajari membenahi penyidikan, mulai dari internal penyidik dan materi BAPnya.
Baca juga Usut Kasus Dugaan Penyelewengan Kambing Etawa, GMPPK Gruduk DPMD Bangkalan
“Beberapa pihak dipanggil ulang, bahkan Kejari sudah melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Ini sudah benar, menghitung kerugian pihak ketiga (penyedia kambing) dan menghitung kerugian negara dengan bantuan BPKP,” tandasnya.
Pihaknya juga menambahkan, awal Februari akan melakukan aksi besar-besaran dan akan menduduki kantor Kejari, agar penanganan kasus kambing etawa benar-benar dituntaskan. Ia juga menambahkan, akan melaporkan kasus tersebut kejenjang hukum yang lebih tinggi, agar kasus ini berjalan sesuai aturan perundang-undangan.
“Minggu depan kami siapkan laporan ke Kejagung, Jamwas, Kejati dan KPK agar dimonitor. Awal Februari kami akan demo besar-besaran bahkan akan duduki kantor Kejari,” tukasnya.
Berkali-kali turun aksi mengawal proses bergulirnya penanganan kasus kambing etawa sampai saat ini Aktivis rumah Advokasi Rakyat belum menerima kejelasan, bahkan aktivis Rumah Advokasi Rakyat menilai kurang transparansi kejari dalam menangani kasus kambing etawa yang telah merugikan negara.
Baca juga Di Anggap Lamban Tangani Kasus, Puluhan Mahasiswa Gruduk Kejaksaan Negeri Bangkalan
Sementara Ketua Rumah Advokasi Rakyat, Risang, mengatakan, aksi berkali-kali ini memang hanya mimbar bebas mengawal kasus kambing etawa yang belum usai tuntas di depan kantor kejari Bangkalan. Aksi tersebut hanya mengawal janji kejaksaan, bahwa Januari 2019 kasus etawa sudah tuntas.
“Tuntutan kami, kejaksaan menepati janjinya setelah 11 bulan menangani kasus ini. Kami meminta penetapan tersangka jangan berdasarkan pesanan, menyelamatkan siapa? dan mengorbankan siapa?, Dan jelaskan tentang uang 432 juta yang diminta penyidik Kejaksaan dari saksi-saksi dan saat ini dikuasai Kejaksaan, itu uang apa?,” teragnya. (sfn/fik)