Kasus Cabut Pohon Pisang Berlanjut, Kini Padla Gugat Balik Pusiyah Terkait Kepemilikan Tanah

- Jurnalis

Senin, 11 Februari 2019 - 20:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padla, Harun dan Hayati tampak didampingi Kuasa Hukumnya Marsuto Alfianto, SH,MH selaku Ketua Team Advokat di lembaga Bantuan Hukum Pusat Advokasi Masyarakat Nusantara (LBH PUSARA).

Padla, Harun dan Hayati tampak didampingi Kuasa Hukumnya Marsuto Alfianto, SH,MH selaku Ketua Team Advokat di lembaga Bantuan Hukum Pusat Advokasi Masyarakat Nusantara (LBH PUSARA).

Pamekasan, (regamedianews.com) – Setelah diputus pidana kurungan selama 30 Hari masa percobaan oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Pamekasan Sukamto, akan tetapi Padla tidak menjalani pidana tersebut dengan syarat tidak mengulangi perbuatannya lagi selama 3 bulan, Senin (11/02/2019).

Membuat padla sekeluarga menangis bahagia, pasalnya dirinya tidak bisa membayangkan jika dirinya ditahan siapa yang akan membiayai istrinya yang tidak melihat alias buta.

Imbas dari proses pidana yang dilaporkan oleh Pusiyah warga Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Pamekasan, membuat Harun, Hayati dan Padla mengajukan gugatan keperdataan terkait perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Pusiyah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasalnya, Pusiyah memiliki sertifikat tanah yang mana tanah tersebut merupakan tanah Milik putra Padla yakni Harun. Sementara Harun sendiri pernah menjual tanahnya kepada Pusiyah tetapi hanya 359 m2, dari jumlah luas 1360 m2. Sisanya yakni 1001 m2 dirinya tidak pernah merasa menjual tanah miliknya kepada Pusiyah.

Baca Juga :  PKKMABA UTM 2018 Torehkan Sejarah Rekor Muri Dunia

Yang menjadi permasalahan tanah yang 1001 m2 tersebut, tanah yang menjadi objek sengketa di Pengadilan Negeri Pamekasan, bahkan berujung pemidanaan hanya gara-gara Padla mencabut pohon pisang yang dia klaim tanah tersebut milik Harun putranya.

“Pohon pisang yang saya cabut adalah pohon di tanah anaknya yang 1001 m2, itu tanah tidak dijual yang dijual hanya 359 m2 itu. Tetapi ternyata oleh Pusiyah tanah yg 1001 m2 di alihkan kepada dirinya dan menganggap tanah itu telah dijual”, ujar Padla kepada regamedianews.com.

Sementara Kuasa Hukum Harun, Padla dan Hayati yakni Marsuto Alfianto, SH,MH selaku Ketua Team Advokat di lembaga Bantuan Hukum Pusat Advokasi Masyarakat Nusantara (LBH PUSARA) menyampaikan, agenda hari ini adalah mengajukan gugatan kepada Ketua Pengadilan Negeri Pamekasan melalui kepaniteraan Perdata, dikarenanakan para penggugat berasal dari masyarat kurang mampu, pihaknya mengajukan permohonan Prodeo.

“Podeo ini merupakan pengajuan gugatan tanpa biaya, sesuai dengan Perma No 1 tahun 2014. Selain itu dirinya menambahkan biaya jasa advokat juga gratis (probono). Kita ketahui bersama penggugat ini dari keluarga tidak mampu”, ujarnya.

Baca Juga :  Ungkap Kasus Pencabulan Tahun 2018, L-KPK: Polres Sampang Patut Diapresiasi dan Diacungi Jempol

Kita ketahui bersama, lanjut Marsuto, Padla ini merupakan orang miskin yang membutuhkan keadilan LBH PUSARA hadir ditengah tengah masyarakat untuk menjadi instrument acces to justice atau akses keadilan.

“Seharusnya bukan LBH PUSARA saja yang turut andil, melainkan negara juga wajib turut serta dan turut andil untuk melindungi rakyatnya yang di tindas”, tandasnya.

Ia berharap agar permohonan prodeo yang diajukan semoga di terima oleh Pengadilan Negeri Pamekasan. Hal ini sebagai bentuk hadirnya negara, untuk memberikan perlindungan dan akses bagi masyarakat miskin untuk mendapatkan keadilan.

“Selain itu terkait pokok perkaranya juga dirinya berharap agar gugatannya di terima dan dikabulkan, agar sertfikat Pusiyah batal demi hukum dan dinyatakan tidak sah”, pungkasnya. (rkz/sbd)

Berita Terkait

Korban Pembunuhan di Samaran Sampang Terungkap
Soal Pengrusakan Alun-Alun Sampang, Bupati Pasrahkan Ke Polres
Napi Rutan Sumenep Yang Kabur Akhirnya Tertangkap
Polres Sampang Diminta Tangkap Perusak Fasum Saat Demo Anarkis
Polisi Akan Proses Pelaku Pengrusakan Fasilitas Alun-Alun Sampang
Pelaku Pembacokan Petugas SPBU Camplong Menyerahkan Diri
Dua Jambret Bangkalan Ditangkap
Polisi: Proses Hukum Bang Alief Sesuai Mekanisme

Berita Terkait

Senin, 3 November 2025 - 13:57 WIB

Korban Pembunuhan di Samaran Sampang Terungkap

Sabtu, 1 November 2025 - 08:44 WIB

Soal Pengrusakan Alun-Alun Sampang, Bupati Pasrahkan Ke Polres

Jumat, 31 Oktober 2025 - 12:02 WIB

Napi Rutan Sumenep Yang Kabur Akhirnya Tertangkap

Kamis, 30 Oktober 2025 - 14:49 WIB

Polres Sampang Diminta Tangkap Perusak Fasum Saat Demo Anarkis

Rabu, 29 Oktober 2025 - 21:15 WIB

Polisi Akan Proses Pelaku Pengrusakan Fasilitas Alun-Alun Sampang

Berita Terbaru

Caption: Plh Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, saat diwawancara awak media di ruang kerjanya, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Korban Pembunuhan di Samaran Sampang Terungkap

Senin, 3 Nov 2025 - 13:57 WIB

Caption: korban dugaan pembunuhan yang ditemukan di Desa Samaran, saat berada di Puskesmas Tambelangan, (dok. regamedianews).

Peristiwa

Desas Desus Kasus Pria Bersimbah Darah di Sampang

Senin, 3 Nov 2025 - 11:39 WIB

Caption: potongan video beredar, tampak anggota Polsek Tambelangan dibantu warga mengevakuasi korban, (dok. regamedianews).

Peristiwa

Geger !, Warga Sampang Temukan Pria Bersimbah Darah

Minggu, 2 Nov 2025 - 21:02 WIB