Gerak Cepat, Tim Cobra Tangkap Pelaku Pembacokan Warga Lumajang

- Jurnalis

Rabu, 14 Agustus 2019 - 14:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Lumajang (AKBP Muhammad Arsal Sahban) saat menunjukkan senjata tajam jenis celurit yang digunakan pelaku pembacokan.

Kapolres Lumajang (AKBP Muhammad Arsal Sahban) saat menunjukkan senjata tajam jenis celurit yang digunakan pelaku pembacokan.

Lumajang, (regamedianews.com) – Tim Cobra Polres Lumajang berhasil menangkap AMIR (22 th) warga Dusun Sentono, Desa Sruni, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang dirumah tokoh masyarakat diwilayah setempat, Selasa (13/8/2019).

Diduga Amir adalah salah satu pelaku pembacokan terhadap Dulhari (62 th), asal Dusun Sentono, Desa Sruni, Kec. Klakah dan menantunya yang bernama Niman (42 th) asal Dusun Krajan, Desa Sruni, Kec. Klakah.

Penangkapan tersangka oleh Tim Cobra Polres Lumajang dipimpin langsung AKP Hasran Cobra. Diduga tindakan pembacokan ini bermotif masalah sengketa lahan.

Akibat ulah pelaku, kedua korban (Dulhari dan Niman) harus mendapat perawatan intensif di RS Bhayangkara, karena menderita beberapa luka serius ditubuhnya.

Baca Juga :  2 Tahun DPO, Pelaku Curanmor di Surabaya Akhirnya Tertangkap

Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban mengungkapkan, sebelumnya bahwa pihaknya akan segera mengungkap siapa pelaku pembacokan ini dan apa dalang dibalik tindakannya. Hari ini tersangka Amir berhasil ditangkap Tim Cobra dan langsung diamankan ke Mapolres.

“Satu sudah tertangkap dan cepat atau lambat pelaku lainnya juga akan tertangkap. Segeralah menyerah, percuma lari dari kejaran Tim Cobra, karena kamu pasti akan terpatok juga”, tegas Arsal, Rabu (14/8).

Sementara itu, AKP Hasran Cobra menjelaskan, kejadian berikut ini diduga adalah tindak pidana pembunuhan berencana dan membawa senjata tajam.

Baca Juga :  Lima Pengecer Narkoba di Sampang Diringkus Polisi

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP dan UU Drt No. 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup dan atau paling lama 20 tahun”, terang Hasran.

Hasran menegaskan, ia menghimbau kepada pelaku lainnya bernama Kusnadi agar segera menyerahkan diri sebelum ditemukan langsung oleh Tim Cobra yang akibatnya bisa fatal.

“Data tentang anda sudah saya kantongi untuk itu cepatlah menyerah kepada pihak yang berwajib”, tegas Hasran. (har)

Berita Terkait

Bogem Nelayan Pamekasan, Pria di Sampang Diamankan Polisi
Dua Bandit Motor Asal Camplong Berhasil Diringkus
Curanmor Mendominasi Kriminalitas di Sampang
Sampang Darurat Narkoba, 174 Tersangka Diringkus!
Polres Sampang Tuntaskan 260 Kasus Kriminal Sepanjang Tahun 2025
Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal
Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024
Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara

Berita Terkait

Kamis, 1 Januari 2026 - 21:49 WIB

Bogem Nelayan Pamekasan, Pria di Sampang Diamankan Polisi

Kamis, 1 Januari 2026 - 08:08 WIB

Dua Bandit Motor Asal Camplong Berhasil Diringkus

Selasa, 30 Desember 2025 - 08:59 WIB

Curanmor Mendominasi Kriminalitas di Sampang

Senin, 29 Desember 2025 - 18:53 WIB

Sampang Darurat Narkoba, 174 Tersangka Diringkus!

Senin, 29 Desember 2025 - 16:46 WIB

Polres Sampang Tuntaskan 260 Kasus Kriminal Sepanjang Tahun 2025

Berita Terbaru

Caption: Kasi Humas Kepolisian Resor Sampang AKP Eko Puji Waluyo, saat diwawancara awak media di ruangan kerjanya, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Bogem Nelayan Pamekasan, Pria di Sampang Diamankan Polisi

Kamis, 1 Jan 2026 - 21:49 WIB

Caption: dua pelaku curanmor inisial AA dan ZA tengah diperiksa penyidik Satreskrim, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Dua Bandit Motor Asal Camplong Berhasil Diringkus

Kamis, 1 Jan 2026 - 08:08 WIB