Kejari Blitar Dituntut Tuntaskan Kasus Korupsi KONI

- Jurnalis

Kamis, 8 Agustus 2019 - 07:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aksi sejumlah massa didepan kantor Kejari Blitar tuntut tuntaskan kasus korupsi KONI.

Aksi sejumlah massa didepan kantor Kejari Blitar tuntut tuntaskan kasus korupsi KONI.

Blitar, (regamedianews.com) – Puluhan warga yang tergabung dalam Ormas Bledug Kelut dan Ormas Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) bersama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI) mendatang Kejaksaan Negri (Kejari)Blitar.

Mereka menggelar demonstrasi kasus korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Blitar. Mereka menyuarakan terkait kasus korupsi anggaran yang di pergunakan untuk Kejuaraan porprov di Banyuwangi 2015 lalu,di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar, menuntut pengusutan tuntas kasus ini, Rabu (7/8/2019).

Koordinator aksi LSM Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI) Jaka Prasetya mengatakan, kasus yang telah menyeret mantan Ketua dan Bendahara KONI, Dwi Wahyu Hadi Santoso dan Muhammad Arifin ke penjara masih belum tuntas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami juga menemukan dari putusan pengadilan tipikor, ditemukan fakta hukum persidangan kalau kerugian negara mencapai Rp 972.435.000″, ujar Jaka.

Baca Juga :  BKPSDM Sumenep Kenakan Sanksi Tegas Bagi ASN Yang Terlibat HTI

Jaka juga mengatakan, jumlah tersebut berasal dari kegiatan fiktif dan mark up, digunakan untuk pengeluaran-pengeluaran di luar Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan kegiatan-kegiatan nonteknis. Ia menuding dana korupsi itu mengalir ke Forkopimda, Anggota DPRD dan stafnya, serta pejabat Disparbudpora.

“Kami mendesak Kejaksaan memberi petunjuk kepada penyidik kepolisian, karena dalam amar putusan ketua dan bendahara KONI berkas tetap terlampir dalam putusan. Berkas tetap terlampir indikasinya ada tersangka baru, walaupun kerugian Negara telah di kembalikan semua , tetapi dalam Undang Undang tudak bisa menghapus aspek Hukumnya”, tuntut Jaka.

Menanggapi hal tersebut, Plt Kajari Blitar melalui Kasi Pidsus Kejari Blitar, Sigit Sugiarto menyampaikan, pihaknya telah mengusut tuntas kasus KONI dengan sudah divonisnya ketua dan bendahara KONI Kabupaten Blitar.

“Sedang permintaan tersangka baru, pihaknya tidak bisa melakukan karena itu kewenangan penyidik Polres Blitar yang telah menyidik sejak awal pada tahun 2016 lalu. Justru kami menunggu kepolisian bila ada pengembangan lain untuk disidangkan”, terangnya

Baca Juga :  Sekdakab Aceh Selatan Membuka Kegiatan Pelatihan Pembinaan dan Pemberdayaan Imam Hafiz Al-Qur’an

“Sedangkan Petunjuk itu, kalau ketika ada berkas yang masuk lalu kurang, baru kita beri petunjuk. “Kalau pada amar putusanya tidak ada, kita beri petunjuk apa?” kata Sigit, dengan nada tanya.

Lebih lanjut Sigit menyampaikan, permintaan GPI ini masih tidak cukup dua alat bukti. Begitu juga di amar putusan hakim yang terakhir dalam sidang ketua KONI, tidak memberi perintah kejaksaan untuk pengembangan lain.

“Kalau dalam amar putusan diperintahkan hakim untuk perkara lain, maka kami kembalikan (ke polisi) lagi agar dipenuhi berkasnya. Kami juga menjalankan perintah hakim di amarnya, kami tidak bisa tiba-tiba menuduh tanpa ada bukti baru”, tutupya. (mst)

Berita Terkait

Manfaat Layanan Tambahan BPJS Ketenagakerjaan
Disorot Aktivis Gorut, Humas HTI Angkat Bicara
RSUD ZUS Gorontalo Utara Terancam Turun Level
Pemdes Rongdalam Dorong Geliat Ekonomi Desa
Atlet Sambo Asal Bangkalan Meninggal Dunia
Polisi Tingkatkan Pengamanan Sekitar Kampus UTM
Kasus DBD Kembali Hantui Warga Sampang
Lapas Narkotika Pamekasan Cek Fisik Senjata Api

Berita Terkait

Senin, 30 Juni 2025 - 13:55 WIB

Manfaat Layanan Tambahan BPJS Ketenagakerjaan

Senin, 30 Juni 2025 - 12:38 WIB

Disorot Aktivis Gorut, Humas HTI Angkat Bicara

Sabtu, 28 Juni 2025 - 19:56 WIB

Pemdes Rongdalam Dorong Geliat Ekonomi Desa

Sabtu, 28 Juni 2025 - 13:10 WIB

Atlet Sambo Asal Bangkalan Meninggal Dunia

Jumat, 27 Juni 2025 - 21:15 WIB

Polisi Tingkatkan Pengamanan Sekitar Kampus UTM

Berita Terbaru

Caption: tersangka kasus narkoba inisial MA saat diamankan di ruang Satresnarkoba Polres Sumenep.

Hukum&Kriminal

Satreskoba Sumenep Tangkap Warga Dungkek

Senin, 30 Jun 2025 - 20:57 WIB

Caption: jenazah korban saat hendak dievakuasi menggunakan mobil ambulance Puskesmas Omben, dari lokasi ditemukannya korban di Desa Rapa Daya.

Peristiwa

Polisi Ungkap Identitas Pria Tewas di Omben

Senin, 30 Jun 2025 - 15:10 WIB

Caption: BPJS Ketenagakerjaan.

Daerah

Manfaat Layanan Tambahan BPJS Ketenagakerjaan

Senin, 30 Jun 2025 - 13:55 WIB

Caption: Humas Hutan Tanaman Industri (HTI) Group, Mansir Mundeng, menyikapi tudingan salah satu aktivis Gorut, (dok. regamedianews).

Daerah

Disorot Aktivis Gorut, Humas HTI Angkat Bicara

Senin, 30 Jun 2025 - 12:38 WIB

Caption: potongan video beredar di media sosial, tampak jasad korban tergeletak di tanah lapang di Desa Rapa Daya, (dok. regamedianews).

Peristiwa

Pria di Omben Sampang Ditemukan Tewas

Senin, 30 Jun 2025 - 10:48 WIB