Pamekasan – (regamedianews.com), Gara-gara mencabut 5 batang pohon pisang, Padla (65 th) warga asal Dusun Duwek Tinggi, Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, terpaksa berurusan dengan penegak hukum.
Pasalnya, pria yang sehari-hari berprofesi sebagai tukang becak itu diajukan ke persidangan oleh penuntut umum melalui kuasa penyidik Satreskrim Polres setempat, Kamis (31/01/2019).
Baca juga DPM Solutif Universitas Trunojoyo Madura Berbagi Takjil Kepada Kaum Dhuafa dan Abang Becak
Berdasarkan informasi yang dihimpun regamedianews.com, penyidik Satreskrim Polres Pamekasan diberikan kuasa oleh penuntut umum tmengajukan tindak pidana ringan yang dilakukan Padla ke Pengadilan Negeri setempat.
Sebelumnya, Padla di laporkan dengan dugaan pengrusakan dan penyerobotan tanah sebagaimana dimaksud dan diatur dalam pasal 406 KUHP dan peraturan pemerintah no 51 tahun 1960.
Marsuto Alfianto, Ketua Lembaga Bantuan Hukum Pusat Advokasi Masyarakat Nusantara (LBH PUSARA) sekaligusb penasehat hukum terdakwa mengatakan, dirinya tidak tega melihat Padla berurusan dengan hukum, padahal terdakwa mencabut pohon pisang yang dia klaim masih tanah miliknya.
Baca juga Berbagi Terhadap Sesama, Satbinmas Polres Sampang Istiqomah “SEJUK”
“Tanah yang ditanami pisang oleh Padla dikalim masih milik putranya yakni Harun, bahwa Harun sebagai pemilik tidak merasa tanah tersebut dijual kepada pelapor,” ujarnya.
Marauto mengaku, bersama tim dari LBH PUSARA akan terus membela dan menegakkan kebenaran, agar majelis hakim menjatuhkan pidana yang seadil-adilnya. “Kami akan melakukan upaya gugatan hukum keperdataan mengenai sertifikat yang dimiliki pelapor,” pungkasnya. (rkz/sbd)