Daerah  

Bupati Blitar Resmikan DESK Pilkades Serentak

Bupati Blitar (Drs. H. Rijanto, MM) saat menyampaikan sambutannya dalam kegiatan peresmian DESK Pilkades serentak.

Blitar, (regamedianews.com) – Pemerintah Kabupaten Blitar menggelar acara peresmian Dukungan Elemen Satuan Kinerja (DESK) pemilihan kepala desa serentak di wilayah Kabupaten Blitar tahun 2019, di Pendopo Agung Ronggo Hadinegoro, Rabu (12/06).

Ketua DESK Pilkades Serentak 2019, Totok Subihandono melalui Wakilnya, Achmad Husein dalam laporannya menyampaikan, ada sekitar 163 Desa pada 22 Kecamatan hal itu sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Bupati Blitar nomor 188/273/409.06/KPTS/2019 tentang Penetapan Desa yang melaksanakan pemilihan kepala desa serentak di wilayah Kabupaten Blitar tahun 2019.

Baca juga Halal Bihalal, Ini Perintah Bupati Sampang Terhadap ASN

Adapun mengenai tahapannya sebagaima ditetapkan dengan keputusan Bupati nomor 188/240/409.06/KPTS/2019 tentang Penetapan Tahapan Pemilihan Kepala Desa Serentak di wilayah Kabupaten Blitar tahun 2019.

Terdapat empat tahapan dalam pelaksanaan pilkades serentak di wilayah Kabupaten Blitar tahun 2019, pertama tahap persiapan tanggal 18 juni s/d 27 Agustus 2019, tahap pencalonan tanggal 30 Juli s/d 14 Oktober 2019, tahap pemungutan suara tanggal 15 Oktober 2019 (hari H Pemungutan Suara) s/d 18 Oktober 2019 dan tahap penetapan tanggal 16 Oktober s/d 13 Desember 2019 (Pelantikan).

Sementara itu, Bupati Blitar, Drs H Rijanto MM dalam sambutannya menyampaika, dalam rangka pelaksanaan demokrasi penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai wujud pemerintahan yang otonom ini salah satu diantaranya melaksanakan Pilkades.

Baca juga Pasca Libur Lebaran, Wakil Bupati Bangkalan Sidak Keruang Kerja OPD

“Pemilihan kepala desa sudah diatur oleh UU, Permendagri, juga diatur dalam Perda tentang Desa, dan Peraturan, Keputusan Bupati”, jelas Rijanto.

Adapun satuan kerja Pilkades yang anggotanya adalah Forkopimda, SKPD terkait, Camat, Kapolsek semuanya terlibat dalam DESK Pilkades yang mempunyai tugas antara lain merencanakan, mengkoordinasikan, dan mengarahkan semua tahapan pelaksanaan Pilkades serta melakukan bimbingan teknis pelaksanaan pemilihan Kepala Desa, terhadap panitia pemilihan kepala desa.

“Semoga pemilihan kepala desa nanti bisa berjalan demokratis, berjalan kondusif dan menghasilkan kepala desa yang lebih berkualita, untuk memajukan desanya masing-masing”, harapnya. (mst)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *