Kejati Gorontalo Tetapkan 4 Tersangka Kasus Mega Proyek GORR

- Jurnalis

Jumat, 28 Juni 2019 - 06:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo - Dr. Firdaus Dewilmar, SH. M.Hum Bersama Tim Kerjanya Saat Konfrensi Pers.

Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo - Dr. Firdaus Dewilmar, SH. M.Hum Bersama Tim Kerjanya Saat Konfrensi Pers.

Gorontalo, (regamedianews.com) – Setelah memeriksa lebih dari 1200 orang saksi, akhirnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo pada hari kamis, 27 Juni 2019 menetapkan 4 orang sebagai tersangka, atas penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada Mega Proyek pembebasan lahan pembangunan jalan Gorontalo Outer Ring Road (GORR) untuk Tahun Anggaran 2014-2017, dan masih terus berlangsung pekerjaannya sampai sekarang.

Keempat tersangka itu di antaranya, tersangka pertama yaitu Mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Provinsi Gorontalo tahun 2014-2017, dengan inisial inisial GTW yang dalam proyek itu berperan sebagai Ketua Pelaksana Pengadaan Lahan GORR.

Baca juga Polres Sampang Berhasil Kembali Ungkap 4 Kasus Kriminal

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka Kedua adalah Mantan Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Gorontalo, dan juga sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dengan inisial AWB.

Baca Juga :  Satu Pasien Positif Covid-19 Asal Sumedang Meninggal Dunia

Kemudian tersangka Ketiga adalah Direktur Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Anas Karim berinisial FS, dan untuk tersangka keempat yakni Koordinator Lapangan juga dari (KJPP Anas Karim) dengan inisial IBR.

“Empat orang itu ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang ada”, kata Firdaus Dewilmar kepada awak media, Kamis (27/6/2019) sore.

Berdasarkan perhitungan dari tim akuntansi Universitas Gorontalo, terdapat kerugian senilai Rp 85 miliar lebih dalam kasus tersebut. “Perhitungan Kerugian Negara dari Universitas Gorontalo kurang lebih sebesar Rp.85.637.285.718″, katanya.

Saat ini, tambah Firdaus, perhitungan kerugian negara yang konkret masih terus dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Pihaknya, lanjut dia, juga sudah melakukan evaluasi barang bukti bersama BPKP.

Baca juga Kasus Penggadaian Istri, Pelaku dan Target Sama-Sama Mengaku Suami

“Dan sudah mencapai finalisasi perhitungan, dan mungkin dalam waktu yang dekat ini, BPKP perwakilan Gorontalo akan mengeluarkan angka konkret kerugian negara”, tegasnya.

Baca Juga :  Buku Saku Cerdas Berinternet, Produk Unggulan KKN 06 UTM

Firdaus mengatakan, keempat tersangka itu dijerat dengan primair pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsider pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal SS ayat (1) ke-l KUHP subsider pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (onal)

Berita Terkait

Polisi Sampang Tangkap Pemuda Bangkalan
Pegawai Bangkalan Ditangkap Saat Nyabu
TSK Penganiaya Kurir Pamekasan Ingin Damai
Sidang Saksi ‘Kasus Syamsiyah’ Bongkar Fakta Baru
Kasus Cabul Gadis Robatal, PR Baru Polres Sampang
Polisi Sumenep Ringkus Pengedar Sabu-Sabu
Maling Asal Sampang Gagal Mencuri ‘Amal’
Putusan Perkara ‘Syamsiyah’ Masih Teka-Teki

Berita Terkait

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 18:06 WIB

Polisi Sampang Tangkap Pemuda Bangkalan

Jumat, 8 Agustus 2025 - 11:41 WIB

Pegawai Bangkalan Ditangkap Saat Nyabu

Kamis, 7 Agustus 2025 - 08:43 WIB

TSK Penganiaya Kurir Pamekasan Ingin Damai

Rabu, 6 Agustus 2025 - 07:39 WIB

Sidang Saksi ‘Kasus Syamsiyah’ Bongkar Fakta Baru

Selasa, 5 Agustus 2025 - 13:33 WIB

Kasus Cabul Gadis Robatal, PR Baru Polres Sampang

Berita Terbaru

Caption: ilustrasi.

Hukum&Kriminal

Polisi Sampang Tangkap Pemuda Bangkalan

Sabtu, 9 Agu 2025 - 18:06 WIB

Caption: Humas Rutan Kelas IIB Sampang (Panca Agung Laksono), saat memberikan arahan kepada para narapidana, dalam kegiatan kerohanian.

Daerah

HUT RI, Napi Rutan Sampang Diusulkan Dapat 2 Remisi

Sabtu, 9 Agu 2025 - 15:32 WIB

Caption: berlangsungnya workshop Program Pemberdayaan Masyarakat Oleh Masyarakat (PMM) bagi mahasiswa Universitas Islam Madura (UIM).

Daerah

Mahasiswa UIM Dibekali Keterampilan Usaha dan Digital

Sabtu, 9 Agu 2025 - 10:16 WIB

Caption: Satlantas Polres Sampang saat gelar Operasi Patuh Semeru 2025 di Jl.Jaksa Agung Suprapto, (dok. Polantas Sampang).

Peristiwa

Jumlah Laka Lantas di Sampang Merosot

Sabtu, 9 Agu 2025 - 07:24 WIB

Caption: barang bukti yang diamankan Sat Resnarkoba Polres Bangkalan, saat menggerebek enam pelaku narkoba, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Pegawai Bangkalan Ditangkap Saat Nyabu

Jumat, 8 Agu 2025 - 11:41 WIB