IAIN Madura Pentingnya Asas Praduga Tak Bersalah

- Jurnalis

Sabtu, 13 Juli 2019 - 08:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hamdan Muafi

Hamdan Muafi

Keputusan rektor IAIN Madura secara sepihak langsung menjatuhkan sanksi kepada mahasiswa yang terlibat aksi demonstrasi sangat jauh dari kesan demokrasi. Nama-nama Idrus Ali, Moh. Rofiqi, Imron Sayyadi dan Moh. Abdan Syakuro melalui Keputusan Rektor IAIN Madura bernomor B-1465/On.38/R/PP 00.9/07/2019. Nama terakhir santunan beasiswa Bidikmisi dicabut. Surat keputusan itu berdasarkan pertimbangan dari Tim Dewan Kode Etik.

Sangat disesalkan soal keputusan rektor IAIN Madura. Seharusnya langkah langkah pertimbangannya juga mengacu asas praduga tidak bersalah. Apalagi hanya persoalan kode etik yang seharusnya diselesaikan berupa surat peringatan (SP).

Sanksi ini akan menjadi bola panas. Institusi kampus IAIN Madura kurang jeli melihat persoalan ditengah menurunnya kepercayaan pada pihak-pihak pengelola kampus. Ditengah menurunnya kepercayaan pada kampus mestinya dibangun dengan menampung semua aspirasi. Semua berharap demi kebaikan kampus.

Baca Juga :  Pajak Penyokong Kesehatan

Tentu semua prihatin salah satu mahasiswa IAIN Madura atas sanksi berupa pencabutan Beasiswa bidikmisi hanya karena ikut serta demonstrasi menyuarakan aspirasi. Ditengah mahalnya ongkos kuliah tiba-tiba dicabut beasiswa Bidikmisi sangat memberatkan bagi wali mahasiswa.

Mahasiswa adalah tonggak penting kelangsungan sebuah institusi kampus. Mahasiswa juga bagian buah dari perjuangan reformasi. Apa jadinya jika buah reformasi saat ini dikebiri bahkan dikikis oleh peraturan kode etik yang tidak jelas sasarannya.

Lembaga kampus sebagai miniatur negara seharusnya lebih menjalankan aspek-aspek tata kelola demokrasi. Tidak hanya persoalan akademik namun juga mengakomodasi kepentingan suara mahasiswa. Apalagi menjalankan hukum sewenang-wenang atas dasar tidak suka atau hanya dibumbui kepentingan orang orang tertentu.

Baca Juga :  Sekelumit Coretan Untuk Bumi Cendrawasih

IAIN Madura perubahan dari STAIN Pamekasan seharusnya diimbangi pengetahuan pendidikan bagi semua masyarakat Madura. Bahwa Madura telah mempunyai lembaga kampus sebagai representasi, Madura telah mengalami kesadaran pendidikan yang tinggi. Ini sebaiknya menjadi filosofi bagi pemangku jabatan diseluruh Madura.

Juga menekankan pada Kementerian Agama agar memperhatikan kampus-kampus dibawah naungan PTKIN diawasi. Inilah momen yang sangat tepat bagi Kementerian Agama untuk membereskan orang orang IAIN Madura umumnya seluruh Indonesia yang terindikasi tidak memperhatikan aspirasi mahasiswa.

Penulis: Hamdan Muafi

Berita Terkait

Masa Depan Energi Indonesia: Generasi Muda Harus Melek Teknologi Hijau
RTK PMII Komisariat Trunojoyo IAI NATA Sampang Mandek
Politik dan Cahaya Puasa
Putusan MK Bukan Lonceng Kematian
Dilematik Pertambangan Tanpa Izin di Gorontalo
Fenomena Banjir dan Longsor
Meneguhkan Semangat Transformasi Menuju Standardisasi Kampus Global
Meneropong Polemik Pergantian Admin Siskeudes di Gorut
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 April 2025 - 13:32 WIB

Masa Depan Energi Indonesia: Generasi Muda Harus Melek Teknologi Hijau

Selasa, 8 April 2025 - 21:14 WIB

RTK PMII Komisariat Trunojoyo IAI NATA Sampang Mandek

Sabtu, 1 Maret 2025 - 16:06 WIB

Politik dan Cahaya Puasa

Sabtu, 22 Februari 2025 - 21:50 WIB

Putusan MK Bukan Lonceng Kematian

Minggu, 9 Februari 2025 - 16:03 WIB

Dilematik Pertambangan Tanpa Izin di Gorontalo

Berita Terbaru

Caption: ilustrasi korban kasus pencabulan.

Hukum&Kriminal

Kasus Cabul Gadis Pamekasan, Dua Terduga Belum Ditangkap

Jumat, 30 Mei 2025 - 17:37 WIB

Caption: Desa Bumi Bahari Kecamatan Popayato Kabupaten Pohuwato, (dok. regamedianews).

Daerah

Merasa Difitnah, PT LIL Akan Tempuh Jalur Hukum

Kamis, 29 Mei 2025 - 20:39 WIB

Caption: Pengurus SMSI Madura Raya saat dilantik di Pendopo Keraton Agung Sumenep, (dok. regamedianews).

Daerah

Pengurus SMSI Madura Raya Dikukuhkan

Kamis, 29 Mei 2025 - 15:25 WIB