Bupati Sampang: ASN Tidak Boleh Gunakan Kendaraan Dinas Saat Mudik

- Jurnalis

Rabu, 29 Mei 2019 - 23:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi

ilustrasi

Sampang, (regamedianews.com) – Tradisi mudik menjelang hari raya Idul Fitri biasa dilakukan umat muslim di Indonesia. Oleh karena itu, baik Pemerintah maupun Swasta juga meliburkan aktivitas di kantor tersebut guna berkumpul bersama sanak famili di daerahnya masing-masnig.

Namun, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Sampang dilarang para ASN mudik hari raya Idul Fitri ini menggunakan kendaraan Dinas di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing.

Baca Juga :  Maling Hp di RSUD Sampang Ketangkap Polisi dan Satpam

Baca juga Bupati Bangkalan Larang ASN Gunakan Mobil Dinas Untuk Mudik

“Kami Pemerintah Kabupaten Sampang telah mengeluarkan himbauan ke setiap OPD apabila mudik ke daerah lain agar tidak menggunakan kendaraan dinas,” kata Bupati Sampang H. Slamet Junaidi, Rabu (29/05/2019).

H. Slamet Junaidi juga menegaskan, jika masih ada ASN yang ketahuan mudik ke daerahnya membawa kendaraan dinas, akan dikenakan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku.

Baca Juga :  Madura Travel Apresiasi Acara Grebek Banyuwangi Yang Digelar WDC

Baca juga Peringati Nuzulul Qur’an, Bupati Bangkalan Berikan Bantuan Insentif Kepada Guru Madin dan Ngaji

“Semua ANS harus mengikuti himbauan itu, tidak boleh ada yang melanggar. Dan jika ada, pasti kami sanksi sesuai aturan yang berlaku, karena milik negara tak bisa digunakan keperluan pribadi”, tegasnya. (adi/har)

Berita Terkait

Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan KTR Disetujui
Diskominfo Rilis Analisa Video Hoax Bupati Sampang
Video Bupati Sampang Dimanipulasi Oknum ‘Sebar Hoax’
Rumah Tahanan Sampang Over Kapasitas
Aktivis Minta Kejaksaan Periksa Anggaran Bimtek DPRD Gorut
Bupati Sampang Peduli Anak Hidrosefalus dan Disabilitas
H. Supriadi Owner Rokok Makayasa Sabet Penghargaan SMSI Award 2025
Merasa Difitnah, PT LIL Akan Tempuh Jalur Hukum
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Juni 2025 - 22:10 WIB

Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan KTR Disetujui

Senin, 2 Juni 2025 - 14:03 WIB

Diskominfo Rilis Analisa Video Hoax Bupati Sampang

Senin, 2 Juni 2025 - 10:46 WIB

Video Bupati Sampang Dimanipulasi Oknum ‘Sebar Hoax’

Sabtu, 31 Mei 2025 - 15:58 WIB

Aktivis Minta Kejaksaan Periksa Anggaran Bimtek DPRD Gorut

Sabtu, 31 Mei 2025 - 09:02 WIB

Bupati Sampang Peduli Anak Hidrosefalus dan Disabilitas

Berita Terbaru

Caption: Didampingi Sekda, Wabup Sampang pose bersama Wakil Ketua DPRD Sampang usai tanda tangani pengesahan dua Raperda tentang pertanggungjawaban APBD 2024 dan Kawasan Tanpa Rokok.

Daerah

Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan KTR Disetujui

Senin, 2 Jun 2025 - 22:10 WIB

Caption: Jakfar Sodiq  (jas hitam) bersama tokoh dan pemuda Sampang memberikan keterangan kepada awak media usai melaporkan akun Tiktok @faktapolitiktok.

Hukum&Kriminal

Akun ‘faktapolitiktok’ Dilaporkan Ke Polres Sampang

Senin, 2 Jun 2025 - 19:18 WIB

Caption: Kepala Diskominfo Sampang Amrin Hidayat menjelaskan hasil analisis teknis video hoax Bupati Sampang, (dok. regamedianews).

Daerah

Diskominfo Rilis Analisa Video Hoax Bupati Sampang

Senin, 2 Jun 2025 - 14:03 WIB

Caption: video Bupati Sampang disinformasi yang diunggah akun Tiktok @faktapolitiktok.

Daerah

Video Bupati Sampang Dimanipulasi Oknum ‘Sebar Hoax’

Senin, 2 Jun 2025 - 10:46 WIB

Caption: potongan video viral Bus Pahala Kencana terbakar saat melintas di jalan raya Paterongan Bangkalan Madura.

Peristiwa

Bus Pahala Kencana Hangus Terbakar di Bangkalan

Minggu, 1 Jun 2025 - 19:00 WIB