Warga Pandan Gugat PT Garam 2 Pamekasan Kembalikan Uang Gagal Sewa Lahan

- Jurnalis

Senin, 7 Oktober 2019 - 09:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Istri Erliyanto didampingi kuasa hukumnya Subaidi SH saat melakukan pengaduan di kantor LBH Pusara, terkait gugatan pengembalian uang gagal sewa lahan terhadap PT Garam 2 Pamekasan.

Istri Erliyanto didampingi kuasa hukumnya Subaidi SH saat melakukan pengaduan di kantor LBH Pusara, terkait gugatan pengembalian uang gagal sewa lahan terhadap PT Garam 2 Pamekasan.

Pamekasan, (regamedianews.com) – Tidak semua rencana berjalan mulus, terkadang rencana yang sudah berjalan bakal menjadi problem, jika kewenangan dan aturan tidak di indahkan. Seperti adanya gugatan salah satu warga Pamekasan, Madura, terhadap PT. Garam 2 Pamekasan.

Gugatan tersebut muncul dari Erliyanto dan istrinya, warga Desa Pandan, Kecamatan Galis, Pamekasan, terkait dugaan perbuatan semena-mena yang dilakukan oleh PT. Garam 2 Pamekasan, dalam memberikan aturan penyewaan lahan seluas 0,4 hektar milik Erliyanto.

“Apabila masalah ini tetap tidak ada kejelasan dan kepastian serta uang sewa lahan tidak dikembalikan oleh PT Garam 2, kami akan membawanya masalah ini ke meja hijau”, cetus istri Erliyanto didampingi kuasa hukumnya Subaidi dikantor Lembaga Bantuan Hukum Pusat Advokasi Masyarakat Nusantara (LBH Pusara), Minggu (6/10/2019) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, lanjut istri Erliyanto, ia mengaku kecewa terhadap tindakan PT Garam 2 yang terkesan semena-mena dalam memberikan aturan sewa lahan. Ia juga mengaku, dirinya telah membayar sewa lahan sebesar 6 juta rupiah yang sebelumnya lahan tersebut telah garapnya. Namun, sekita muncul nama baru (orang lain, red) dan menggarap lahan tersebut.

Baca Juga :  Santuni Anak Yatim Piatu, Lintas LSM di Pamekasan Berharap Bermanfaat Bagi Sesama

“Ini aneh dan pasti ada dugaan kongkalikong. Dalam kesepakatannya lahan itu tidak ada yang mengelola hingga musim berikutnya (tahun 2020), karena ada dua nama yang membayar sewa lahan, namun ini malah dibiarkan ada orang lain yang menggarapnya”, ujarnya.

Sebelumnya, jelas istri Erliyanto, pihak PT Garam 2 telah memediasi antara pihaknya dengan orang yang sama-sama telah membayar lahan. Hasilnya, ada kesepakatan diantara keduanya tidak boleh mengerjakan dan uang sewa segera dikembalikan. Tapi, hingga saat ini uang gagal sewa tersebut tidak dikembalikan oleh pihak PT Garam.

“Kalau sudah seperti ini PT Garam sudah mencla-mencle. Kami cek lahan tersebut ada yang mengerjakan, bahkan hampir mau panen. Setelah diklarifikasi ke PT Garam malah saling lempar tanggung jawab. Kami ingin ketegasan dan kepastian serta uang saya dikembalikan”, cetusnya.

Ditempat yang sama kuasa hukum Erliyanto, Subaidi SH menambahkan, seharusnya dengan keberadaan PT Garam yang objeknya terletak di Desa Pandan, Galis, memberikan nilai positif bagi masyarakat, sehingga dapat membantu perekonomian masyarakat setempat.

Baca Juga :  Program Desa Laboratorium Sebagai Media Pembelajaran Bagi Mahasiswa UTM

“Akan tetapi dalam faktanya, saat ini yg menggarap lahan di PT Garam kebanyakan masyarakat di luar Desa Pandan, padahal masyarakat Pandan masih sangat membutuhkan dengan penggarapan lahan tersebut, kecuali merekabsendiri tidak mau menggarap”, ungkap Subaidi.

Lebih lanjut Subaidi menegaskan, keinginan kliennya (Erliyanto) hanya mau meminta keadilan dan kepastian, terkait penggarapan lahan tersebut kepada PT Garam 2 Pamekasan, sesuai hasil mediasi yang di Pimpin oleh Sukamto selaku Kabag Pengamanan aset PT Garam Kalianget.

“Hasil mediasianya, lahan tersebut sementara di sterilkan sampai ada ploting di tahun 2020. Biaya yang sudah di transfer sebesar enam juta rupiah (Rp. 6.000.000,-) segera di kembalikan ke yang bersangkutan. Kedua belah pihak tidak boleh memaksa menggarap. Tapi hasil dari mediasi tersebut, ada orang lain yakni (MS) tetap ngotot memaksa menggarap lahan tersebut, sehingga masyarakat timbul dugaan negatif terhadap PT Garam”, pungkasnya. (rkz/sbd)

Berita Terkait

Sinergitas Warga Angsokah Perbaiki Insfrastruktur Desa
Siswa SD di Bangkalan Terima MBG Basi
Kadisdik Sampang Didesak Pecat Kepsek Nakal
Wabup Bangkalan Dorong Kolaborasi Riset Bersama UTM
Rutan Sampang Disulap Ala Pesantren
Satgas MBG Sampang Buka Ruang Pengaduan
Menu ‘Miris’ MBG di Camplong Dibantah SPPG
Wabup Sampang: Program MBG Solusi Persoalan Gizi

Berita Terkait

Kamis, 18 September 2025 - 16:00 WIB

Sinergitas Warga Angsokah Perbaiki Insfrastruktur Desa

Kamis, 18 September 2025 - 15:01 WIB

Siswa SD di Bangkalan Terima MBG Basi

Kamis, 18 September 2025 - 14:32 WIB

Kadisdik Sampang Didesak Pecat Kepsek Nakal

Kamis, 18 September 2025 - 09:13 WIB

Wabup Bangkalan Dorong Kolaborasi Riset Bersama UTM

Selasa, 16 September 2025 - 20:22 WIB

Rutan Sampang Disulap Ala Pesantren

Berita Terbaru

Caption: tampak keakraban warga Desa Angsokah, disela gotong royong memperbaiki infrastruktur jalan poros desa yang rusak, (dok. regamedianews).

Daerah

Sinergitas Warga Angsokah Perbaiki Insfrastruktur Desa

Kamis, 18 Sep 2025 - 16:00 WIB

Caption: tampak menu lauk Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang diberikan kepada siswa SD ditemukan basi, (dok. regamedianews).

Daerah

Siswa SD di Bangkalan Terima MBG Basi

Kamis, 18 Sep 2025 - 15:01 WIB

Caption: Kepala Dinas Pendidikan Sampang, Mohammad Fadeli, menemui langsung sejumlah pemuda yang aksi demo, (foto istimewa).

Daerah

Kadisdik Sampang Didesak Pecat Kepsek Nakal

Kamis, 18 Sep 2025 - 14:32 WIB

Caption: pose bersama rektor dan dosen UTM, Wabup Bangkalan dengan Kepala LLDIKTI Wilayah VII Jawa Timur, Prof. Dr. Dyah Sawitri, (foto istimewa).

Daerah

Wabup Bangkalan Dorong Kolaborasi Riset Bersama UTM

Kamis, 18 Sep 2025 - 09:13 WIB

Caption: konferensi pers, Polres Pamekasan tunjukkan para tersangka dan barang bukti hasil Operasi Tumpas Narkoba, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polres Pamekasan Tangkap 19 Pelaku Narkoba

Rabu, 17 Sep 2025 - 17:46 WIB