Diduga Hina Presiden Jokowi, Pria Madura Ini Digelandang Ke Mapolda Jatim

- Jurnalis

Minggu, 19 Mei 2019 - 16:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HA saat press realess di Mapolda Jatim

HA saat press realess di Mapolda Jatim

Surabaya, (regamedianews.com) – Satu lagi seorang guru harus meringkuk di balik dinginnya jeruji besi Mapolda Jawa Timur, akibat kurang bijaknya menggunakan media sosial sehingga diduga menghina presiden, pria tersebut berinial HA (35 th) warga Kabupaten Pamekasan, Madura.

Guru asal Pamekasan itu tak berkutik saat anggota Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menggelandang dirinya menuju Polda Jawa Timur.

Polisi menjerat HA dengan UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik, dan dikenakan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A Ayat (2) dan Pasal 207 KUHP dengan ancaman hukuman 6 Tahun penjara.

Menurut Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, tersangka menghina Presiden RI Joko Widodo di media sosial Facebook dengan menggunakan akun palsu atas nama Putra Kurniawan, dan hal itu sudah termasuk ujaran kebencian yang bermuatan SARA.

Baca Juga :  Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dimutasi Ke Pasuruan

“Tersangka pakai akun nama palsu. Bahkan sebelumnya tersangka menantang polisi untuk menangkap dirinya, tersangka ditangkap saat mengajar”, ujarnya, Minggu (19/05/2019).

Sementara kepada petugas HA mengaku menyesal telah melakukan tersebut, dirinya berkelakar hanya ikut-ikutan situasi politik saja.

“Saya menyesal pak”, ucapnya pada polisi.

Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, HA diamankan di Mapolda Jatim bersama telepon genggamnya yang dijadikan sebagai barang bukti. (hib)

Berita Terkait

8 Pemerkosa Gadis Bangkalan Ditetapkan DPO
Tim Jatanras Polres Sampang Ungkap Curanmor 11 TKP
Pemerkosa Dua Gadis Bangkalan Belum Ditangkap
Polisi Sita Aset Milik Kades di Bangkalan
Polres Sampang Gulung 25 Budak Sabu
Bejat..! Pedofil di Sampang Rudapaksa Korban Sejak 2022
Fakta Dibalik Vonis Sopir Dokter di Sampang Diabaikan
Polres Sampang Ringkus DPO Pelaku Pedofilia

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 20:36 WIB

8 Pemerkosa Gadis Bangkalan Ditetapkan DPO

Jumat, 3 Oktober 2025 - 14:08 WIB

Tim Jatanras Polres Sampang Ungkap Curanmor 11 TKP

Jumat, 3 Oktober 2025 - 09:29 WIB

Pemerkosa Dua Gadis Bangkalan Belum Ditangkap

Jumat, 3 Oktober 2025 - 07:21 WIB

Polisi Sita Aset Milik Kades di Bangkalan

Kamis, 2 Oktober 2025 - 15:12 WIB

Polres Sampang Gulung 25 Budak Sabu

Berita Terbaru

Caption: Dandim 0826 Pamekasan Letkol Inf Herik Prasetiawan, mengecek kesiapan personel saat upacara HUT TNI ke-80, (dok. regamedianews).

Daerah

HUT TNI Ke-80, Letkol Herik Ungkap Pesan Perpisahan

Minggu, 5 Okt 2025 - 12:39 WIB

Caption: Kasi Humas Kepolisian Resor Bangkalan, Ipda Agung Intama, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

8 Pemerkosa Gadis Bangkalan Ditetapkan DPO

Sabtu, 4 Okt 2025 - 20:36 WIB

Caption: Rosyid Latif didampingi istri dan bayi yang ditemukan, saat ditemui awak media di rumahnya di Desa Astapah, (dok. regamedianews).

Peristiwa

Viral, Warga Sampang Temukan Bayi Mungil

Sabtu, 4 Okt 2025 - 17:41 WIB

Caption: Tim Jatanras Satreskrim Polres Sampang, meringkus dua pelaku curanmor inisial MD dan JD, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Tim Jatanras Polres Sampang Ungkap Curanmor 11 TKP

Jumat, 3 Okt 2025 - 14:08 WIB