Sidang Perdana Idris, JPU: Terdakwa Tidak Mengajukan Eksepsi

- Jurnalis

Selasa, 29 Januari 2019 - 21:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana saat berlangsungnya sidang perdana pelaku penembakan (Idris), di Pengadilan Negeri Sampang.

Suasana saat berlangsungnya sidang perdana pelaku penembakan (Idris), di Pengadilan Negeri Sampang.

Sampang, (regamedianews.com) – Tetdakwa Idris memasuki sidang perdana kasus penembakan Subaidi, warga Desa Tamberu, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang berlangsung lancar dan tidak melakukan eksepsi atau keberatan saat pembacaan dakwaan.

Tulus Ardiansyah, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Sampang mengatakan, agenda sidang perdana kasus penembakan Subaidi kali ini pembacaan dakwaan sekaligus pemeriksaan dua saksi, dari pihak keluarga korban dikarenakan pihak terdakwa Idris maupun pihak penasehat hukumnya tidak mengajukan eksepsi, terhadap pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Tidak ada eksepsi dari terdakwa maupun dari penasehat hukumnya setelah dibacakan dakwaannya. Maka dilanjutkan acara sidang dengan pemeriksaan saksi-saksi. Dan saksi yang hadir sementara istri dan mertua Subaidi,” tuturnya usai sidang di Pengadilan Negeri Sampang, Selasa (29/01/2019).

Sementara JPU, Anton Zulkarnaen mengatakan, dakwaan terhadap terdakwa Idris berkombinasi. Yakni, dakwaan primer, subsider dan lebih subsider serta dakwaan tentang kepemilikan senjata api.

“Dakwaan primernya itu pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana disubsiderkan dengan pembunuhan biasa dan lebih disubsiderkan lagi dengan penganiayaan yang mengakibatkan kematian,” terangnya.

Baca Juga :  YouTuber Channel Akeloy Production Digelandang Tim Siber Polda Jatim

Dakwaan kedua tentang senpi, tapi bukan senpi yang dipakai untuk menembak korban melainkan senpi jenis Pens Gunnya beserta 20 butir amunisi yang dimilikinya. Dari dakwaan tersebut, pihak terdakwa tidak keberatan, oleh karena itu dilanjutkan pembuktian dengan pemeriksaan saksi-saksi.

“Ancaman hukuman untuk terdakwa meliputi pasal 340, pasal 338 dan UU darurat tentang kepemilikan senpi. Maksimalnya untuk pembunuhan berencana itu 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati, untuk senpinya juga 20 tahun,” tegasnya. (adi/har)

Berita Terkait

Penganiaya Kurir JNT Viral, Ternyata PNS Sampang
Polres Bangkalan Temukan Motor Warga Surabaya
Penganiaya Kurir Ekspedisi di Pamekasan Ditangkap
Ra Mahfud Apresiasi Harmonisasi Polres Sampang
Pasang 36 CCTV, Perketat Pengawasan dan Keamanan
Viral, Kurir Ekspedisi Dianiaya Warga Pamekasan
Polres Bangkalan Komitmen Layani Masyarakat
Kapolres Sampang: ‘Polri Untuk Masyarakat’

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 13:25 WIB

Penganiaya Kurir JNT Viral, Ternyata PNS Sampang

Rabu, 2 Juli 2025 - 22:47 WIB

Polres Bangkalan Temukan Motor Warga Surabaya

Rabu, 2 Juli 2025 - 20:21 WIB

Penganiaya Kurir Ekspedisi di Pamekasan Ditangkap

Rabu, 2 Juli 2025 - 13:48 WIB

Pasang 36 CCTV, Perketat Pengawasan dan Keamanan

Rabu, 2 Juli 2025 - 12:03 WIB

Viral, Kurir Ekspedisi Dianiaya Warga Pamekasan

Berita Terbaru

Caption: Pramudya Iriawan Buntoro, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan yang baru. (foto istimewa).

Nasional

Pramudya Jabat Dirut BPJS Ketenagakerjaan

Jumat, 4 Jul 2025 - 07:39 WIB

Caption: pihak keluarga menunjukkan lokasi ditemukannya korban dalam kondisi gantung diri didalam kandang sapi, (sumber foto: Polsek Palengaan).

Peristiwa

Pemuda Asal Sampang Tewas Gantung Diri

Kamis, 3 Jul 2025 - 19:33 WIB

Caption: inisial ZA, tersangka penganiayaan kurir JNT yang viral tampak memakai baju tahanan Polres Pamekasan, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Penganiaya Kurir JNT Viral, Ternyata PNS Sampang

Kamis, 3 Jul 2025 - 13:25 WIB

Caption: Kapolres Bangkalan didampingi Kasat Reskrim dan Kasi Humas kembalikan motor warga Surabaya yang hilang dicuri 6 tahun silam, (sumber foto: Humas Polres Bangkalan).

Hukum&Kriminal

Polres Bangkalan Temukan Motor Warga Surabaya

Rabu, 2 Jul 2025 - 22:47 WIB

Caption: inisial ZA, tersangka penganiayaan kurir ekspedisi tampak memakai baju tahanan dan dikawal anggota Satreskrim Polres Pamekasan, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Penganiaya Kurir Ekspedisi di Pamekasan Ditangkap

Rabu, 2 Jul 2025 - 20:21 WIB