Sebelum Lebaran, Polres Lumajang Bakal Brantas Peredaran Mercon

- Jurnalis

Kamis, 30 Mei 2019 - 01:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Lumajang (AKBP Muhammad Arsal Sahban) pimpin langsung rekonstruksi tersangka produksi mercon berbahan peledak.

Kapolres Lumajang (AKBP Muhammad Arsal Sahban) pimpin langsung rekonstruksi tersangka produksi mercon berbahan peledak.

Lumajang, (regamedianews.com) – Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban memimpin rekonstruksi penemuan rumah produksi petasan atau biasa disebut mercon, di Desa Curah Petung, Kecamatan Kedung Jajang, Kabupaten Lumajang, Rabu (29/05/2019).

Saat dilakukan penggrebekan petugas berhasil mengamankan dua orang berinisial IR (23 th) dan MW (25 th). Dari tangan keduanya, petugas berhasil menyita 309 mercon berbagai ukuran, serta 22 bungkus bahan baku pembuatan mercon seperti sumbu dan bubuk mesiu.

Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban mengatakan, dari hasil rekonstruksi, kedua pelaku tidak saling mengenal, dan masing-masing memproduksi petasan secara mandiri, walau rumah keduanya terpaut hanya kurang lebih 200 meter.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca juga Polres dan BNNK Lumajang Tes Urine Sopir Angkutan Umum

“Jadi, MW ini menyembunyikan hasil petasannya di kandang kambing belakang rumahnya, dengan dimasukkan kedalam karung. Sedangkan IR menyembunyikan hasil petasannya di samping lemari pakaiannya. Keduanya memproduksi petasan seorang diri di rumah masing-masing”, tandasnya.

Baca Juga :  Marak Perampasan Mobil di Jalan, Pengacara Rio Desak Polisi Dapat Menindak

Arsal menegaskan, akan memberantas peredaran bahan peledak khususnya petasan di wilayah Lumajang. Produksi petasan secara home industri selain membahayakan bagi diri sendiri, juga dapat membahayakan orang lain. Hari minggu lalu baru saja di kediri ada yang tewas karena memproduksi petasan.

“Saya tidak akan membiarkan ada warga Lumajang menjadi korban akibat memproduksi petasan. Untuk itu kami akan bertindak sebelum adanya korban jiwa”, ungkap Arsal.

Sementara Kasat Reskrim Polres Lumajang Hasran Cobra mengatakan, ia akan memberantas peredaran bahan peledak khususnya petasan diwilayah Lumajang. Sudah banyak korban jiwa akibat petasan. dan sudah berulang-ulang disampaikan, kalau petasan dilarang oleh hukum.

Baca Juga :  Pemkab Sampang Berencana Bangun Dekranasda Kota Bahari

Baca juga Polres Bangkalan Ungkap 44 Kasus Dalam Dua Pekan

“Sebagai catatan, kedua tersangka akan terjerat pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 yang berbunyi, tanpa hak membuat, menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan dan mempergunakan bahan peledak untuk membuat petasan, dengan ancaman hukuman minimal 12 tahun penjara dan maksimal seumur hidup”, tandas Hasran, Katim Cobra.

Seperti diketahui pada hari minggu (26/5/2019) dikabupaten kediri 1 orang tewas dan 2 orang luka serius akibat memproduksi petasan. Ledakan petasan itu mengenai Budi (45) yang sedang meracik petasan. Ledakan petasan itu membuat luka bakar di sekujur tubuhnya sehingga tewas seketika. Dua orang temannya Dwi (47) dan Sumaji (47) juga terluka cukup serius akibat ledakan petasan tersebut. (har)

Berita Terkait

Dua Jambret Bangkalan Ditangkap
Polisi: Proses Hukum Bang Alief Sesuai Mekanisme
Kasus Pembacokan Petugas SPBU di Sampang Buram
Disebut ‘Papancuri’, Kadis PMD Gorut Lapor Polisi
Polres Bangkalan Ungkap Kasus Tilap Mobil
Menipu, Pria Pamekasan Ini Bermodus Ngaku Stafsus Mabes Polri
Pencuri Barang Antik Museum Bangkalan Terungkap
Seorang Ibu & Anak di Bangkalan Ditahan Polisi

Berita Terkait

Selasa, 28 Oktober 2025 - 09:19 WIB

Dua Jambret Bangkalan Ditangkap

Minggu, 26 Oktober 2025 - 15:05 WIB

Polisi: Proses Hukum Bang Alief Sesuai Mekanisme

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 19:40 WIB

Kasus Pembacokan Petugas SPBU di Sampang Buram

Kamis, 23 Oktober 2025 - 18:59 WIB

Disebut ‘Papancuri’, Kadis PMD Gorut Lapor Polisi

Kamis, 23 Oktober 2025 - 14:35 WIB

Polres Bangkalan Ungkap Kasus Tilap Mobil

Berita Terbaru

Caption: aksi massa demo DPRD Sampang, saat mencoba mendobrak pengamanan dari personel kepolisian, (dok. regamedianews).

Daerah

Aksi Demo DPRD Sampang Anarkis

Selasa, 28 Okt 2025 - 20:38 WIB

Caption: petugas damkar tampak dibantu personel TNI, memadamkan api yang menghanguskan rumah warga Desa Tambak, (dok. regamedianews).

Peristiwa

Rumah Warga Sampang Hangus Jadi Arang

Selasa, 28 Okt 2025 - 14:02 WIB

Caption: aksi mahasiswa pantura saat demo di depan Kantor Disdikbud Pamekasan dijaga ketat aparat kepolisian, (dok. regamedianews).

Daerah

Mahasiswa Pantura Geruduk Disdikbud Pamekasan

Selasa, 28 Okt 2025 - 12:19 WIB

Caption: dua jambret kalung emas digelandang anggota Satreskrim Polres Bangkalan, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Dua Jambret Bangkalan Ditangkap

Selasa, 28 Okt 2025 - 09:19 WIB

Caption: Komisi II DPRD Pamekasan saat meninjau langsung pengerjaan proyek SIHT, (dok. regamedianews).

Daerah

Komisi II DPRD Pamekasan Sidak Pembangunan SIHT

Senin, 27 Okt 2025 - 21:53 WIB