Kejati Gorontalo Tetapkan 4 Tersangka Kasus Mega Proyek GORR

- Jurnalis

Jumat, 28 Juni 2019 - 06:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo - Dr. Firdaus Dewilmar, SH. M.Hum Bersama Tim Kerjanya Saat Konfrensi Pers.

Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo - Dr. Firdaus Dewilmar, SH. M.Hum Bersama Tim Kerjanya Saat Konfrensi Pers.

Gorontalo, (regamedianews.com) – Setelah memeriksa lebih dari 1200 orang saksi, akhirnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo pada hari kamis, 27 Juni 2019 menetapkan 4 orang sebagai tersangka, atas penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada Mega Proyek pembebasan lahan pembangunan jalan Gorontalo Outer Ring Road (GORR) untuk Tahun Anggaran 2014-2017, dan masih terus berlangsung pekerjaannya sampai sekarang.

Keempat tersangka itu di antaranya, tersangka pertama yaitu Mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Provinsi Gorontalo tahun 2014-2017, dengan inisial inisial GTW yang dalam proyek itu berperan sebagai Ketua Pelaksana Pengadaan Lahan GORR.

Baca juga Polres Sampang Berhasil Kembali Ungkap 4 Kasus Kriminal

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka Kedua adalah Mantan Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Gorontalo, dan juga sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dengan inisial AWB.

Baca Juga :  Jambret Kapas Krampung Surabaya di Dor

Kemudian tersangka Ketiga adalah Direktur Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Anas Karim berinisial FS, dan untuk tersangka keempat yakni Koordinator Lapangan juga dari (KJPP Anas Karim) dengan inisial IBR.

“Empat orang itu ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang ada”, kata Firdaus Dewilmar kepada awak media, Kamis (27/6/2019) sore.

Berdasarkan perhitungan dari tim akuntansi Universitas Gorontalo, terdapat kerugian senilai Rp 85 miliar lebih dalam kasus tersebut. “Perhitungan Kerugian Negara dari Universitas Gorontalo kurang lebih sebesar Rp.85.637.285.718″, katanya.

Saat ini, tambah Firdaus, perhitungan kerugian negara yang konkret masih terus dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Pihaknya, lanjut dia, juga sudah melakukan evaluasi barang bukti bersama BPKP.

Baca juga Kasus Penggadaian Istri, Pelaku dan Target Sama-Sama Mengaku Suami

“Dan sudah mencapai finalisasi perhitungan, dan mungkin dalam waktu yang dekat ini, BPKP perwakilan Gorontalo akan mengeluarkan angka konkret kerugian negara”, tegasnya.

Baca Juga :  Pemain Judi Remi Asal Sampang, Berakhir Di Sel Tahanan

Firdaus mengatakan, keempat tersangka itu dijerat dengan primair pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsider pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal SS ayat (1) ke-l KUHP subsider pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (onal)

Berita Terkait

Pergi Ngarit, Pria di Pamekasan Berujung Dibui
Polres Sampang Tetapkan ‘Basir’ Sebagai DPO
Sempat Buron, Pemuda Bangkalan Akhirnya Keok
Kasus Pembakaran Mobil di Sampang Masih Misteri
Polisi Ciduk Warga Sapeken Sumenep
Seorang Kakek di Sampang Tewas Mengenaskan
Polisi Tangkap Warga Montok Pamekasan
Polisi Lidik Dalang Pembakaran Mobil di Sampang

Berita Terkait

Kamis, 28 Agustus 2025 - 10:01 WIB

Pergi Ngarit, Pria di Pamekasan Berujung Dibui

Rabu, 27 Agustus 2025 - 14:48 WIB

Polres Sampang Tetapkan ‘Basir’ Sebagai DPO

Selasa, 26 Agustus 2025 - 23:23 WIB

Kasus Pembakaran Mobil di Sampang Masih Misteri

Senin, 25 Agustus 2025 - 22:12 WIB

Polisi Ciduk Warga Sapeken Sumenep

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 16:02 WIB

Seorang Kakek di Sampang Tewas Mengenaskan

Berita Terbaru

Caption: Dorong Gerakan Go Green, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madura donasikan tempat sampah, (foto istimewa).

Daerah

BPJAMSOSTEK Madura Dorong Gerakan Go Green

Jumat, 29 Agu 2025 - 16:46 WIB

Caption: petugas Kejaksaan Negeri Pohuwato turut ikut berdonor darah,  (dok. regamedianews).

Daerah

Baksos Warnai HUT Kejaksaan Ke-80 di Pohuwato

Kamis, 28 Agu 2025 - 20:39 WIB

Caption: tersangka kasus tindak pidana penganiayaan inisial A, saat diamankan polisi, (sumber foto: Humas Polres Pamekasan).

Hukum&Kriminal

Pergi Ngarit, Pria di Pamekasan Berujung Dibui

Kamis, 28 Agu 2025 - 10:01 WIB

Caption: Kalapas Narkotika Pamekasan saat memberikan paket vitamin kepada petugas lapas, (foto istimewa).

Daerah

Lapas Narkotika Pamekasan Prioritaskan Kesehatan

Rabu, 27 Agu 2025 - 22:22 WIB

Caption: pamflet penetapan DPO kasus pencabulan yang dikeluarkan Polres Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polres Sampang Tetapkan ‘Basir’ Sebagai DPO

Rabu, 27 Agu 2025 - 14:48 WIB