Sat Resnarkoba Polres Bangkalan Bekuk Pengedar SS Asal Bancaran

- Jurnalis

Minggu, 27 Januari 2019 - 08:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka MR, saat diamankan di Mapolres Bangkalan.

Tersangka MR, saat diamankan di Mapolres Bangkalan.

Bangkalan, (regamedianews.com) – Satuan Resnarkoba Polres Bangkalan berhasil bekuk pengedar narkoba jenis sabu-sabu inisial MR (31 th) asal Kampung Leban, Kelurahan Bancaran, Kabupaten Bangkalan, sekitar pukul 05.30 wib, di rumah tersangka Sabtu (26/01) kemarin.

Pelaku menawarkan SS untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan dan atau memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I jenis sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Bangkalan, AKP Puguh Suatmojo mengatakan, hasil dari penangkapan tersebut berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik klip kecil, berisi 1(satu) kantong plastik kecil, berisi sabu bertuliskan 150 dengan berat kotor 0,42 gram.

“1 (satu) kantong plastik klip kecil yang berisi 2 (dua) kantong plastik kecil berisi sabu bertuliskan 100 dengan berat kotor 0,70 gram, 1 (satu) kantong plastik klip kecil yang berisi 4 (empat) kantong plastik kecil berisi sabu bertuliskan 75 dengan berat kotor 1,23 gram,” sebutnya.

Kemudian, lanjut Puguh, ada 3 (tiga) buah sendok Sabu 1 (satu) buah dompet kecil warna coklat, 1 (satu) buah alat hisap berupa bong dengan pipet dan sedotannya warna pukul, 1 (satu) buah kompor Sabu, 1 (satu) buah korek api gas, 2 (dua) pack berisi kantin-kantong plastik klip, uang tunai sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah).

Baca Juga :  Carok di Bangkalan, 1 Lawan 8 Orang

“Karna tersangka tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan dan atau memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I jenis sabu. Maka dijerat Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya. (sfn/tfk)

Berita Terkait

Narkoba Menghancurkan Generasi Penerus Bangsa
Pelajar Sampang Dicekoki Edukasi Tentang Narkoba
Ops Patuh, Polres Bangkalan Incar Pelat Nomor Palsu
Catat !, Operasi Patuh di Sampang Dimulai
Rutan Sampang Siapkan Program Keagamaan
Senam Sehat Bersama PIPAS Jawa Timur
100 Pecandu Narkoba Ikut Program Rehabilitasi
Kuatkan Kredibilitas Jurnalis, Songsong Pamekasan Maju

Berita Terkait

Selasa, 15 Juli 2025 - 22:46 WIB

Narkoba Menghancurkan Generasi Penerus Bangsa

Selasa, 15 Juli 2025 - 20:35 WIB

Pelajar Sampang Dicekoki Edukasi Tentang Narkoba

Senin, 14 Juli 2025 - 16:06 WIB

Ops Patuh, Polres Bangkalan Incar Pelat Nomor Palsu

Minggu, 13 Juli 2025 - 19:17 WIB

Rutan Sampang Siapkan Program Keagamaan

Sabtu, 12 Juli 2025 - 22:18 WIB

Senam Sehat Bersama PIPAS Jawa Timur

Berita Terbaru

Caption: Muhamad Sulistiyo, sosialisasikan bahaya narkoba kepada siswa baru SMKN 3 Pamekasan yang mengikuti kegiatan MPLS.

Daerah

Narkoba Menghancurkan Generasi Penerus Bangsa

Selasa, 15 Jul 2025 - 22:46 WIB

Caption: berlangsungnya sosialisasi P4GN kepada pelajar SMAN 3 Sampang saat MPLS, (dok. regamedianews).

Daerah

Pelajar Sampang Dicekoki Edukasi Tentang Narkoba

Selasa, 15 Jul 2025 - 20:35 WIB

Caption: terlihat semangat pelajar mengikuti TechnoFest 2025, dilaksanakan di Aula Sirojuddin Universitas Islam Madura (UIM).

Ragam

TechnoFest 2025 Jadi Wadah Literasi Digital

Selasa, 15 Jul 2025 - 08:43 WIB

Caption: penerima bantuan becak listrik dari Presiden RI Prabowo, hendak keluar dari halaman Kantor Pemkab Sampang, (dok. regamedianews).

Nasional

Warga Sampang Dapat Becak Listrik Dari Prabowo

Senin, 14 Jul 2025 - 20:47 WIB

Caption: Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono, pasang pita tanda dimulainya Operasi Patuh Semeru 2025, (sumber foto: Humas Polres Bangkalan).

Daerah

Ops Patuh, Polres Bangkalan Incar Pelat Nomor Palsu

Senin, 14 Jul 2025 - 16:06 WIB