Gara-Gara Cabut Pohon Pisang, Seorang Tukang Becak di Pamekasan Dimeja Hijaukan

- Jurnalis

Kamis, 31 Januari 2019 - 21:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Padla (dua dari kiri) didampingi Ketua dan tim LBH PUSARA usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Pamekasan.

Terdakwa Padla (dua dari kiri) didampingi Ketua dan tim LBH PUSARA usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Pamekasan.

Pamekasan – (regamedianews.com), Gara-gara mencabut 5 batang pohon pisang, Padla (65 th) warga asal Dusun Duwek Tinggi, Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, terpaksa berurusan dengan penegak hukum.

Pasalnya, pria yang sehari-hari berprofesi sebagai tukang becak itu diajukan ke persidangan oleh penuntut umum melalui kuasa penyidik Satreskrim Polres setempat, Kamis (31/01/2019).

Baca juga DPM Solutif Universitas Trunojoyo Madura Berbagi Takjil Kepada Kaum Dhuafa dan Abang Becak

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan informasi yang dihimpun regamedianews.com, penyidik Satreskrim Polres Pamekasan diberikan kuasa oleh penuntut umum tmengajukan tindak pidana ringan yang dilakukan Padla ke Pengadilan Negeri setempat.

Baca Juga :  Ketua DPD Nasdem Bangkalan Tegaskan Komitmen Penuh Menangkan Lukman-Fauzan

Sebelumnya, Padla di laporkan dengan dugaan pengrusakan dan penyerobotan tanah sebagaimana dimaksud dan diatur dalam pasal 406 KUHP dan peraturan pemerintah no 51 tahun 1960.

Marsuto Alfianto, Ketua Lembaga Bantuan Hukum Pusat Advokasi Masyarakat Nusantara (LBH PUSARA) sekaligusb penasehat hukum terdakwa mengatakan, dirinya tidak tega melihat Padla berurusan dengan hukum, padahal terdakwa mencabut pohon pisang yang dia klaim masih tanah miliknya.

Baca Juga :  Vaksin Covid-19 Tiba di Sampang, Dinkes: Vaksinasi Pertama Petugas Medis

Baca juga Berbagi Terhadap Sesama, Satbinmas Polres Sampang Istiqomah “SEJUK”

“Tanah yang ditanami pisang oleh Padla dikalim masih milik putranya yakni Harun, bahwa Harun sebagai pemilik tidak merasa tanah tersebut dijual kepada pelapor,” ujarnya.

Marauto mengaku, bersama tim dari LBH PUSARA akan terus membela dan menegakkan kebenaran, agar majelis hakim menjatuhkan pidana yang seadil-adilnya. “Kami akan melakukan upaya gugatan hukum keperdataan mengenai sertifikat yang dimiliki pelapor,” pungkasnya. (rkz/sbd)

Berita Terkait

Polisi Lidik Dalang Pembakaran Mobil di Sampang
Polres Bangkalan Tangkap Paman Gorok Keponakan
Polisi Sampang Amankan Dua Ayam Sabung
Polisi Buru Pelaku Cabul Gadis Sampang
Narkoba dan Judi Jadi Atensi Polres Sampang
Pelaku Curanmor Surabaya Sidoarjo Ditangkap
Polisi Sampang Tangkap Pemuda Bangkalan
Pegawai Bangkalan Ditangkap Saat Nyabu

Berita Terkait

Rabu, 20 Agustus 2025 - 17:07 WIB

Polisi Lidik Dalang Pembakaran Mobil di Sampang

Kamis, 14 Agustus 2025 - 22:43 WIB

Polres Bangkalan Tangkap Paman Gorok Keponakan

Kamis, 14 Agustus 2025 - 10:48 WIB

Polisi Sampang Amankan Dua Ayam Sabung

Selasa, 12 Agustus 2025 - 16:59 WIB

Polisi Buru Pelaku Cabul Gadis Sampang

Selasa, 12 Agustus 2025 - 13:48 WIB

Narkoba dan Judi Jadi Atensi Polres Sampang

Berita Terbaru

Caption: Bupati Sampang H. Slamet Junaidi, sampaikan sambutan usai kukuhkan pengurus Media Center Sampang, (foto istimewa).

Daerah

Bupati Sampang Ingin MCS Jadi Mitra Strategis

Kamis, 21 Agu 2025 - 18:28 WIB

Caption: warga binaan / napi Rutan Sampang saat dilakukan pemeriksaan kesehatan gratis, (foto istimewa).

Daerah

Rutan Sampang Prioritaskan Kesehatan Napi

Kamis, 21 Agu 2025 - 17:02 WIB

Caption: Bupati Bangkalan (Lukman Hakim) berjabat tangan dengan Ismet Efendi usai dilantik sebagai Sekda. (foto istimewa).

Daerah

Ismet Efendi Dilantik Sebagai Sekda Bangkalan

Kamis, 21 Agu 2025 - 08:28 WIB

Caption: Plh Kasi Humas Kepolisian Resor Sampang (AKP Eko Puji Waluyo), saat diwawancara awak media.

Hukum&Kriminal

Polisi Lidik Dalang Pembakaran Mobil di Sampang

Rabu, 20 Agu 2025 - 17:07 WIB