Kejati Gorontalo Tetapkan 4 Tersangka Kasus Mega Proyek GORR

- Jurnalis

Jumat, 28 Juni 2019 - 06:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo - Dr. Firdaus Dewilmar, SH. M.Hum Bersama Tim Kerjanya Saat Konfrensi Pers.

Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo - Dr. Firdaus Dewilmar, SH. M.Hum Bersama Tim Kerjanya Saat Konfrensi Pers.

Gorontalo, (regamedianews.com) – Setelah memeriksa lebih dari 1200 orang saksi, akhirnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo pada hari kamis, 27 Juni 2019 menetapkan 4 orang sebagai tersangka, atas penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada Mega Proyek pembebasan lahan pembangunan jalan Gorontalo Outer Ring Road (GORR) untuk Tahun Anggaran 2014-2017, dan masih terus berlangsung pekerjaannya sampai sekarang.

Keempat tersangka itu di antaranya, tersangka pertama yaitu Mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Provinsi Gorontalo tahun 2014-2017, dengan inisial inisial GTW yang dalam proyek itu berperan sebagai Ketua Pelaksana Pengadaan Lahan GORR.

Baca juga Polres Sampang Berhasil Kembali Ungkap 4 Kasus Kriminal

Tersangka Kedua adalah Mantan Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Gorontalo, dan juga sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dengan inisial AWB.

Baca Juga :  SDN 1 Cipeundeuy Diduga Lakukan Pungli, Wali Murid Adukan Ke Lsm Kompas

Kemudian tersangka Ketiga adalah Direktur Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Anas Karim berinisial FS, dan untuk tersangka keempat yakni Koordinator Lapangan juga dari (KJPP Anas Karim) dengan inisial IBR.

“Empat orang itu ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang ada”, kata Firdaus Dewilmar kepada awak media, Kamis (27/6/2019) sore.

Berdasarkan perhitungan dari tim akuntansi Universitas Gorontalo, terdapat kerugian senilai Rp 85 miliar lebih dalam kasus tersebut. “Perhitungan Kerugian Negara dari Universitas Gorontalo kurang lebih sebesar Rp.85.637.285.718″, katanya.

Saat ini, tambah Firdaus, perhitungan kerugian negara yang konkret masih terus dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Pihaknya, lanjut dia, juga sudah melakukan evaluasi barang bukti bersama BPKP.

Baca juga Kasus Penggadaian Istri, Pelaku dan Target Sama-Sama Mengaku Suami

“Dan sudah mencapai finalisasi perhitungan, dan mungkin dalam waktu yang dekat ini, BPKP perwakilan Gorontalo akan mengeluarkan angka konkret kerugian negara”, tegasnya.

Baca Juga :  Sidang Kasus Pembunuhan Terdakwa Ruspandi CS Ditunda, Keluarga Korban Kecewa

Firdaus mengatakan, keempat tersangka itu dijerat dengan primair pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsider pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal SS ayat (1) ke-l KUHP subsider pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (onal)

Berita Terkait

Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara
Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun
Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang
Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus
Pencurian Dominasi Kriminalitas di Sumenep
Polres Bangkalan Amankan Pelaku Penganiayaan Pasutri di Galis
Aktor 23 TKP Pencurian Motor di Sampang-Bangkalan Tertangkap
Hilang Lagi!, Polisi Usut Pencuri Mesin Traktor Disperta-KP Sampang

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 21:04 WIB

Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara

Minggu, 11 Januari 2026 - 21:49 WIB

Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun

Rabu, 7 Januari 2026 - 19:27 WIB

Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang

Rabu, 7 Januari 2026 - 08:08 WIB

Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus

Selasa, 6 Januari 2026 - 16:07 WIB

Pencurian Dominasi Kriminalitas di Sumenep

Berita Terbaru

Caption: ilustrasi, (dok. Syafin Rega Media).

Daerah

Dana Desa Bangkalan 2026 Terpangkas Tajam

Rabu, 14 Jan 2026 - 14:24 WIB

Caption: tengah, Ketua DPD Partai NasDem Sampang Surya Noviantoro, berdampingan dengan Ketua DPRD Sampang Rudi Kurniawan, disela acara pendidikan politik, (dok. foto istimewa).

Politik

Ikhtiar DPD Partai NasDem Sampang Cetak Kader Berintegritas

Selasa, 13 Jan 2026 - 15:05 WIB