Daerah  

Dua Pejabat di Sampang Resmi Ajukan Pensiun Dini

Arif Lukman Hakim, Kabid Mutasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sampang.

Sampang, (regamedianews.com) – Tahun ini dua pejabat tinggi dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang resmi mengajukan pensiun dini sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dua pejabat tersebut yakni, Budiono Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sampang dan Phutut Budi Santoso, sebelumnya mengundurkan diri dari kursi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sampang dengan alasan pensiun dini.

Namun, status Phutut Budi Santoso hingga kini masih menunggu keputusan Pemerintah Pusat yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Sampang.

“Pada tahun 2019, sudah ada dua pejabat yang mengajukan pensiun dini, yakni Phutut Budi Santoso mantan Sekda Kabupaten Sampang dan Budiono Kabid SMP Dinas Pendidikan (Disdik) Sampang. Dari dua yang mengajukan, baru keluar satu SK atas nama Budiono, sedangkan yang lain belum keluar,” kata Arif Lukman Hakim, Kabid Mutasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sampang

Lebih lanjut Arif Lukman Hakim menjelaskan, proses pensiun dini mantan Sekda Kabupaten Sampang tersebut belum mendapat SK dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), sehingga saat ini masih berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang.

“Masih dalam proses pengajuan, nanti yang menandatangani tetap Bupati Sampang namun tetap menunggu keputusan BKN, untuk berkas sudah terkirim”, katanya, Senin (29/7/2019).

Lebih lanjut Arif mengatakan, untuk berkas pengajuan pensiun dini golongan IV keatas langsung ke Presiden, sedangkan untuk golongan IV kebawah dari BKD, setelah mengajukan maka akan keluar surat Pertimbangan Teknik (Pertek) pensiun, yang disertai nomor dan tanggal terbit untuk dimasukkan ke Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK).

“Baru nanti akan dicetak di SAPK untuk SK pensiun dini pengaju”, tambahnya.

Arif menambahkan, pihaknya belum bisa memastikan kapan SK pengajuan pensiun dini mantan sekda tersebut dikeluarkan. Pihaknya hanya memfasilitasi pengajuan untuk dikirim ke pusat.

“Itu kewenangan pusat, yang jelas kami sudah berkirim surat pengajuan”, imbuhnya. (adi/har)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *