Dua Pejabat di Sampang Resmi Ajukan Pensiun Dini

- Jurnalis

Senin, 29 Juli 2019 - 12:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Arif Lukman Hakim, Kabid Mutasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sampang.

Arif Lukman Hakim, Kabid Mutasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sampang.

Sampang, (regamedianews.com) – Tahun ini dua pejabat tinggi dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang resmi mengajukan pensiun dini sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dua pejabat tersebut yakni, Budiono Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sampang dan Phutut Budi Santoso, sebelumnya mengundurkan diri dari kursi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sampang dengan alasan pensiun dini.

Namun, status Phutut Budi Santoso hingga kini masih menunggu keputusan Pemerintah Pusat yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Sampang.

“Pada tahun 2019, sudah ada dua pejabat yang mengajukan pensiun dini, yakni Phutut Budi Santoso mantan Sekda Kabupaten Sampang dan Budiono Kabid SMP Dinas Pendidikan (Disdik) Sampang. Dari dua yang mengajukan, baru keluar satu SK atas nama Budiono, sedangkan yang lain belum keluar,” kata Arif Lukman Hakim, Kabid Mutasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sampang

Baca Juga :  Nakes di Aceh Yang Tak Mau Divaksin, Siap-Siap Dijatuhi Hukuman Disiplin

Lebih lanjut Arif Lukman Hakim menjelaskan, proses pensiun dini mantan Sekda Kabupaten Sampang tersebut belum mendapat SK dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), sehingga saat ini masih berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang.

“Masih dalam proses pengajuan, nanti yang menandatangani tetap Bupati Sampang namun tetap menunggu keputusan BKN, untuk berkas sudah terkirim”, katanya, Senin (29/7/2019).

Baca Juga :  Bendum AMIRA Tuding Kritikan Salah Satu Netizen Ke Bupati Gorontalo Tak Beretika

Lebih lanjut Arif mengatakan, untuk berkas pengajuan pensiun dini golongan IV keatas langsung ke Presiden, sedangkan untuk golongan IV kebawah dari BKD, setelah mengajukan maka akan keluar surat Pertimbangan Teknik (Pertek) pensiun, yang disertai nomor dan tanggal terbit untuk dimasukkan ke Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK).

“Baru nanti akan dicetak di SAPK untuk SK pensiun dini pengaju”, tambahnya.

Arif menambahkan, pihaknya belum bisa memastikan kapan SK pengajuan pensiun dini mantan sekda tersebut dikeluarkan. Pihaknya hanya memfasilitasi pengajuan untuk dikirim ke pusat.

“Itu kewenangan pusat, yang jelas kami sudah berkirim surat pengajuan”, imbuhnya. (adi/har)

Berita Terkait

Bupati Pamekasan Akui Belum Mampu Perbaiki Jalan Desa
Bupati Pamekasan Ancam Sanksi Berat Pelaku Usaha Miras
Enam Kandidat Sekda Sumenep Lolos Ke Tahap Akhir
HPN 2026, Wabup Pamekasan Apresiasi Dedikasi Insan Pers
Sikat Reklame Liar! Satpol PP Sumenep Jalankan Instruksi Presiden
Pemkab Sumenep Pastikan Dana Stimulan Tahap II Tepat Sasaran
Bupati Pamekasan Minta Tuduhan Jual Beli Jabatan Disertai Bukti
Soal Jaspel, Bupati Sampang Pastikan Hak Nakes RSMZ Terpenuhi

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 22:43 WIB

Bupati Pamekasan Akui Belum Mampu Perbaiki Jalan Desa

Senin, 9 Februari 2026 - 15:20 WIB

Bupati Pamekasan Ancam Sanksi Berat Pelaku Usaha Miras

Senin, 9 Februari 2026 - 14:00 WIB

Enam Kandidat Sekda Sumenep Lolos Ke Tahap Akhir

Sabtu, 7 Februari 2026 - 13:03 WIB

Sikat Reklame Liar! Satpol PP Sumenep Jalankan Instruksi Presiden

Sabtu, 7 Februari 2026 - 08:03 WIB

Pemkab Sumenep Pastikan Dana Stimulan Tahap II Tepat Sasaran

Berita Terbaru

Caption: Bupati Pamekasan KH. Kholilurrahman, meninjau langsung perbaikan jalan Desa Pasanggar secara swadaya masyarakat, (dok. Kurdi Rega Media).

Daerah

Bupati Pamekasan Akui Belum Mampu Perbaiki Jalan Desa

Senin, 9 Feb 2026 - 22:43 WIB

Caption: Kasat Reskrim Polres Sampang Iptu Nur Fajri Alim, didampingi Kasi Humas AKP Eko Puji Waluyo dan Kanit Pidum Ipda Andi Purwiyanto, tunjukkan barang bukti botol berisi arak bali, (sumber foto. Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Reserse Sampang Gagalkan Penyelundupan Arak Bali

Senin, 9 Feb 2026 - 20:38 WIB

Caption: Forkopimda Pamekasan pose bersama sebelum gelar pemusnahan barang bukti minuman beralkohol di Lapangan Negara Bakti, (dok. Kurdi Pamekasan).

Daerah

Bupati Pamekasan Ancam Sanksi Berat Pelaku Usaha Miras

Senin, 9 Feb 2026 - 15:20 WIB

Caption: Kantor Pemerintah Kabupaten Sumenep, Jl. Dr. Cipto No. 33, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, (dok. foto istimewa).

Daerah

Enam Kandidat Sekda Sumenep Lolos Ke Tahap Akhir

Senin, 9 Feb 2026 - 14:00 WIB