Blitar, (regamedianews.com) – Puluhan warga yang tergabung dalam Ormas Bledug Kelut dan Ormas Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) bersama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI) mendatang Kejaksaan Negri (Kejari)Blitar.
Mereka menggelar demonstrasi kasus korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Blitar. Mereka menyuarakan terkait kasus korupsi anggaran yang di pergunakan untuk Kejuaraan porprov di Banyuwangi 2015 lalu,di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar, menuntut pengusutan tuntas kasus ini, Rabu (7/8/2019).
Koordinator aksi LSM Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI) Jaka Prasetya mengatakan, kasus yang telah menyeret mantan Ketua dan Bendahara KONI, Dwi Wahyu Hadi Santoso dan Muhammad Arifin ke penjara masih belum tuntas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami juga menemukan dari putusan pengadilan tipikor, ditemukan fakta hukum persidangan kalau kerugian negara mencapai Rp 972.435.000″, ujar Jaka.
Jaka juga mengatakan, jumlah tersebut berasal dari kegiatan fiktif dan mark up, digunakan untuk pengeluaran-pengeluaran di luar Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan kegiatan-kegiatan nonteknis. Ia menuding dana korupsi itu mengalir ke Forkopimda, Anggota DPRD dan stafnya, serta pejabat Disparbudpora.
“Kami mendesak Kejaksaan memberi petunjuk kepada penyidik kepolisian, karena dalam amar putusan ketua dan bendahara KONI berkas tetap terlampir dalam putusan. Berkas tetap terlampir indikasinya ada tersangka baru, walaupun kerugian Negara telah di kembalikan semua , tetapi dalam Undang Undang tudak bisa menghapus aspek Hukumnya”, tuntut Jaka.
Menanggapi hal tersebut, Plt Kajari Blitar melalui Kasi Pidsus Kejari Blitar, Sigit Sugiarto menyampaikan, pihaknya telah mengusut tuntas kasus KONI dengan sudah divonisnya ketua dan bendahara KONI Kabupaten Blitar.
“Sedang permintaan tersangka baru, pihaknya tidak bisa melakukan karena itu kewenangan penyidik Polres Blitar yang telah menyidik sejak awal pada tahun 2016 lalu. Justru kami menunggu kepolisian bila ada pengembangan lain untuk disidangkan”, terangnya
“Sedangkan Petunjuk itu, kalau ketika ada berkas yang masuk lalu kurang, baru kita beri petunjuk. “Kalau pada amar putusanya tidak ada, kita beri petunjuk apa?” kata Sigit, dengan nada tanya.
Lebih lanjut Sigit menyampaikan, permintaan GPI ini masih tidak cukup dua alat bukti. Begitu juga di amar putusan hakim yang terakhir dalam sidang ketua KONI, tidak memberi perintah kejaksaan untuk pengembangan lain.
“Kalau dalam amar putusan diperintahkan hakim untuk perkara lain, maka kami kembalikan (ke polisi) lagi agar dipenuhi berkasnya. Kami juga menjalankan perintah hakim di amarnya, kami tidak bisa tiba-tiba menuduh tanpa ada bukti baru”, tutupya. (mst)