Gerak Cepat, Tim Cobra Tangkap Pelaku Pembacokan Warga Lumajang

- Jurnalis

Rabu, 14 Agustus 2019 - 14:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Lumajang (AKBP Muhammad Arsal Sahban) saat menunjukkan senjata tajam jenis celurit yang digunakan pelaku pembacokan.

Kapolres Lumajang (AKBP Muhammad Arsal Sahban) saat menunjukkan senjata tajam jenis celurit yang digunakan pelaku pembacokan.

Lumajang, (regamedianews.com) – Tim Cobra Polres Lumajang berhasil menangkap AMIR (22 th) warga Dusun Sentono, Desa Sruni, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang dirumah tokoh masyarakat diwilayah setempat, Selasa (13/8/2019).

Diduga Amir adalah salah satu pelaku pembacokan terhadap Dulhari (62 th), asal Dusun Sentono, Desa Sruni, Kec. Klakah dan menantunya yang bernama Niman (42 th) asal Dusun Krajan, Desa Sruni, Kec. Klakah.

Penangkapan tersangka oleh Tim Cobra Polres Lumajang dipimpin langsung AKP Hasran Cobra. Diduga tindakan pembacokan ini bermotif masalah sengketa lahan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akibat ulah pelaku, kedua korban (Dulhari dan Niman) harus mendapat perawatan intensif di RS Bhayangkara, karena menderita beberapa luka serius ditubuhnya.

Baca Juga :  Selama Maulid, Harga Daging Naik

Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban mengungkapkan, sebelumnya bahwa pihaknya akan segera mengungkap siapa pelaku pembacokan ini dan apa dalang dibalik tindakannya. Hari ini tersangka Amir berhasil ditangkap Tim Cobra dan langsung diamankan ke Mapolres.

“Satu sudah tertangkap dan cepat atau lambat pelaku lainnya juga akan tertangkap. Segeralah menyerah, percuma lari dari kejaran Tim Cobra, karena kamu pasti akan terpatok juga”, tegas Arsal, Rabu (14/8).

Sementara itu, AKP Hasran Cobra menjelaskan, kejadian berikut ini diduga adalah tindak pidana pembunuhan berencana dan membawa senjata tajam.

Baca Juga :  Warga Ketapang Laok Adukan Pemilik Akun Facebook "Indach Manjaabiz" Ke Polres Sampang

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP dan UU Drt No. 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup dan atau paling lama 20 tahun”, terang Hasran.

Hasran menegaskan, ia menghimbau kepada pelaku lainnya bernama Kusnadi agar segera menyerahkan diri sebelum ditemukan langsung oleh Tim Cobra yang akibatnya bisa fatal.

“Data tentang anda sudah saya kantongi untuk itu cepatlah menyerah kepada pihak yang berwajib”, tegas Hasran. (har)

Berita Terkait

Polisi Lidik Dalang Pembakaran Mobil di Sampang
Polres Bangkalan Tangkap Paman Gorok Keponakan
Polisi Sampang Amankan Dua Ayam Sabung
Polisi Buru Pelaku Cabul Gadis Sampang
Narkoba dan Judi Jadi Atensi Polres Sampang
Pelaku Curanmor Surabaya Sidoarjo Ditangkap
Polisi Sampang Tangkap Pemuda Bangkalan
Pegawai Bangkalan Ditangkap Saat Nyabu

Berita Terkait

Rabu, 20 Agustus 2025 - 17:07 WIB

Polisi Lidik Dalang Pembakaran Mobil di Sampang

Kamis, 14 Agustus 2025 - 22:43 WIB

Polres Bangkalan Tangkap Paman Gorok Keponakan

Kamis, 14 Agustus 2025 - 10:48 WIB

Polisi Sampang Amankan Dua Ayam Sabung

Selasa, 12 Agustus 2025 - 16:59 WIB

Polisi Buru Pelaku Cabul Gadis Sampang

Selasa, 12 Agustus 2025 - 13:48 WIB

Narkoba dan Judi Jadi Atensi Polres Sampang

Berita Terbaru

Caption: Bupati Bangkalan (Lukman Hakim) berjabat tangan dengan Ismet Efendi usai dilantik sebagai Sekda. (foto istimewa).

Daerah

Ismet Efendi Dilantik Sebagai Sekda Bangkalan

Kamis, 21 Agu 2025 - 08:28 WIB

Caption: Plh Kasi Humas Kepolisian Resor Sampang (AKP Eko Puji Waluyo), saat diwawancara awak media.

Hukum&Kriminal

Polisi Lidik Dalang Pembakaran Mobil di Sampang

Rabu, 20 Agu 2025 - 17:07 WIB

Caption: Bupati Sampang H. Slamet Junaidi saat mengukuhkan pengurus MCS, (dok. regamedianews).

Daerah

Media Center Sampang Resmi Dikukuhkan

Rabu, 20 Agu 2025 - 07:32 WIB

Caption: Bupati Sumenep Achmad Fauzi, disaat detik-detik upacara HUT Kemerdekaan RI ke-80, (sumber foto: Sumenep.go.id).

Daerah

Semangat Kemerdekaan, Inspirasi Membangun Sumenep

Selasa, 19 Agu 2025 - 08:48 WIB