Polisi Bekuk Satu Pengedar Sekaligus Pemakai Narkoba Asal Lumajang

- Jurnalis

Senin, 13 Mei 2019 - 16:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Lumajang (AKBP M Arsal Sahban) didampingi Kasat Narkoba Polres Lumajang (AKP Priyo Puwandito) saat menunjukan barang bukti narkoba milik pelaku SY,  jenis sabu-sabu lengkap dengan alat hisap.

Kapolres Lumajang (AKBP M Arsal Sahban) didampingi Kasat Narkoba Polres Lumajang (AKP Priyo Puwandito) saat menunjukan barang bukti narkoba milik pelaku SY, jenis sabu-sabu lengkap dengan alat hisap.

Lumajang, (regamedianews.com) – Maraknya peredaran narkoba nampaknya semakin menyebar luas, namun dalam hal ini akan menjadi atensi khusus bagi pihak kepolisian, serta tidak akan membiarkan peredaran barang haram tersebut terus terjadi.

Berbagai macam cara dilakukan oleh pihak kepolisian untuk membongkar para sindikat narkoba, baik bandar, pengedar dan pemakai, terutama diwilayah Jawa Timur.

Terbukti, beberapa waktu lalu Satreskoba Polres Lumajang berhasil mengamankan satu pelaku yang berstatus sebagai pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu-sabu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun regamedianews.com, pelaku berinisial SY (39 th) asal warga Desa Selokgondang, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Baca Juga :  YGHL Desak Menteri LHK RI Evaluasi Proyek KFW di Aceh Selatan

“Pelaku (SY) pelaku telah memiliki narkoba jenis sabu-sabu seberat 16.78 gram, disembunyikan oleh pelaku di dalam kamarnya dengan sepengetahuan istrinya”, kata Kapolres Lumajang AKBP M Arsal Sahban, didampingi Kasat Narkoba AKP Priyo Purwandito, dalam pers releasenya, Senin (13/05/2019).

Namun, lanjut Arsal, sang istri hanya sebatas mengetahui tanpa ikut menggunakan barang haram tersebut. Saat diintrogasi, pelaku juga mengakui bahwa barang tersebut selain ia pergunakan sendiri, juga ia jual dalam kantong plastik kecil dengan harga Rp. 200.000,- per 0,1 gram.

“Sesuai pengakuannya, pelaku membeli sebanyak 10 gram seharga Rp 10 juta. Ini artinya per 1 gram, ia mengeluarkan Rp 1 juta rupiah. Kalau di hitung, berarti sunaryo mendapatkan keuntungan 100 %, karena dengan modal Rp. 1 juta per 1 gram, ia bisa mendapatkan Rp 2 juta bila di jual eceran”, terangnya.

Baca Juga :  Lantik 235 Pejabat, Plt Walikota Blitar Harapkan Peningkatan Etos Kerja

Arsal menegaskan, pelaku sendiri terbukti melanggar pasal 111 ayat 1 Jo. 127 ayat 1 UURI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika Sub Pasal 55 ayat 1 KUHP.

“Jadi pelaku yang saat ini berstatus sebagai tersangka, terancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar”, tegasnya. (har)

Berita Terkait

Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara
Polres Sampang Selidiki Pelaku Perampokan di Kedungdung
Sadis!, Nasabah BCA Sampang Dirampok di Siang Bolong
Tepis Isu ‘Tumbal’, Reskoba Sampang Tetapkan Inisial K Sebagai DPO
Pemuda Sampang Diduga Jadi ‘Tumbal Cepu’ Narkoba
Kasus Pajak RSUD Sampang Lamban, GAIB Ancam Lapor Presiden
Polisi Tembak Mati Pelaku Curwan di Bangkalan, PKDI Beri Apresiasi
Dua Tersangka Penganiayaan Petugas SPBU Camplong Ditetapkan DPO

Berita Terkait

Minggu, 21 Desember 2025 - 13:03 WIB

Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara

Sabtu, 20 Desember 2025 - 17:37 WIB

Polres Sampang Selidiki Pelaku Perampokan di Kedungdung

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:39 WIB

Tepis Isu ‘Tumbal’, Reskoba Sampang Tetapkan Inisial K Sebagai DPO

Rabu, 17 Desember 2025 - 19:38 WIB

Pemuda Sampang Diduga Jadi ‘Tumbal Cepu’ Narkoba

Selasa, 16 Desember 2025 - 15:03 WIB

Kasus Pajak RSUD Sampang Lamban, GAIB Ancam Lapor Presiden

Berita Terbaru

Caption: warga gotong royong membersihkan dan mengevakuasi pohon tumbang yang menimpa dapur rumah Hadirah, (dok. Kurdi, Rega Media).

Peristiwa

Dapur Warga Sumenep Hancur Tertimpa Pohon

Senin, 22 Des 2025 - 08:18 WIB

Caption: Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman menyerahkan SK kepada PPPK Paruh Waktu, (sumber foto: Pamekasan.go.id).

Daerah

Bupati Pamekasan: PPPK Harus Mengabdi Tanpa Tebang Pilih

Minggu, 21 Des 2025 - 17:22 WIB

Caption: anggota Polsek Kedungdung menunjukkan TKP yang direkayasa Hamiduddin dalam insiden perampokan, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara

Minggu, 21 Des 2025 - 13:03 WIB

Caption: Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo, sematkan pita kepada anggota Polantas tanda dimulainya Operasi Lilin Semeru 2025, (sumber foto: Sumenep.go.id).

Daerah

Polres Sumenep Siaga Pengamanan Nataru 2026

Sabtu, 20 Des 2025 - 20:48 WIB

Caption: anggota Polsek Kedungdung tunjukkan TKP perampokan di wilayah hukumnya, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Polres Sampang Selidiki Pelaku Perampokan di Kedungdung

Sabtu, 20 Des 2025 - 17:37 WIB