Sebelum Lebaran, Polres Lumajang Bakal Brantas Peredaran Mercon

- Jurnalis

Kamis, 30 Mei 2019 - 01:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Lumajang (AKBP Muhammad Arsal Sahban) pimpin langsung rekonstruksi tersangka produksi mercon berbahan peledak.

Kapolres Lumajang (AKBP Muhammad Arsal Sahban) pimpin langsung rekonstruksi tersangka produksi mercon berbahan peledak.

Lumajang, (regamedianews.com) – Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban memimpin rekonstruksi penemuan rumah produksi petasan atau biasa disebut mercon, di Desa Curah Petung, Kecamatan Kedung Jajang, Kabupaten Lumajang, Rabu (29/05/2019).

Saat dilakukan penggrebekan petugas berhasil mengamankan dua orang berinisial IR (23 th) dan MW (25 th). Dari tangan keduanya, petugas berhasil menyita 309 mercon berbagai ukuran, serta 22 bungkus bahan baku pembuatan mercon seperti sumbu dan bubuk mesiu.

Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban mengatakan, dari hasil rekonstruksi, kedua pelaku tidak saling mengenal, dan masing-masing memproduksi petasan secara mandiri, walau rumah keduanya terpaut hanya kurang lebih 200 meter.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca juga Polres dan BNNK Lumajang Tes Urine Sopir Angkutan Umum

“Jadi, MW ini menyembunyikan hasil petasannya di kandang kambing belakang rumahnya, dengan dimasukkan kedalam karung. Sedangkan IR menyembunyikan hasil petasannya di samping lemari pakaiannya. Keduanya memproduksi petasan seorang diri di rumah masing-masing”, tandasnya.

Baca Juga :  Pemkab Sampang Anggarkan Pembangunan 35 Unit RTLH

Arsal menegaskan, akan memberantas peredaran bahan peledak khususnya petasan di wilayah Lumajang. Produksi petasan secara home industri selain membahayakan bagi diri sendiri, juga dapat membahayakan orang lain. Hari minggu lalu baru saja di kediri ada yang tewas karena memproduksi petasan.

“Saya tidak akan membiarkan ada warga Lumajang menjadi korban akibat memproduksi petasan. Untuk itu kami akan bertindak sebelum adanya korban jiwa”, ungkap Arsal.

Sementara Kasat Reskrim Polres Lumajang Hasran Cobra mengatakan, ia akan memberantas peredaran bahan peledak khususnya petasan diwilayah Lumajang. Sudah banyak korban jiwa akibat petasan. dan sudah berulang-ulang disampaikan, kalau petasan dilarang oleh hukum.

Baca Juga :  Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Sampang

Baca juga Polres Bangkalan Ungkap 44 Kasus Dalam Dua Pekan

“Sebagai catatan, kedua tersangka akan terjerat pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 yang berbunyi, tanpa hak membuat, menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan dan mempergunakan bahan peledak untuk membuat petasan, dengan ancaman hukuman minimal 12 tahun penjara dan maksimal seumur hidup”, tandas Hasran, Katim Cobra.

Seperti diketahui pada hari minggu (26/5/2019) dikabupaten kediri 1 orang tewas dan 2 orang luka serius akibat memproduksi petasan. Ledakan petasan itu mengenai Budi (45) yang sedang meracik petasan. Ledakan petasan itu membuat luka bakar di sekujur tubuhnya sehingga tewas seketika. Dua orang temannya Dwi (47) dan Sumaji (47) juga terluka cukup serius akibat ledakan petasan tersebut. (har)

Berita Terkait

Melanggar, Napi Lapas Pamekasan Dimutasi
Pelepasan Terduga Pelaku Sabu di Bangkalan ‘Disorot’
Skandal Kasus BUMD Bangkalan Makin Memanas
Polisi Ajak Warga Sokobanah Sampang Berantas Judi
Diduga Lepas Pelaku Sabu, Polres Bangkalan: Laporkan Propam
Penganiaya Kurir JNT Viral, Ternyata PNS Sampang
Polres Bangkalan Temukan Motor Warga Surabaya
Penganiaya Kurir Ekspedisi di Pamekasan Ditangkap

Berita Terkait

Rabu, 16 Juli 2025 - 12:18 WIB

Melanggar, Napi Lapas Pamekasan Dimutasi

Kamis, 10 Juli 2025 - 23:42 WIB

Pelepasan Terduga Pelaku Sabu di Bangkalan ‘Disorot’

Kamis, 10 Juli 2025 - 20:22 WIB

Skandal Kasus BUMD Bangkalan Makin Memanas

Kamis, 10 Juli 2025 - 18:50 WIB

Polisi Ajak Warga Sokobanah Sampang Berantas Judi

Rabu, 9 Juli 2025 - 14:06 WIB

Diduga Lepas Pelaku Sabu, Polres Bangkalan: Laporkan Propam

Berita Terbaru

Caption: anggota Polantas Sampang, memberikan sanksi tilang kepada pengendara R4 yang melanggar peraturan berlalulintas, (dok. Satlantas Polres Sampang).

Daerah

Hampir 100 Pengendara di Sampang ‘Kena Tilang’

Rabu, 16 Jul 2025 - 18:21 WIB

Caption: sejumlah narapidana Lapas Pamekasan dikawal ketat petugas lapas dan polisi, saat hendak dimutasi ke Lapas lain, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Melanggar, Napi Lapas Pamekasan Dimutasi

Rabu, 16 Jul 2025 - 12:18 WIB

Caption: Bupati Sampang H.Slamet Junaidi tanda tangani komitmen mendukung investasi inklusif dan berkelanjutan, (dok. Prokopim Pemkab Sampang).

Daerah

Dongkrak Ekonomi Sampang Lewat Investasi

Rabu, 16 Jul 2025 - 10:28 WIB

Caption: Muhamad Sulistiyo, sosialisasikan bahaya narkoba kepada siswa baru SMKN 3 Pamekasan yang mengikuti kegiatan MPLS.

Daerah

Narkoba Menghancurkan Generasi Penerus Bangsa

Selasa, 15 Jul 2025 - 22:46 WIB

Caption: berlangsungnya sosialisasi P4GN kepada pelajar SMAN 3 Sampang saat MPLS, (dok. regamedianews).

Daerah

Pelajar Sampang Dicekoki Edukasi Tentang Narkoba

Selasa, 15 Jul 2025 - 20:35 WIB