Bangkalan, (regamedianews.com) – Pengadilan Negeri Bangkalan deklarasikan penandatanganan pakta integritas pencanangan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), Rabu (20/2/2019).
Bupati Bangkalan, R. Abdul Latif Amin Imron dalam sambutannya saat menghadiri kegiatan deklarasi tersebut mengatakan, pembangunan zona integritas menuju WBK dan WBBM dilingkungan Pengadilan Negeri Bangkalan adalah langkah yang tepat.
Baca juga Pengadilan Negeri Sampang Canangkan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM
“Hal ini adalah sebagai upaya untuk menciptakan lingkungan wilayah yang bebas korupsi dan wilayah birokrasi yang bersih dan melayani”, tandasnya.
Ia juga menyampaikan ucapan selamat kepada keluarga besar Pengadilan Negeri Bangkalan atas dideklarasikannya Pencanangan Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM.
“Semoga dengan dilaksanakannya deklarasi ini akan semakin meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat dilingkungan Pengadilan Negeri Bangkalan”, ucapnya.
Dirinya juga menambahkan, deklarasi pencanangan pembangunan zona integritas ini adalah implementasi dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014, dengan tujuan untuk menciptakan lingkungan birokrasi pemerintahan yang bebas korupsi, bersih dan melayani.
Baca juga Kenyamanan Pelayanan Publik, Polres Bangkalan Launcing Aplikasi BCPS
“Oleh karenanya secara bertahap juga akan dideklarasikan oleh instansi Pemerintah di Kabupaten Bangkalan, sebagai salah satu bentuk komitmen kita untuk terlaksananya birokrasi dan aparatur pemerintah yang bebas korupsi, bersih dan melayani”, jelasnya. (sfn/tfk)