Lsm Kompas: Yang Berduit Juga Harus Tetap Taati Aturan, Terutama Ijin

- Jurnalis

Minggu, 21 Juli 2019 - 14:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koordinator LSM Kompas (Fajar Budhi Wibowo)

Koordinator LSM Kompas (Fajar Budhi Wibowo)

Cimahi, (regamedianews.com) – Masih Terus tanpa henti LSM KOMPAS yang di gawangi Fajar Budhi Wibowo selaku Koordinator mengupas Tower tak berijin, kali ini Kompas melakukan penyegelan Tower di RW 14 desa Sindang Panon, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung yang pelaksanaannya sudah dilakukan pada hari Selasa (16/07/2019) lalu.

“Sebenarnya kami sudah layangkan surat kepada instansi terkait yang diduga mempunyai andil dalam pendirian Tower, namun tidak langsung ditanggapi, malah terkesan dibiarkan begitu saja”, ungkap Fajar saat ditemui dikantornya, Jl. Usman Dhomiri Cisangkan, Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Minggu (21/7/19).

Baca Juga :  Pemkab Sampang Kirim Bantuan Ke Lumajang

Terkait Pendirian Tower yang tak memiliki ijin, pihaknya akan terus mengusut tuntas sampai selesai. “Kami tidak serta merta mengusut, tanpa ada dasar. Kami ingin semuanya tertib mengikuti aturan, jangan sampai ketidak adilan itu semakin menjamur seperti pohon besi tanpa ijin yang tumbuh berkembang. Karena jika dilihat, yang berduit semakin seenaknya melanggar namun sangat berbeda bagi warga yang miskin”, cetus Fajar.

Baca Juga :  Gelapkan Motor Teman Sendiri, Warga Bangkalan Ini Berakhir di Sel Tahanan

Ingin dirasakan keberadaannya, LSM Kompas terus berupaya agar bisa bermanfaat bagi masyarakat. “Kami selalu terbuka menerima aduan dari masyarakat, Kompas akan selalu mengawasi setiap langkah kinerja pemerintah. Karena masyarakat berhak tahu dan tidak lagi merasa dibodohi”, katanya.

Kedepan pihaknya berharap, pemerintah bisa lebih terbuka pada setiap pembangunan berdirinya pohon-pohon besi, karena walau bagaimana pun masyarakat yang akan terkena dampak, jika tidak di batasi dengan ijin sebelum pohon itu berdiri tegak. (agil)

Berita Terkait

Pamekasan Darurat Perceraian, 1.694 Kasus Masuk Pengadilan Agama
Musrenbang Banyuates, Ra Mahfudz Beberkan 4 Prioritas Sampang 2027
Lecehkan Atlet, KBI Bangkalan Desak Ketua Pengprov Jatim Dicopot
Blak-Blakan! Kades Waru Barat ‘Semprot’ PDAM Depan Bupati Pamekasan
Resmi Dilaunching, SPPG Torjunan Komitmen Sajikan Menu Higienis
MUI Sampang Larang Haflatul Imtihan Diisi Hiburan Langgar Syariat
Ra Mahfudz Proyeksikan Torjun Jadi Jantung Pemerintahan Sampang
Forkot Pamekasan Endus Aroma ‘Titipan’ Proyek di APBD 2025

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 19:07 WIB

Pamekasan Darurat Perceraian, 1.694 Kasus Masuk Pengadilan Agama

Kamis, 29 Januari 2026 - 13:08 WIB

Musrenbang Banyuates, Ra Mahfudz Beberkan 4 Prioritas Sampang 2027

Rabu, 28 Januari 2026 - 22:39 WIB

Lecehkan Atlet, KBI Bangkalan Desak Ketua Pengprov Jatim Dicopot

Rabu, 28 Januari 2026 - 20:49 WIB

Blak-Blakan! Kades Waru Barat ‘Semprot’ PDAM Depan Bupati Pamekasan

Rabu, 28 Januari 2026 - 18:29 WIB

Resmi Dilaunching, SPPG Torjunan Komitmen Sajikan Menu Higienis

Berita Terbaru