Bangkalan, (regamedianews.com) – Unit Reskrim Polsek Klampis sekira pukul 12.00 Wib, telah melakukan penangkapan terhadap terduga penipuan inisial NS (43 th), Perempuan, asal Dusun Tanjung Putih, Desa Prancak, Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan, Madura, Senin (28/01/2019) kemarin.
Hal tersebut diungkap saat pers realease Polres Bangkalan, Jumat, (01/02) Kapolres Bangkalan AKBP Boby Pa’ludin Tambunan mengatakan, tersangka telah melakukan penipuan semenjak 2013 sampai 2018 kepada korban atas nama Yuli Astutik (40 th) yang bekerja sebagai PNS, asal Dusun Maaden, Desa Bator, Kecamatan Klampis.
Baca juga Dituduh Miliki Santet, Warga Desa Pangerreman Sampang Disumpah Pocong
“Kepolisian mendapatkan Barang bukti berupa 1 lembar struck transfer dari bank BNI, 1 Set minangan terbuat dari kuningan sebanyak enam Biji, 1 buah keris terbuat dari kuningan, 1 buah bandul kalung batu akik berwarna biru, 1 buah amplop isi uang Rp.50 ribu, 1 bendel rekening koran dari bank BNI, atas nama Yuli Astutik nomor rekening 0042050054, 1 buah buku tabungan Bank BCA, atas nama Nasurah dengan nomor rekening 185084985,” terangnya.
Boby menjelaskan, pada pertengahan tahun 2013 korban berkenalan dengan pelaku NR, kemudian pelaku mengaku mempunyai dukun pendatang rejeki dari Kalimantan, yakni disebut Dukun Dayak Iban.
“Saat korban tertarik dengan kata- katanya, pelaku memintai uang dengan satu alasan harus membayar mahar sebanyak Rp.6 juta,” ujarnya.
Selanjutnya korban ditawari lagi, Lanjut Boby, dengan seperangkat alat minangan yang bisa mendatangkan rejeki, dengan hal tersebut, korban diminta uang dengan satu alasan untuk menebus minangan. Setiap Tiga bulan harus membayar sebesar Rp.5 juta hingga sampai Rp.7 juta.
“Dengan alasan pelaku untuk memperbarui atau menyempuh mantra supaya topcer dan pelaku memberikan sebuah satu keris dan akik yang juga harus diperbarui atau sempu setiap tiga bulan sekali. Sampai korban berturut-turut mengalami kerugian sekitar Rp.70 juta,” pungkasnya.
Lebih lanjut Boby mengatakan, pelaku juga menawarkan kepada korban, dengan di iming-imingi bunga uang yang cukup besar. Tetapi tidak pernah didapat dan korban setiap minggu dimintai uang ongkos, untuk mengurus pinjaman tersebut sehingga korban rugi sebesar Rp.20 juta.
Baca juga Dituduh Memiliki Santet, Seorang Ustad di Sampang Disumpah Pocong
“Bukan hanya selesai disitu yang di lakukan oleh pelaku terhadap korban. Selain itu, korban juga diajak ikut ritual pesugihan penggandaan uang namun tetap tidak pernah berhasil, meskipun sudah melakukan ritual yang diajarkan untuk pesugihan tersebut, lalu korban mengalami kerugian sebesar Rp.100 juta ,” tandasnya.
Setelah korban tidak mempunya uang, pelaku NR, kembali merayu untuk meminjam uang bunga pada korban, sedangkan korban selalu diminta uang bunga setiap bulan sebesar Rp.4 juta, atas perbuatan pelaku sejak tahun 2013 hingga bulan Juli 2018 korban sampai hutang ke bank dan ke koperasi serta menjual perhiasannya untuk memenuhi biaya dukun.
“yang di sampaikan ke penyidik, pelaku NR mengakui bahwa dukun Dayak Iban yang ia sampaikan kepada korban Yuli Astutik adalah fiktif. Ia hanya menyuruh seseorang untuk berperan sebagai Dayak Iban dan pelaku hanya ingin menggunakan uang korban untuk membayar hutang-hutang pelaku NR di koperasi dan di bank,” pungkasnya.
Boby menegaskan, akibat penipuan tersebut korban mengalami kerugian Sebesar Rp.740 juta. Tersangka dijerat pasal-pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara maksimal empat tahun. (sfn/tfk)