Ketua Komnas P3HI Serahkan Dumas Kasus Raskin Desa Campor Pamekasan

- Jurnalis

Kamis, 30 Mei 2019 - 11:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Pengayoman dan Penegakan Hukum Indonesia (KOMNAS P3HI) Marsuto Alfianto saat menyerahkan Dumas Mapolres Pamekasan.

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Pengayoman dan Penegakan Hukum Indonesia (KOMNAS P3HI) Marsuto Alfianto saat menyerahkan Dumas Mapolres Pamekasan.

Pamekasan, (regamedianews.com) – Sekitar pukul 10.30 Wib, Marsuto Alfianto selaku Ketua Komisi Nasional Perlindungan Pengayoman dan Penegakan Hukum Indonesia (KOMNAS P3HI) mengantarkan surat pengaduan masyarakat (DUMAS) di ruang (SPKT) Polres Pamekasan, Senin (27/05/2019) kemarin.

“Tujuan dari pengaduan surat tersebut menayakan kepastian terkait kasus tindak pidana korupsi penyelewengan raskin di Desa Campor, Kecamatan Proppo, Pamekasan, yang mana kasus tersebut sudah nyata hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang terjadi di tahun 2015 silam”, kata Alfia.

Lebih lanjut Alfian mengatakan, raskin tersebut yang mestinya hak masyarakat Campor, akan tetapi oleh oknum sudah di angkut tengah malam, sehingga pindah lokasi ke Desa Guro’om dan itu modelnya, model A bukan temuan dari masyarakat, artinya memang temuan langsung dari Polres Pamekasan.

Baca juga #2019 Ganti Presiden, Komnas HAM; Bagian Kebebasan Berpendapat Yang Dilindungi Konstitusi

“Akan tetapi dugaan penyelewengan raskin tersebut sampai saat ini tidak ada penegakan hukumnya. Seharusnya tersangka sudah di tetapkan dalam jangka waktu 1 × 24 Jam. Sekalipun ada tersangka sampai saat ini belum ada yang di adili”, ujarnya.

Baca Juga :  Bupati Pamekasan Tanggapi Kasus Keracunan MBG di Tlanakan

Alfian menambahkan, ia meminta kepada Polres Pamekasan dengan adanya peristiwa hukum tersebut segera menentukan sikap. Jika memang tidak cukup bukti atau tidak dapat menentukan tersangka sesuai hukum acara maka kasus tersebut di SP3 biar kasus ini tidak ngambang.

Baca juga Ribuan Masyarakat Solo mengikuti JJS #2019Ganti Presiden, Amin Rais, Bukti Jokowi tidak Laku

“Masyarakat saat ini sering menanyakan kepada saya terkait tindak lanjut kasus ini”, pungkasnya. (rkz/sbd)

Berita Terkait

Polisi: Proses Hukum Bang Alief Sesuai Mekanisme
Lapas Pamekasan Razia Serentak Bersama TNI Polri
Kasus Pembacokan Petugas SPBU di Sampang Buram
SPPG Al-Baghdady Daleman Ready, Dandim Sampang Tekankan Pengawasan Kolektif
Lapas Narkotika Pamekasan Gencar Deteksi Dini
PBSI Sampang Komitmen Cetak Atlet Berprestasi
Masyarakat Bangkalan Diajak Berbenah dan Berbudaya
Dandim Pamekasan Gaet Pers Jadi Mitra Strategis

Berita Terkait

Minggu, 26 Oktober 2025 - 15:05 WIB

Polisi: Proses Hukum Bang Alief Sesuai Mekanisme

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 22:56 WIB

Lapas Pamekasan Razia Serentak Bersama TNI Polri

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 19:40 WIB

Kasus Pembacokan Petugas SPBU di Sampang Buram

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 14:04 WIB

SPPG Al-Baghdady Daleman Ready, Dandim Sampang Tekankan Pengawasan Kolektif

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 11:48 WIB

PBSI Sampang Komitmen Cetak Atlet Berprestasi

Berita Terbaru

Caption: Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Sumenep AKP Agus Rusdiyanto, (sumber foto: Tribun Madura).

Hukum&Kriminal

Polisi: Proses Hukum Bang Alief Sesuai Mekanisme

Minggu, 26 Okt 2025 - 15:05 WIB

Caption: petugas gabungan TNI Polri dan petugas Lapas Pamekasan, saat menggeledah satu persatu kamar hunian warga binaan, (dok. foto istimewa).

Daerah

Lapas Pamekasan Razia Serentak Bersama TNI Polri

Sabtu, 25 Okt 2025 - 22:56 WIB

Caption: rekaman cctv saat terjadinya pembacokan terhadap petugas SPBU Camplong oleh sejumlah orang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Kasus Pembacokan Petugas SPBU di Sampang Buram

Sabtu, 25 Okt 2025 - 19:40 WIB

Caption: mantan pacar MFA mahasiswa UTM viral nyamar pakai hijab, memberikan keterangan kepada anggota Polres Bangkalan, (dok. regamedianews).

Peristiwa

Viral, Mahasiswa UTM Nyamar Masuk Kos Putri

Sabtu, 25 Okt 2025 - 17:08 WIB