Bangkalan, (regamedianews.com) – Dalam rangka HUT Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke 74 Rutan Klas IIB Bangkalan akan memberikan remisi kepada 150 narapidana, Jumat (9/8/2019).
“Kita sudah usulkan dan itu yang sudah memenuhi syarat, sebanyak 150 orang napi akan mendapat remisi, sedangkan napi yang memperoleh remisi mayoritas dari kasus narkoba”, kata Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Bangkalan, Pradana, Kamis (8/8/2019).
Ia juga mengatakan, semua pemberkasan dan administrasi sebagai bentuk persyaratan remisi sudah disetorkan ke pusat yaitu ke Kemenkumham.
“Cuma sampai saat ini kami hanya menunggu SK (surat keputusan) dari pusat”, terangnya.
Informasi yang beredar bahwa SK yang bisa di tarik dari pusat sekitar tanggal 16 Agustus 2019 dikirimkan secara online.
“Nanti dari pusat dikirim ke kami melalui sistem dan nanti kami yang mencetak sendiri”, tambahnya.
Namun untuk fixnya napi penerima remisi, pihaknya meminta menunggu di pendopo karna rencana kegiatan pemberian remisi akan di informasikan di pendopo Bangkalan.
“Sampai saat inipun kami tidak henti hentinya mengusulkan narapidana yang memenuhi syarat untuk disetorkan, baik itu 1, 2 atau 3 orang pasti kami usulkan kepusat”, ucapnya. (sfn/tfk)