Ketua Komnas P3HI Serahkan Dumas Kasus Raskin Desa Campor Pamekasan

- Jurnalis

Kamis, 30 Mei 2019 - 11:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Pengayoman dan Penegakan Hukum Indonesia (KOMNAS P3HI) Marsuto Alfianto saat menyerahkan Dumas Mapolres Pamekasan.

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Pengayoman dan Penegakan Hukum Indonesia (KOMNAS P3HI) Marsuto Alfianto saat menyerahkan Dumas Mapolres Pamekasan.

Pamekasan, (regamedianews.com) – Sekitar pukul 10.30 Wib, Marsuto Alfianto selaku Ketua Komisi Nasional Perlindungan Pengayoman dan Penegakan Hukum Indonesia (KOMNAS P3HI) mengantarkan surat pengaduan masyarakat (DUMAS) di ruang (SPKT) Polres Pamekasan, Senin (27/05/2019) kemarin.

“Tujuan dari pengaduan surat tersebut menayakan kepastian terkait kasus tindak pidana korupsi penyelewengan raskin di Desa Campor, Kecamatan Proppo, Pamekasan, yang mana kasus tersebut sudah nyata hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang terjadi di tahun 2015 silam”, kata Alfia.

Lebih lanjut Alfian mengatakan, raskin tersebut yang mestinya hak masyarakat Campor, akan tetapi oleh oknum sudah di angkut tengah malam, sehingga pindah lokasi ke Desa Guro’om dan itu modelnya, model A bukan temuan dari masyarakat, artinya memang temuan langsung dari Polres Pamekasan.

Baca Juga :  Dishub Perketat Bus Angkut Pemudik Yang Masuk Sampang

Baca juga #2019 Ganti Presiden, Komnas HAM; Bagian Kebebasan Berpendapat Yang Dilindungi Konstitusi

“Akan tetapi dugaan penyelewengan raskin tersebut sampai saat ini tidak ada penegakan hukumnya. Seharusnya tersangka sudah di tetapkan dalam jangka waktu 1 × 24 Jam. Sekalipun ada tersangka sampai saat ini belum ada yang di adili”, ujarnya.

Baca Juga :  KKN 61 UTM: "Asal Muasal Gua Sukarno"

Alfian menambahkan, ia meminta kepada Polres Pamekasan dengan adanya peristiwa hukum tersebut segera menentukan sikap. Jika memang tidak cukup bukti atau tidak dapat menentukan tersangka sesuai hukum acara maka kasus tersebut di SP3 biar kasus ini tidak ngambang.

Baca juga Ribuan Masyarakat Solo mengikuti JJS #2019Ganti Presiden, Amin Rais, Bukti Jokowi tidak Laku

“Masyarakat saat ini sering menanyakan kepada saya terkait tindak lanjut kasus ini”, pungkasnya. (rkz/sbd)

Berita Terkait

Polres Sumenep Bongkar Sindikat Judi Online Slot Gacor
Antisipasi Cuaca Ekstrem, DLH Sampang Pangkas Pohon Rawan Tumbang
Kodim 0826 Pamekasan Perkuat Sinergi Dengan Insan Pers
Polisi Selidiki Pencurian Kabel Trafo PJU JLS Sampang
Bupati Sumenep Mutasi Sejumlah Pejabat, Tekankan Peningkatan Pelayanan Publik
Warga Miskin Pamekasan Luput Dari Bansos Akibat Salah Data
Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward
Soal HET Pupuk, Petani Sampang Bisa Lapor ke “Halo Pak Amran!”

Berita Terkait

Sabtu, 17 Januari 2026 - 14:21 WIB

Polres Sumenep Bongkar Sindikat Judi Online Slot Gacor

Sabtu, 17 Januari 2026 - 11:32 WIB

Antisipasi Cuaca Ekstrem, DLH Sampang Pangkas Pohon Rawan Tumbang

Jumat, 16 Januari 2026 - 14:23 WIB

Kodim 0826 Pamekasan Perkuat Sinergi Dengan Insan Pers

Jumat, 16 Januari 2026 - 10:15 WIB

Polisi Selidiki Pencurian Kabel Trafo PJU JLS Sampang

Rabu, 14 Januari 2026 - 21:20 WIB

Warga Miskin Pamekasan Luput Dari Bansos Akibat Salah Data

Berita Terbaru

Caption: ilustrasi, (sumber foto. Tribratanews Polri).

Hukum&Kriminal

Polres Sumenep Bongkar Sindikat Judi Online Slot Gacor

Sabtu, 17 Jan 2026 - 14:21 WIB

Caption: Dandim 0826 Pamekasan Letkol Kav Agus Wibowo Hendratmoko menyampaikan sambutannya, saat acara coffe morning bersama insan pers, (dok. Kurdi Rega Media).

Daerah

Kodim 0826 Pamekasan Perkuat Sinergi Dengan Insan Pers

Jumat, 16 Jan 2026 - 14:23 WIB

Caption: Kasi Humas Kepolisian Resor Sampang AKP Eko Puji Waluyo, saat diwawancara awak media di ruangan kerjanya, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Polisi Selidiki Pencurian Kabel Trafo PJU JLS Sampang

Jumat, 16 Jan 2026 - 10:15 WIB