Sebelum Lebaran, Polres Lumajang Bakal Brantas Peredaran Mercon

Kapolres Lumajang (AKBP Muhammad Arsal Sahban) pimpin langsung rekonstruksi tersangka produksi mercon berbahan peledak.

Lumajang, (regamedianews.com) – Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban memimpin rekonstruksi penemuan rumah produksi petasan atau biasa disebut mercon, di Desa Curah Petung, Kecamatan Kedung Jajang, Kabupaten Lumajang, Rabu (29/05/2019).

Saat dilakukan penggrebekan petugas berhasil mengamankan dua orang berinisial IR (23 th) dan MW (25 th). Dari tangan keduanya, petugas berhasil menyita 309 mercon berbagai ukuran, serta 22 bungkus bahan baku pembuatan mercon seperti sumbu dan bubuk mesiu.

Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban mengatakan, dari hasil rekonstruksi, kedua pelaku tidak saling mengenal, dan masing-masing memproduksi petasan secara mandiri, walau rumah keduanya terpaut hanya kurang lebih 200 meter.

Baca juga Polres dan BNNK Lumajang Tes Urine Sopir Angkutan Umum

“Jadi, MW ini menyembunyikan hasil petasannya di kandang kambing belakang rumahnya, dengan dimasukkan kedalam karung. Sedangkan IR menyembunyikan hasil petasannya di samping lemari pakaiannya. Keduanya memproduksi petasan seorang diri di rumah masing-masing”, tandasnya.

Arsal menegaskan, akan memberantas peredaran bahan peledak khususnya petasan di wilayah Lumajang. Produksi petasan secara home industri selain membahayakan bagi diri sendiri, juga dapat membahayakan orang lain. Hari minggu lalu baru saja di kediri ada yang tewas karena memproduksi petasan.

“Saya tidak akan membiarkan ada warga Lumajang menjadi korban akibat memproduksi petasan. Untuk itu kami akan bertindak sebelum adanya korban jiwa”, ungkap Arsal.

Sementara Kasat Reskrim Polres Lumajang Hasran Cobra mengatakan, ia akan memberantas peredaran bahan peledak khususnya petasan diwilayah Lumajang. Sudah banyak korban jiwa akibat petasan. dan sudah berulang-ulang disampaikan, kalau petasan dilarang oleh hukum.

Baca juga Polres Bangkalan Ungkap 44 Kasus Dalam Dua Pekan

“Sebagai catatan, kedua tersangka akan terjerat pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 yang berbunyi, tanpa hak membuat, menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan dan mempergunakan bahan peledak untuk membuat petasan, dengan ancaman hukuman minimal 12 tahun penjara dan maksimal seumur hidup”, tandas Hasran, Katim Cobra.

Seperti diketahui pada hari minggu (26/5/2019) dikabupaten kediri 1 orang tewas dan 2 orang luka serius akibat memproduksi petasan. Ledakan petasan itu mengenai Budi (45) yang sedang meracik petasan. Ledakan petasan itu membuat luka bakar di sekujur tubuhnya sehingga tewas seketika. Dua orang temannya Dwi (47) dan Sumaji (47) juga terluka cukup serius akibat ledakan petasan tersebut. (har)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *