Kasus Cabut Pohon Pisang Berlanjut, Kini Padla Gugat Balik Pusiyah Terkait Kepemilikan Tanah

- Jurnalis

Senin, 11 Februari 2019 - 20:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padla, Harun dan Hayati tampak didampingi Kuasa Hukumnya Marsuto Alfianto, SH,MH selaku Ketua Team Advokat di lembaga Bantuan Hukum Pusat Advokasi Masyarakat Nusantara (LBH PUSARA).

Padla, Harun dan Hayati tampak didampingi Kuasa Hukumnya Marsuto Alfianto, SH,MH selaku Ketua Team Advokat di lembaga Bantuan Hukum Pusat Advokasi Masyarakat Nusantara (LBH PUSARA).

Pamekasan, (regamedianews.com) – Setelah diputus pidana kurungan selama 30 Hari masa percobaan oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Pamekasan Sukamto, akan tetapi Padla tidak menjalani pidana tersebut dengan syarat tidak mengulangi perbuatannya lagi selama 3 bulan, Senin (11/02/2019).

Membuat padla sekeluarga menangis bahagia, pasalnya dirinya tidak bisa membayangkan jika dirinya ditahan siapa yang akan membiayai istrinya yang tidak melihat alias buta.

Imbas dari proses pidana yang dilaporkan oleh Pusiyah warga Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Pamekasan, membuat Harun, Hayati dan Padla mengajukan gugatan keperdataan terkait perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Pusiyah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasalnya, Pusiyah memiliki sertifikat tanah yang mana tanah tersebut merupakan tanah Milik putra Padla yakni Harun. Sementara Harun sendiri pernah menjual tanahnya kepada Pusiyah tetapi hanya 359 m2, dari jumlah luas 1360 m2. Sisanya yakni 1001 m2 dirinya tidak pernah merasa menjual tanah miliknya kepada Pusiyah.

Baca Juga :  Racik Bahan Peledak, Warga Sumenep Diciduk Polisi

Yang menjadi permasalahan tanah yang 1001 m2 tersebut, tanah yang menjadi objek sengketa di Pengadilan Negeri Pamekasan, bahkan berujung pemidanaan hanya gara-gara Padla mencabut pohon pisang yang dia klaim tanah tersebut milik Harun putranya.

“Pohon pisang yang saya cabut adalah pohon di tanah anaknya yang 1001 m2, itu tanah tidak dijual yang dijual hanya 359 m2 itu. Tetapi ternyata oleh Pusiyah tanah yg 1001 m2 di alihkan kepada dirinya dan menganggap tanah itu telah dijual”, ujar Padla kepada regamedianews.com.

Sementara Kuasa Hukum Harun, Padla dan Hayati yakni Marsuto Alfianto, SH,MH selaku Ketua Team Advokat di lembaga Bantuan Hukum Pusat Advokasi Masyarakat Nusantara (LBH PUSARA) menyampaikan, agenda hari ini adalah mengajukan gugatan kepada Ketua Pengadilan Negeri Pamekasan melalui kepaniteraan Perdata, dikarenanakan para penggugat berasal dari masyarat kurang mampu, pihaknya mengajukan permohonan Prodeo.

“Podeo ini merupakan pengajuan gugatan tanpa biaya, sesuai dengan Perma No 1 tahun 2014. Selain itu dirinya menambahkan biaya jasa advokat juga gratis (probono). Kita ketahui bersama penggugat ini dari keluarga tidak mampu”, ujarnya.

Baca Juga :  PPKM Darurat, Warga Sampang Yang Nekat Dangdutan Disidang

Kita ketahui bersama, lanjut Marsuto, Padla ini merupakan orang miskin yang membutuhkan keadilan LBH PUSARA hadir ditengah tengah masyarakat untuk menjadi instrument acces to justice atau akses keadilan.

“Seharusnya bukan LBH PUSARA saja yang turut andil, melainkan negara juga wajib turut serta dan turut andil untuk melindungi rakyatnya yang di tindas”, tandasnya.

Ia berharap agar permohonan prodeo yang diajukan semoga di terima oleh Pengadilan Negeri Pamekasan. Hal ini sebagai bentuk hadirnya negara, untuk memberikan perlindungan dan akses bagi masyarakat miskin untuk mendapatkan keadilan.

“Selain itu terkait pokok perkaranya juga dirinya berharap agar gugatannya di terima dan dikabulkan, agar sertfikat Pusiyah batal demi hukum dan dinyatakan tidak sah”, pungkasnya. (rkz/sbd)

Berita Terkait

TSK Penganiaya Kurir Pamekasan Ingin Damai
Sidang Saksi ‘Kasus Syamsiyah’ Bongkar Fakta Baru
Kasus Cabul Gadis Robatal, PR Baru Polres Sampang
Polisi Sumenep Ringkus Pengedar Sabu-Sabu
Maling Asal Sampang Gagal Mencuri ‘Amal’
Putusan Perkara ‘Syamsiyah’ Masih Teka-Teki
Polres Sumenep Ciduk Pelaku Cabul Siswi MTs
Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Ambeder Pamekasan

Berita Terkait

Kamis, 7 Agustus 2025 - 08:43 WIB

TSK Penganiaya Kurir Pamekasan Ingin Damai

Selasa, 5 Agustus 2025 - 13:33 WIB

Kasus Cabul Gadis Robatal, PR Baru Polres Sampang

Senin, 4 Agustus 2025 - 12:43 WIB

Polisi Sumenep Ringkus Pengedar Sabu-Sabu

Rabu, 30 Juli 2025 - 22:08 WIB

Maling Asal Sampang Gagal Mencuri ‘Amal’

Selasa, 29 Juli 2025 - 16:54 WIB

Putusan Perkara ‘Syamsiyah’ Masih Teka-Teki

Berita Terbaru

Caption: ilustrasi, (sumber foto: natural farm).

Daerah

Lonjakan Kasus Campak di Sumenep Menghantui

Kamis, 7 Agu 2025 - 20:41 WIB

Caption: proses penyaluran bantuan pangan beras kepada Penerima Bantuan Pangan (PBP) di Desa Angsokah, (dok. regamedianews).

Daerah

Pemdes Angsokah Salurkan Bantuan Pangan

Kamis, 7 Agu 2025 - 16:02 WIB

Caption: inisial ZA, tersangka penganiayaan kurir JNT yang viral tampak memakai baju tahanan Polres Pamekasan, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

TSK Penganiaya Kurir Pamekasan Ingin Damai

Kamis, 7 Agu 2025 - 08:43 WIB

Caption: Kasi Propam Polres Sampang AKP Darussalam, memberikan arahan kepada anggotanya, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Daerah

Propam Polres Sampang Pastikan Sanksi Anggota Nakal

Rabu, 6 Agu 2025 - 13:43 WIB

Caption: Rektor Universitas Trunojoyo Madura Prof. Dr. Safi', memberikan cinderamata boneka sakera kepada Menko Agus Harimurti Yudhoyono.

Nasional

Menko AHY Buka PKKMB Sakera UTM 2025

Rabu, 6 Agu 2025 - 11:08 WIB