Polisi Bekuk Satu Pengedar Sekaligus Pemakai Narkoba Asal Lumajang

- Jurnalis

Senin, 13 Mei 2019 - 16:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Lumajang (AKBP M Arsal Sahban) didampingi Kasat Narkoba Polres Lumajang (AKP Priyo Puwandito) saat menunjukan barang bukti narkoba milik pelaku SY,  jenis sabu-sabu lengkap dengan alat hisap.

Kapolres Lumajang (AKBP M Arsal Sahban) didampingi Kasat Narkoba Polres Lumajang (AKP Priyo Puwandito) saat menunjukan barang bukti narkoba milik pelaku SY, jenis sabu-sabu lengkap dengan alat hisap.

Lumajang, (regamedianews.com) – Maraknya peredaran narkoba nampaknya semakin menyebar luas, namun dalam hal ini akan menjadi atensi khusus bagi pihak kepolisian, serta tidak akan membiarkan peredaran barang haram tersebut terus terjadi.

Berbagai macam cara dilakukan oleh pihak kepolisian untuk membongkar para sindikat narkoba, baik bandar, pengedar dan pemakai, terutama diwilayah Jawa Timur.

Terbukti, beberapa waktu lalu Satreskoba Polres Lumajang berhasil mengamankan satu pelaku yang berstatus sebagai pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu-sabu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan informasi yang dihimpun regamedianews.com, pelaku berinisial SY (39 th) asal warga Desa Selokgondang, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Baca Juga :  Kembangkan Kasus OTT, Polres Bangkalan Tangkap Enam Pejabat

“Pelaku (SY) pelaku telah memiliki narkoba jenis sabu-sabu seberat 16.78 gram, disembunyikan oleh pelaku di dalam kamarnya dengan sepengetahuan istrinya”, kata Kapolres Lumajang AKBP M Arsal Sahban, didampingi Kasat Narkoba AKP Priyo Purwandito, dalam pers releasenya, Senin (13/05/2019).

Namun, lanjut Arsal, sang istri hanya sebatas mengetahui tanpa ikut menggunakan barang haram tersebut. Saat diintrogasi, pelaku juga mengakui bahwa barang tersebut selain ia pergunakan sendiri, juga ia jual dalam kantong plastik kecil dengan harga Rp. 200.000,- per 0,1 gram.

“Sesuai pengakuannya, pelaku membeli sebanyak 10 gram seharga Rp 10 juta. Ini artinya per 1 gram, ia mengeluarkan Rp 1 juta rupiah. Kalau di hitung, berarti sunaryo mendapatkan keuntungan 100 %, karena dengan modal Rp. 1 juta per 1 gram, ia bisa mendapatkan Rp 2 juta bila di jual eceran”, terangnya.

Baca Juga :  Lama Diincar, Pengedar Sabu Kupang Surabaya Ditangkap

Arsal menegaskan, pelaku sendiri terbukti melanggar pasal 111 ayat 1 Jo. 127 ayat 1 UURI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika Sub Pasal 55 ayat 1 KUHP.

“Jadi pelaku yang saat ini berstatus sebagai tersangka, terancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar”, tegasnya. (har)

Berita Terkait

Kuasa Hukum ‘Syamsiyah’: Yakin Terdakwa Dibebaskan
Pelaku Narkoba di Proppo Kembali Digerebek
Pelaku Tabrak Lari di Tol Suramadu Tertangkap
Kasus ‘Syamsiyah’ Terlalu Dipaksakan Ke Pidana
Kasus KDRT di Pangereman Sampang Buram
Kejari Sampang Musnahkan BB Rokok Ilegal
Melanggar, Napi Lapas Pamekasan Dimutasi
Pelepasan Terduga Pelaku Sabu di Bangkalan ‘Disorot’

Berita Terkait

Kamis, 24 Juli 2025 - 20:13 WIB

Kuasa Hukum ‘Syamsiyah’: Yakin Terdakwa Dibebaskan

Kamis, 24 Juli 2025 - 17:53 WIB

Pelaku Narkoba di Proppo Kembali Digerebek

Selasa, 22 Juli 2025 - 09:03 WIB

Pelaku Tabrak Lari di Tol Suramadu Tertangkap

Senin, 21 Juli 2025 - 20:39 WIB

Kasus ‘Syamsiyah’ Terlalu Dipaksakan Ke Pidana

Jumat, 18 Juli 2025 - 15:22 WIB

Kasus KDRT di Pangereman Sampang Buram

Berita Terbaru

Caption: Rektor UTM (Prof. Dr. Safi) menyerahkan sertifikat penghargaan kepada Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan RI (Fathan Subchi).

Daerah

UTM Berkomitmen Jadi Lokomotif Inovasi

Kamis, 24 Jul 2025 - 21:48 WIB

Caption: Achmad Bahri dan Didiyanto kuasa hukum Syamsiyah, saat diwawancara awak media di Pengadilan Negeri Sampang, usai sidang tanggapan JPU soal eksepsi, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Kuasa Hukum ‘Syamsiyah’: Yakin Terdakwa Dibebaskan

Kamis, 24 Jul 2025 - 20:13 WIB

Caption: potongan video viral, saat polisi melakukan penangkapan terhadap terduga bandar narkoba, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Pelaku Narkoba di Proppo Kembali Digerebek

Kamis, 24 Jul 2025 - 17:53 WIB

Caption: Wakil Gubernur Jawa Timur (Emil Elestianto Dardak), menyerahkan surat pengurangan masa pidana bagi anak binaan LPKA Kelas I Blitar.

Daerah

Momen HAN 2025: Anak Binaan Punya Hak Sama

Rabu, 23 Jul 2025 - 23:12 WIB