Bangkalan, (regamedianews.com) – Tim Satgas Narkoba Polres Bangkalan berhasil menyita sabu – sabu Sebanyak 1.463,12 gram dengan harga jual senilai Rp 1,75 miliar.
Ungkap kasus itu, bermula Tim Satgas Narkoba Polres Bangkalan mengamankan inisial RFS (19 th) dan SLM (23 th), keduanya warga Kabupaten Pamekasan.
Kedua pelaku diamankan di dalam rumahnya di Kampung Pesalakan, Kel. Kemayoran Bangkalan. Pada Jumat, (12/8) lalu, sekitar pukul 02:00 Wib. Tersangka merupakan jaringan Lapas Porong – Pamekasan – Sokobanah Sampang.
Dan tersangka inisial MLK (49 th) warga Dusun Batomoguk, Desa Dabung, Geger, Bangkalan di gerebek di rumah tersangka, pada Senin (19/8) lalu, sekitar pukul 21:00 Wib.
Kemudian Inisial AHD (28) warga Gg Karimun, Kel. Siantan Tengah, Kecamatan Pontianak Utara Kalimantan Barat. Tersangka AHD diamankan, Jumat (23/8) lalu, sekitar pukul 23:30 Wib. di simpang 4 Jl. Raya Tanjung Bumi. AHD merupakan jaringan Pontianak ke Bangkalan Madura.
“Pengakuan tersangka SLM, sabu didapat dari inisial RSL Sokobanah (DPO) atas perintah RFS (Lapas Porong) dan tersangka mengaku sudah pernah melakukan hal yang sama di wilayah Surabaya, Sidoarjo dan Lumajang hingga Banyuwangi”, kata Kapolres Bangkalan, AKBP Boby Pa’ludin Tambunan saat pers release di Mapolres setempat, Minggu (8/9/2019).
Dari jumlah barang yang disita itu merupakan jaringan Pontianak ke Bangkalan kemudian Sokobanah Sampang. “Jaringan Bangkalan meliputi sejumlah Kecamatan seperti daerah Geger, Konang, Lantek Timur lalu Sokobanah Sampang yang dieksekusi oleh inisial MLK”, terangnya.
Dijelaskan Boby, sabu-sabu yang berhasil disita Tim Satgas Berantas Narkoba Polres Bangkalan sebanyak 1463,12 gram. Apabila diuangkan berjumlah Rp. 1.75 miliar.
Menurutnya, apabila sabu itu diedarkan kepada masyarakat maka bisa terserap sekitar 30 ribu jiwa yang akan menjadi korban. “Sindikat narkoba ini adalah jaringan dari pontianak ke Bangkalan lalu ke Pamekasan kemudian ke Kabupaten Sampang tepatnya di Kecamatan Sokobanah”, ucapnya.
Ia juga mengatakan, berdasarkan hasil analisis IT Polres Bangkalan dan pengakuan tersangka barang haram itu di dapat dari Malaysia yang masuk melalui jalur laut dan jalur ekspedisi.
“Tersangka dijerat pasal 114 (2) Jo pasal 132 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal mati atau pidana penjara seumur hidup dan denda maksimal 13 miliar”, tandasnya. (sfn/tfk)