Kasus Cabut Pohon Pisang Berlanjut, Kini Padla Gugat Balik Pusiyah Terkait Kepemilikan Tanah

- Jurnalis

Senin, 11 Februari 2019 - 20:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padla, Harun dan Hayati tampak didampingi Kuasa Hukumnya Marsuto Alfianto, SH,MH selaku Ketua Team Advokat di lembaga Bantuan Hukum Pusat Advokasi Masyarakat Nusantara (LBH PUSARA).

Padla, Harun dan Hayati tampak didampingi Kuasa Hukumnya Marsuto Alfianto, SH,MH selaku Ketua Team Advokat di lembaga Bantuan Hukum Pusat Advokasi Masyarakat Nusantara (LBH PUSARA).

Pamekasan, (regamedianews.com) – Setelah diputus pidana kurungan selama 30 Hari masa percobaan oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Pamekasan Sukamto, akan tetapi Padla tidak menjalani pidana tersebut dengan syarat tidak mengulangi perbuatannya lagi selama 3 bulan, Senin (11/02/2019).

Membuat padla sekeluarga menangis bahagia, pasalnya dirinya tidak bisa membayangkan jika dirinya ditahan siapa yang akan membiayai istrinya yang tidak melihat alias buta.

Imbas dari proses pidana yang dilaporkan oleh Pusiyah warga Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Pamekasan, membuat Harun, Hayati dan Padla mengajukan gugatan keperdataan terkait perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Pusiyah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasalnya, Pusiyah memiliki sertifikat tanah yang mana tanah tersebut merupakan tanah Milik putra Padla yakni Harun. Sementara Harun sendiri pernah menjual tanahnya kepada Pusiyah tetapi hanya 359 m2, dari jumlah luas 1360 m2. Sisanya yakni 1001 m2 dirinya tidak pernah merasa menjual tanah miliknya kepada Pusiyah.

Baca Juga :  3 PJU dan 4 Kapolsek Jajaran Polres Sampang Dimutasi

Yang menjadi permasalahan tanah yang 1001 m2 tersebut, tanah yang menjadi objek sengketa di Pengadilan Negeri Pamekasan, bahkan berujung pemidanaan hanya gara-gara Padla mencabut pohon pisang yang dia klaim tanah tersebut milik Harun putranya.

“Pohon pisang yang saya cabut adalah pohon di tanah anaknya yang 1001 m2, itu tanah tidak dijual yang dijual hanya 359 m2 itu. Tetapi ternyata oleh Pusiyah tanah yg 1001 m2 di alihkan kepada dirinya dan menganggap tanah itu telah dijual”, ujar Padla kepada regamedianews.com.

Sementara Kuasa Hukum Harun, Padla dan Hayati yakni Marsuto Alfianto, SH,MH selaku Ketua Team Advokat di lembaga Bantuan Hukum Pusat Advokasi Masyarakat Nusantara (LBH PUSARA) menyampaikan, agenda hari ini adalah mengajukan gugatan kepada Ketua Pengadilan Negeri Pamekasan melalui kepaniteraan Perdata, dikarenanakan para penggugat berasal dari masyarat kurang mampu, pihaknya mengajukan permohonan Prodeo.

“Podeo ini merupakan pengajuan gugatan tanpa biaya, sesuai dengan Perma No 1 tahun 2014. Selain itu dirinya menambahkan biaya jasa advokat juga gratis (probono). Kita ketahui bersama penggugat ini dari keluarga tidak mampu”, ujarnya.

Baca Juga :  Polres Sampang Ungkap Pelaku Pembunuhan di Tamberu

Kita ketahui bersama, lanjut Marsuto, Padla ini merupakan orang miskin yang membutuhkan keadilan LBH PUSARA hadir ditengah tengah masyarakat untuk menjadi instrument acces to justice atau akses keadilan.

“Seharusnya bukan LBH PUSARA saja yang turut andil, melainkan negara juga wajib turut serta dan turut andil untuk melindungi rakyatnya yang di tindas”, tandasnya.

Ia berharap agar permohonan prodeo yang diajukan semoga di terima oleh Pengadilan Negeri Pamekasan. Hal ini sebagai bentuk hadirnya negara, untuk memberikan perlindungan dan akses bagi masyarakat miskin untuk mendapatkan keadilan.

“Selain itu terkait pokok perkaranya juga dirinya berharap agar gugatannya di terima dan dikabulkan, agar sertfikat Pusiyah batal demi hukum dan dinyatakan tidak sah”, pungkasnya. (rkz/sbd)

Berita Terkait

MHI Soroti Kinerja Polisi Bangkalan
Oknum Karyawan Bank Jatim Sampang Dipolisikan
Satu Persatu, Jatanras Sampang Ciduk Pelaku Cabul
8 Pemerkosa Gadis Bangkalan Ditetapkan DPO
Tim Jatanras Polres Sampang Ungkap Curanmor 11 TKP
Pemerkosa Dua Gadis Bangkalan Belum Ditangkap
Polisi Sita Aset Milik Kades di Bangkalan
Polres Sampang Gulung 25 Budak Sabu

Berita Terkait

Rabu, 8 Oktober 2025 - 18:57 WIB

MHI Soroti Kinerja Polisi Bangkalan

Selasa, 7 Oktober 2025 - 16:38 WIB

Oknum Karyawan Bank Jatim Sampang Dipolisikan

Senin, 6 Oktober 2025 - 22:08 WIB

Satu Persatu, Jatanras Sampang Ciduk Pelaku Cabul

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 20:36 WIB

8 Pemerkosa Gadis Bangkalan Ditetapkan DPO

Jumat, 3 Oktober 2025 - 14:08 WIB

Tim Jatanras Polres Sampang Ungkap Curanmor 11 TKP

Berita Terbaru

Caption: Direktur Muslimah Humanis Indonesia, Dr. Hj. Mutmainah, (dok. foto istimewa).

Hukum&Kriminal

MHI Soroti Kinerja Polisi Bangkalan

Rabu, 8 Okt 2025 - 18:57 WIB

Caption: Babinsa Desa Kaduara Barat, gotong royong bersama warga membangun kamar mandi, (dok. regamedianews).

Daerah

TNI Gotong Royong Bantu Warga Pamekasan

Rabu, 8 Okt 2025 - 17:08 WIB

Caption: Kantor Bank Jatim Cabang Kabupaten Sampang, Jl. KH. Wakhid Hasyim, (dok. regamedianews).

Daerah

Kasus Oknum Karyawan Bank Jatim Sampang Bergulir

Rabu, 8 Okt 2025 - 13:43 WIB

Caption: Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman, menyerahkan reward kepada 6 peserta juara MTQ tingkat Provinsi Jawa Timur, (dok. regamedianews).

Daerah

Kafilah Pamekasan Raih Juara MTQ Jatim 2025

Rabu, 8 Okt 2025 - 11:15 WIB