Diduga Hina Presiden Jokowi, Pria Madura Ini Digelandang Ke Mapolda Jatim

- Jurnalis

Minggu, 19 Mei 2019 - 16:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HA saat press realess di Mapolda Jatim

HA saat press realess di Mapolda Jatim

Surabaya, (regamedianews.com) – Satu lagi seorang guru harus meringkuk di balik dinginnya jeruji besi Mapolda Jawa Timur, akibat kurang bijaknya menggunakan media sosial sehingga diduga menghina presiden, pria tersebut berinial HA (35 th) warga Kabupaten Pamekasan, Madura.

Guru asal Pamekasan itu tak berkutik saat anggota Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menggelandang dirinya menuju Polda Jawa Timur.

Polisi menjerat HA dengan UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik, dan dikenakan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A Ayat (2) dan Pasal 207 KUHP dengan ancaman hukuman 6 Tahun penjara.

Menurut Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, tersangka menghina Presiden RI Joko Widodo di media sosial Facebook dengan menggunakan akun palsu atas nama Putra Kurniawan, dan hal itu sudah termasuk ujaran kebencian yang bermuatan SARA.

Baca Juga :  Bupati Pamekasan Tanggapi Kasus Keracunan MBG di Tlanakan

“Tersangka pakai akun nama palsu. Bahkan sebelumnya tersangka menantang polisi untuk menangkap dirinya, tersangka ditangkap saat mengajar”, ujarnya, Minggu (19/05/2019).

Sementara kepada petugas HA mengaku menyesal telah melakukan tersebut, dirinya berkelakar hanya ikut-ikutan situasi politik saja.

“Saya menyesal pak”, ucapnya pada polisi.

Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, HA diamankan di Mapolda Jatim bersama telepon genggamnya yang dijadikan sebagai barang bukti. (hib)

Berita Terkait

Polres Sampang Diminta Tangkap Perusak Fasum Saat Demo Anarkis
Polisi Akan Proses Pelaku Pengrusakan Fasilitas Alun-Alun Sampang
Pelaku Pembacokan Petugas SPBU Camplong Menyerahkan Diri
Dua Jambret Bangkalan Ditangkap
Polisi: Proses Hukum Bang Alief Sesuai Mekanisme
Kasus Pembacokan Petugas SPBU di Sampang Buram
Disebut ‘Papancuri’, Kadis PMD Gorut Lapor Polisi
Polres Bangkalan Ungkap Kasus Tilap Mobil

Berita Terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 14:49 WIB

Polres Sampang Diminta Tangkap Perusak Fasum Saat Demo Anarkis

Rabu, 29 Oktober 2025 - 21:15 WIB

Polisi Akan Proses Pelaku Pengrusakan Fasilitas Alun-Alun Sampang

Selasa, 28 Oktober 2025 - 09:19 WIB

Dua Jambret Bangkalan Ditangkap

Minggu, 26 Oktober 2025 - 15:05 WIB

Polisi: Proses Hukum Bang Alief Sesuai Mekanisme

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 19:40 WIB

Kasus Pembacokan Petugas SPBU di Sampang Buram

Berita Terbaru

Caption: Kalapas Narkotika Pamekasan Kusnan, memberikan sertifikat pelatihan kepada warga binaan, (dok. foto istimewa).

Daerah

Napi Narkotika Pamekasan Dibekali Keterampilan

Kamis, 30 Okt 2025 - 21:37 WIB

Caption: perwakilan pemuda dan tokoh masyarakat memberikan keterangan, usai melaporkan pengrusakan fasilitas umum ke Polres Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polres Sampang Diminta Tangkap Perusak Fasum Saat Demo Anarkis

Kamis, 30 Okt 2025 - 14:49 WIB

Caption: Satreskrim Polres Bangkalan tengah mengecek tempat penyimpanan BBM di SPBU, (dok. regamedianews).

Daerah

Satreskrim Polres Bangkalan Sidak Sejumlah SPBU

Kamis, 30 Okt 2025 - 07:46 WIB

Caption: Kapolres Sampang AKBP Hartono didampingi Kasat Reskrim dan Kasi Propam, saat diwawancara para awak media, (dok. regamedinews).

Hukum&Kriminal

Polisi Akan Proses Pelaku Pengrusakan Fasilitas Alun-Alun Sampang

Rabu, 29 Okt 2025 - 21:15 WIB