Ketua Komnas P3HI Serahkan Dumas Kasus Raskin Desa Campor Pamekasan

- Jurnalis

Kamis, 30 Mei 2019 - 11:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Pengayoman dan Penegakan Hukum Indonesia (KOMNAS P3HI) Marsuto Alfianto saat menyerahkan Dumas Mapolres Pamekasan.

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Pengayoman dan Penegakan Hukum Indonesia (KOMNAS P3HI) Marsuto Alfianto saat menyerahkan Dumas Mapolres Pamekasan.

Pamekasan, (regamedianews.com) – Sekitar pukul 10.30 Wib, Marsuto Alfianto selaku Ketua Komisi Nasional Perlindungan Pengayoman dan Penegakan Hukum Indonesia (KOMNAS P3HI) mengantarkan surat pengaduan masyarakat (DUMAS) di ruang (SPKT) Polres Pamekasan, Senin (27/05/2019) kemarin.

“Tujuan dari pengaduan surat tersebut menayakan kepastian terkait kasus tindak pidana korupsi penyelewengan raskin di Desa Campor, Kecamatan Proppo, Pamekasan, yang mana kasus tersebut sudah nyata hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang terjadi di tahun 2015 silam”, kata Alfia.

Lebih lanjut Alfian mengatakan, raskin tersebut yang mestinya hak masyarakat Campor, akan tetapi oleh oknum sudah di angkut tengah malam, sehingga pindah lokasi ke Desa Guro’om dan itu modelnya, model A bukan temuan dari masyarakat, artinya memang temuan langsung dari Polres Pamekasan.

Baca juga #2019 Ganti Presiden, Komnas HAM; Bagian Kebebasan Berpendapat Yang Dilindungi Konstitusi

“Akan tetapi dugaan penyelewengan raskin tersebut sampai saat ini tidak ada penegakan hukumnya. Seharusnya tersangka sudah di tetapkan dalam jangka waktu 1 × 24 Jam. Sekalipun ada tersangka sampai saat ini belum ada yang di adili”, ujarnya.

Baca Juga :  FMPP Gruduk Kantor Disdik Jabar Keluhkan PPDB

Alfian menambahkan, ia meminta kepada Polres Pamekasan dengan adanya peristiwa hukum tersebut segera menentukan sikap. Jika memang tidak cukup bukti atau tidak dapat menentukan tersangka sesuai hukum acara maka kasus tersebut di SP3 biar kasus ini tidak ngambang.

Baca juga Ribuan Masyarakat Solo mengikuti JJS #2019Ganti Presiden, Amin Rais, Bukti Jokowi tidak Laku

“Masyarakat saat ini sering menanyakan kepada saya terkait tindak lanjut kasus ini”, pungkasnya. (rkz/sbd)

Berita Terkait

64 Napi Narkotika Pamekasan Bebas Bersyarat
LSM Walihua Soroti Proyek Refitalisasi SMKN Model Gorontalo
Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap
ESP PLTU Anggrek Bermasalah, Polusi Udara Ancam Warga
DPMD Pamekasan Siapkan PAW dan Pilkades 9 Desa
Badko HMI Jatim Kecam Perilaku Gus Elham ‘Cium Anak Kecil’
Pengerjaan Refitalisasi SMKN Model Gorontalo Lamban
Akhir Tahun 2025, PAD Pamekasan Tembus 81,76%

Berita Terkait

Sabtu, 15 November 2025 - 23:08 WIB

64 Napi Narkotika Pamekasan Bebas Bersyarat

Sabtu, 15 November 2025 - 20:56 WIB

LSM Walihua Soroti Proyek Refitalisasi SMKN Model Gorontalo

Sabtu, 15 November 2025 - 16:52 WIB

Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap

Sabtu, 15 November 2025 - 11:34 WIB

ESP PLTU Anggrek Bermasalah, Polusi Udara Ancam Warga

Jumat, 14 November 2025 - 22:18 WIB

Badko HMI Jatim Kecam Perilaku Gus Elham ‘Cium Anak Kecil’

Berita Terbaru

Caption: Kalapas Narkotika Pamekasan Kusnan, memberikan arahan kepada para narapidana yang resmi bebas, (dok. foto istimewa).

Daerah

64 Napi Narkotika Pamekasan Bebas Bersyarat

Sabtu, 15 Nov 2025 - 23:08 WIB

Caption: Ketua DPW Partai NasDem Jatim Lita Machfud Arifin, sampaikan sambutannya saat konsolidasi dengan DPD Partai NasDem Sampang, (dok. regamedianews).

Politik

DPW NasDem Jatim Perkuat Basis Partai di Daerah

Sabtu, 15 Nov 2025 - 19:47 WIB

Caption: ilustrasi.

Hukum&Kriminal

Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap

Sabtu, 15 Nov 2025 - 16:52 WIB

Caption: Electrostatic Precipitator pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap di Kecamatan Anggrek Gorontalo Utara, (dok. regamedianews).

Daerah

ESP PLTU Anggrek Bermasalah, Polusi Udara Ancam Warga

Sabtu, 15 Nov 2025 - 11:34 WIB