Kejati Gorontalo Tetapkan 4 Tersangka Kasus Mega Proyek GORR

- Jurnalis

Jumat, 28 Juni 2019 - 06:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo - Dr. Firdaus Dewilmar, SH. M.Hum Bersama Tim Kerjanya Saat Konfrensi Pers.

Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo - Dr. Firdaus Dewilmar, SH. M.Hum Bersama Tim Kerjanya Saat Konfrensi Pers.

Gorontalo, (regamedianews.com) – Setelah memeriksa lebih dari 1200 orang saksi, akhirnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo pada hari kamis, 27 Juni 2019 menetapkan 4 orang sebagai tersangka, atas penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada Mega Proyek pembebasan lahan pembangunan jalan Gorontalo Outer Ring Road (GORR) untuk Tahun Anggaran 2014-2017, dan masih terus berlangsung pekerjaannya sampai sekarang.

Keempat tersangka itu di antaranya, tersangka pertama yaitu Mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Provinsi Gorontalo tahun 2014-2017, dengan inisial inisial GTW yang dalam proyek itu berperan sebagai Ketua Pelaksana Pengadaan Lahan GORR.

Baca juga Polres Sampang Berhasil Kembali Ungkap 4 Kasus Kriminal

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka Kedua adalah Mantan Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Gorontalo, dan juga sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dengan inisial AWB.

Baca Juga :  Warga Bangkalan Positif Covid-19 Kembali Bertambah, Total 8 Orang

Kemudian tersangka Ketiga adalah Direktur Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Anas Karim berinisial FS, dan untuk tersangka keempat yakni Koordinator Lapangan juga dari (KJPP Anas Karim) dengan inisial IBR.

“Empat orang itu ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang ada”, kata Firdaus Dewilmar kepada awak media, Kamis (27/6/2019) sore.

Berdasarkan perhitungan dari tim akuntansi Universitas Gorontalo, terdapat kerugian senilai Rp 85 miliar lebih dalam kasus tersebut. “Perhitungan Kerugian Negara dari Universitas Gorontalo kurang lebih sebesar Rp.85.637.285.718″, katanya.

Saat ini, tambah Firdaus, perhitungan kerugian negara yang konkret masih terus dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Pihaknya, lanjut dia, juga sudah melakukan evaluasi barang bukti bersama BPKP.

Baca juga Kasus Penggadaian Istri, Pelaku dan Target Sama-Sama Mengaku Suami

“Dan sudah mencapai finalisasi perhitungan, dan mungkin dalam waktu yang dekat ini, BPKP perwakilan Gorontalo akan mengeluarkan angka konkret kerugian negara”, tegasnya.

Baca Juga :  Tim Jatanras Polres Sampang Tangkap 6 Pelaku Cabul

Firdaus mengatakan, keempat tersangka itu dijerat dengan primair pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsider pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal SS ayat (1) ke-l KUHP subsider pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (onal)

Berita Terkait

MHI Soroti Kinerja Polisi Bangkalan
Oknum Karyawan Bank Jatim Sampang Dipolisikan
Satu Persatu, Jatanras Sampang Ciduk Pelaku Cabul
8 Pemerkosa Gadis Bangkalan Ditetapkan DPO
Tim Jatanras Polres Sampang Ungkap Curanmor 11 TKP
Pemerkosa Dua Gadis Bangkalan Belum Ditangkap
Polisi Sita Aset Milik Kades di Bangkalan
Polres Sampang Gulung 25 Budak Sabu

Berita Terkait

Rabu, 8 Oktober 2025 - 18:57 WIB

MHI Soroti Kinerja Polisi Bangkalan

Selasa, 7 Oktober 2025 - 16:38 WIB

Oknum Karyawan Bank Jatim Sampang Dipolisikan

Senin, 6 Oktober 2025 - 22:08 WIB

Satu Persatu, Jatanras Sampang Ciduk Pelaku Cabul

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 20:36 WIB

8 Pemerkosa Gadis Bangkalan Ditetapkan DPO

Jumat, 3 Oktober 2025 - 14:08 WIB

Tim Jatanras Polres Sampang Ungkap Curanmor 11 TKP

Berita Terbaru

Caption: Direktur Muslimah Humanis Indonesia, Dr. Hj. Mutmainah, (dok. foto istimewa).

Hukum&Kriminal

MHI Soroti Kinerja Polisi Bangkalan

Rabu, 8 Okt 2025 - 18:57 WIB

Caption: Babinsa Desa Kaduara Barat, gotong royong bersama warga membangun kamar mandi, (dok. regamedianews).

Daerah

TNI Gotong Royong Bantu Warga Pamekasan

Rabu, 8 Okt 2025 - 17:08 WIB

Caption: Kantor Bank Jatim Cabang Kabupaten Sampang, Jl. KH. Wakhid Hasyim, (dok. regamedianews).

Daerah

Kasus Oknum Karyawan Bank Jatim Sampang Bergulir

Rabu, 8 Okt 2025 - 13:43 WIB

Caption: Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman, menyerahkan reward kepada 6 peserta juara MTQ tingkat Provinsi Jawa Timur, (dok. regamedianews).

Daerah

Kafilah Pamekasan Raih Juara MTQ Jatim 2025

Rabu, 8 Okt 2025 - 11:15 WIB