Polisi Bekuk Satu Pengedar Sekaligus Pemakai Narkoba Asal Lumajang

- Jurnalis

Senin, 13 Mei 2019 - 16:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Lumajang (AKBP M Arsal Sahban) didampingi Kasat Narkoba Polres Lumajang (AKP Priyo Puwandito) saat menunjukan barang bukti narkoba milik pelaku SY,  jenis sabu-sabu lengkap dengan alat hisap.

Kapolres Lumajang (AKBP M Arsal Sahban) didampingi Kasat Narkoba Polres Lumajang (AKP Priyo Puwandito) saat menunjukan barang bukti narkoba milik pelaku SY, jenis sabu-sabu lengkap dengan alat hisap.

Lumajang, (regamedianews.com) – Maraknya peredaran narkoba nampaknya semakin menyebar luas, namun dalam hal ini akan menjadi atensi khusus bagi pihak kepolisian, serta tidak akan membiarkan peredaran barang haram tersebut terus terjadi.

Berbagai macam cara dilakukan oleh pihak kepolisian untuk membongkar para sindikat narkoba, baik bandar, pengedar dan pemakai, terutama diwilayah Jawa Timur.

Terbukti, beberapa waktu lalu Satreskoba Polres Lumajang berhasil mengamankan satu pelaku yang berstatus sebagai pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu-sabu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun regamedianews.com, pelaku berinisial SY (39 th) asal warga Desa Selokgondang, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Baca Juga :  Terlibat Penembakan, Oknum Anggota DPRD Bangkalan Divonis 6 Tahun Penjara

“Pelaku (SY) pelaku telah memiliki narkoba jenis sabu-sabu seberat 16.78 gram, disembunyikan oleh pelaku di dalam kamarnya dengan sepengetahuan istrinya”, kata Kapolres Lumajang AKBP M Arsal Sahban, didampingi Kasat Narkoba AKP Priyo Purwandito, dalam pers releasenya, Senin (13/05/2019).

Namun, lanjut Arsal, sang istri hanya sebatas mengetahui tanpa ikut menggunakan barang haram tersebut. Saat diintrogasi, pelaku juga mengakui bahwa barang tersebut selain ia pergunakan sendiri, juga ia jual dalam kantong plastik kecil dengan harga Rp. 200.000,- per 0,1 gram.

“Sesuai pengakuannya, pelaku membeli sebanyak 10 gram seharga Rp 10 juta. Ini artinya per 1 gram, ia mengeluarkan Rp 1 juta rupiah. Kalau di hitung, berarti sunaryo mendapatkan keuntungan 100 %, karena dengan modal Rp. 1 juta per 1 gram, ia bisa mendapatkan Rp 2 juta bila di jual eceran”, terangnya.

Baca Juga :  Motif Kesal Karena Hutang, Nyawa Warga Bangkalan Melayang Akibat Bacokan

Arsal menegaskan, pelaku sendiri terbukti melanggar pasal 111 ayat 1 Jo. 127 ayat 1 UURI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika Sub Pasal 55 ayat 1 KUHP.

“Jadi pelaku yang saat ini berstatus sebagai tersangka, terancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar”, tegasnya. (har)

Berita Terkait

Kapolres Sampang: 3 Bulan Nihil Ungkap Kasus, Kapolsek Siap-Siap Dicopot
Teridentifikasi, Teka-Teki Kerangka Manusia di Sampang Terungkap
Sempat Hilang, Santriwati Korban Pencabulan Ditemukan di Suramadu
Terima Satyalancana, Kapolres Sumenep Ingatkan Anggotanya Jauhi Narkoba
Kapolres Sampang Warning Polsek Ungkap Satu Kasus Perbulan
Polisi Beberkan Hasil Identifikasi Kerangka Mr.X di Sampang
Polisi Ungkap Pelaku Pembacokan di Kos Tanah Merah
Polres Sumenep Gagalkan Peredaran 1 Ons Sabu

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 18:19 WIB

Kapolres Sampang: 3 Bulan Nihil Ungkap Kasus, Kapolsek Siap-Siap Dicopot

Rabu, 28 Januari 2026 - 11:15 WIB

Teridentifikasi, Teka-Teki Kerangka Manusia di Sampang Terungkap

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:31 WIB

Sempat Hilang, Santriwati Korban Pencabulan Ditemukan di Suramadu

Selasa, 27 Januari 2026 - 15:49 WIB

Terima Satyalancana, Kapolres Sumenep Ingatkan Anggotanya Jauhi Narkoba

Senin, 26 Januari 2026 - 21:08 WIB

Kapolres Sampang Warning Polsek Ungkap Satu Kasus Perbulan

Berita Terbaru