Kasus Cabut Pohon Pisang Berlanjut, Kini Padla Gugat Balik Pusiyah Terkait Kepemilikan Tanah

- Jurnalis

Senin, 11 Februari 2019 - 20:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padla, Harun dan Hayati tampak didampingi Kuasa Hukumnya Marsuto Alfianto, SH,MH selaku Ketua Team Advokat di lembaga Bantuan Hukum Pusat Advokasi Masyarakat Nusantara (LBH PUSARA).

Padla, Harun dan Hayati tampak didampingi Kuasa Hukumnya Marsuto Alfianto, SH,MH selaku Ketua Team Advokat di lembaga Bantuan Hukum Pusat Advokasi Masyarakat Nusantara (LBH PUSARA).

Pamekasan, (regamedianews.com) – Setelah diputus pidana kurungan selama 30 Hari masa percobaan oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Pamekasan Sukamto, akan tetapi Padla tidak menjalani pidana tersebut dengan syarat tidak mengulangi perbuatannya lagi selama 3 bulan, Senin (11/02/2019).

Membuat padla sekeluarga menangis bahagia, pasalnya dirinya tidak bisa membayangkan jika dirinya ditahan siapa yang akan membiayai istrinya yang tidak melihat alias buta.

Imbas dari proses pidana yang dilaporkan oleh Pusiyah warga Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Pamekasan, membuat Harun, Hayati dan Padla mengajukan gugatan keperdataan terkait perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Pusiyah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasalnya, Pusiyah memiliki sertifikat tanah yang mana tanah tersebut merupakan tanah Milik putra Padla yakni Harun. Sementara Harun sendiri pernah menjual tanahnya kepada Pusiyah tetapi hanya 359 m2, dari jumlah luas 1360 m2. Sisanya yakni 1001 m2 dirinya tidak pernah merasa menjual tanah miliknya kepada Pusiyah.

Baca Juga :  Jatanras Sampang Babat Habis Pelaku Rudapaksa

Yang menjadi permasalahan tanah yang 1001 m2 tersebut, tanah yang menjadi objek sengketa di Pengadilan Negeri Pamekasan, bahkan berujung pemidanaan hanya gara-gara Padla mencabut pohon pisang yang dia klaim tanah tersebut milik Harun putranya.

“Pohon pisang yang saya cabut adalah pohon di tanah anaknya yang 1001 m2, itu tanah tidak dijual yang dijual hanya 359 m2 itu. Tetapi ternyata oleh Pusiyah tanah yg 1001 m2 di alihkan kepada dirinya dan menganggap tanah itu telah dijual”, ujar Padla kepada regamedianews.com.

Sementara Kuasa Hukum Harun, Padla dan Hayati yakni Marsuto Alfianto, SH,MH selaku Ketua Team Advokat di lembaga Bantuan Hukum Pusat Advokasi Masyarakat Nusantara (LBH PUSARA) menyampaikan, agenda hari ini adalah mengajukan gugatan kepada Ketua Pengadilan Negeri Pamekasan melalui kepaniteraan Perdata, dikarenanakan para penggugat berasal dari masyarat kurang mampu, pihaknya mengajukan permohonan Prodeo.

“Podeo ini merupakan pengajuan gugatan tanpa biaya, sesuai dengan Perma No 1 tahun 2014. Selain itu dirinya menambahkan biaya jasa advokat juga gratis (probono). Kita ketahui bersama penggugat ini dari keluarga tidak mampu”, ujarnya.

Baca Juga :  Pemkab Bangkalan Imbau Peserta CPNS Jangan Tertipu Oknum Calo

Kita ketahui bersama, lanjut Marsuto, Padla ini merupakan orang miskin yang membutuhkan keadilan LBH PUSARA hadir ditengah tengah masyarakat untuk menjadi instrument acces to justice atau akses keadilan.

“Seharusnya bukan LBH PUSARA saja yang turut andil, melainkan negara juga wajib turut serta dan turut andil untuk melindungi rakyatnya yang di tindas”, tandasnya.

Ia berharap agar permohonan prodeo yang diajukan semoga di terima oleh Pengadilan Negeri Pamekasan. Hal ini sebagai bentuk hadirnya negara, untuk memberikan perlindungan dan akses bagi masyarakat miskin untuk mendapatkan keadilan.

“Selain itu terkait pokok perkaranya juga dirinya berharap agar gugatannya di terima dan dikabulkan, agar sertfikat Pusiyah batal demi hukum dan dinyatakan tidak sah”, pungkasnya. (rkz/sbd)

Berita Terkait

Kasus Pengeroyokan di SPBU Camplong Lamban, Kuasa Hukum Korban: Polisi Jangan Takut !
Kejari Sampang Musnahkan BB 1,4 Kg Narkotika
Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap
Konten Kreator ‘Kuhu’ Dilaporkan Ke Polda Gorontalo
Lagi !, Polres Pamekasan Tangkap 5 Pelaku Pengeroyokan
Polres Sampang Ungkap Kasus Pembobolan Balai Desa
Warga Barisan Sampang Ditangkap Polisi
Polisi Tetapkan 2 DPO Pembunuhan Pria Sokobanah

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 17:26 WIB

Kasus Pengeroyokan di SPBU Camplong Lamban, Kuasa Hukum Korban: Polisi Jangan Takut !

Senin, 17 November 2025 - 13:17 WIB

Kejari Sampang Musnahkan BB 1,4 Kg Narkotika

Sabtu, 15 November 2025 - 16:52 WIB

Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap

Jumat, 14 November 2025 - 09:05 WIB

Konten Kreator ‘Kuhu’ Dilaporkan Ke Polda Gorontalo

Kamis, 13 November 2025 - 23:14 WIB

Lagi !, Polres Pamekasan Tangkap 5 Pelaku Pengeroyokan

Berita Terbaru

Caption: Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono sematkan pita kepada anggotanya, tanda dimulainya Operasi Zebra Semeru 2025, (sumber foto: Humas Polres Bangkalan).

Daerah

Operasi Zebra 2025, Polres Bangkalan Incar 8 Pelanggaran

Senin, 17 Nov 2025 - 18:51 WIB

Caption: pemotongan pita, tanda selesainya dan peresmian project mahasiswa Program Study Sastra Inggris UTM, (dok. foto istimewa).

Daerah

Aksi Peduli Pendidikan: Sulap Sekolah Dengan Mural Cantik

Senin, 17 Nov 2025 - 14:37 WIB

Caption: didampingi perwakilan Forkopimda, Kajari Sampang tunjukkan BB narkotika jenis sabu-sabu yang hendak dimusnahkan, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Kejari Sampang Musnahkan BB 1,4 Kg Narkotika

Senin, 17 Nov 2025 - 13:17 WIB

Caption: Waka Polres Sampang didampingi Kasat Lantas, mengecek kesiapan kendaraan usai apel pasukan Operasi Zebra Semeru 2025, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Daerah

14 Hari !, Polres Sampang Gelar Operasi Zebra 2025

Senin, 17 Nov 2025 - 11:42 WIB