Warga Pandan Gugat PT Garam 2 Pamekasan Kembalikan Uang Gagal Sewa Lahan

- Jurnalis

Senin, 7 Oktober 2019 - 09:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Istri Erliyanto didampingi kuasa hukumnya Subaidi SH saat melakukan pengaduan di kantor LBH Pusara, terkait gugatan pengembalian uang gagal sewa lahan terhadap PT Garam 2 Pamekasan.

Istri Erliyanto didampingi kuasa hukumnya Subaidi SH saat melakukan pengaduan di kantor LBH Pusara, terkait gugatan pengembalian uang gagal sewa lahan terhadap PT Garam 2 Pamekasan.

Pamekasan, (regamedianews.com) – Tidak semua rencana berjalan mulus, terkadang rencana yang sudah berjalan bakal menjadi problem, jika kewenangan dan aturan tidak di indahkan. Seperti adanya gugatan salah satu warga Pamekasan, Madura, terhadap PT. Garam 2 Pamekasan.

Gugatan tersebut muncul dari Erliyanto dan istrinya, warga Desa Pandan, Kecamatan Galis, Pamekasan, terkait dugaan perbuatan semena-mena yang dilakukan oleh PT. Garam 2 Pamekasan, dalam memberikan aturan penyewaan lahan seluas 0,4 hektar milik Erliyanto.

“Apabila masalah ini tetap tidak ada kejelasan dan kepastian serta uang sewa lahan tidak dikembalikan oleh PT Garam 2, kami akan membawanya masalah ini ke meja hijau”, cetus istri Erliyanto didampingi kuasa hukumnya Subaidi dikantor Lembaga Bantuan Hukum Pusat Advokasi Masyarakat Nusantara (LBH Pusara), Minggu (6/10/2019) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, lanjut istri Erliyanto, ia mengaku kecewa terhadap tindakan PT Garam 2 yang terkesan semena-mena dalam memberikan aturan sewa lahan. Ia juga mengaku, dirinya telah membayar sewa lahan sebesar 6 juta rupiah yang sebelumnya lahan tersebut telah garapnya. Namun, sekita muncul nama baru (orang lain, red) dan menggarap lahan tersebut.

Baca Juga :  Penyaluran BLT DD 2022 di Sampang Tak Jelas

“Ini aneh dan pasti ada dugaan kongkalikong. Dalam kesepakatannya lahan itu tidak ada yang mengelola hingga musim berikutnya (tahun 2020), karena ada dua nama yang membayar sewa lahan, namun ini malah dibiarkan ada orang lain yang menggarapnya”, ujarnya.

Sebelumnya, jelas istri Erliyanto, pihak PT Garam 2 telah memediasi antara pihaknya dengan orang yang sama-sama telah membayar lahan. Hasilnya, ada kesepakatan diantara keduanya tidak boleh mengerjakan dan uang sewa segera dikembalikan. Tapi, hingga saat ini uang gagal sewa tersebut tidak dikembalikan oleh pihak PT Garam.

“Kalau sudah seperti ini PT Garam sudah mencla-mencle. Kami cek lahan tersebut ada yang mengerjakan, bahkan hampir mau panen. Setelah diklarifikasi ke PT Garam malah saling lempar tanggung jawab. Kami ingin ketegasan dan kepastian serta uang saya dikembalikan”, cetusnya.

Ditempat yang sama kuasa hukum Erliyanto, Subaidi SH menambahkan, seharusnya dengan keberadaan PT Garam yang objeknya terletak di Desa Pandan, Galis, memberikan nilai positif bagi masyarakat, sehingga dapat membantu perekonomian masyarakat setempat.

Baca Juga :  Penerbangan di Bandara Trunojoyo Ambil Rute Sumenep - Sapeken

“Akan tetapi dalam faktanya, saat ini yg menggarap lahan di PT Garam kebanyakan masyarakat di luar Desa Pandan, padahal masyarakat Pandan masih sangat membutuhkan dengan penggarapan lahan tersebut, kecuali merekabsendiri tidak mau menggarap”, ungkap Subaidi.

Lebih lanjut Subaidi menegaskan, keinginan kliennya (Erliyanto) hanya mau meminta keadilan dan kepastian, terkait penggarapan lahan tersebut kepada PT Garam 2 Pamekasan, sesuai hasil mediasi yang di Pimpin oleh Sukamto selaku Kabag Pengamanan aset PT Garam Kalianget.

“Hasil mediasianya, lahan tersebut sementara di sterilkan sampai ada ploting di tahun 2020. Biaya yang sudah di transfer sebesar enam juta rupiah (Rp. 6.000.000,-) segera di kembalikan ke yang bersangkutan. Kedua belah pihak tidak boleh memaksa menggarap. Tapi hasil dari mediasi tersebut, ada orang lain yakni (MS) tetap ngotot memaksa menggarap lahan tersebut, sehingga masyarakat timbul dugaan negatif terhadap PT Garam”, pungkasnya. (rkz/sbd)

Berita Terkait

GMNI Pamekasan Desak Kejari Berantas Budaya Korupsi
Revitalisasi Alun-Alun Perkuat Identitas Bangkalan
Listrik Padam Berhari-Hari, Warga Gunung Rancak Keluhkan Layanan PLN
Cuaca Ekstrem, Warga Sumenep Diimbau Siaga Bencana
Demi Sukseskan Program Presiden, Dandim Sampang Rela Turun Gunung
IGD Membludak, Bupati Sampang Dorong Percepatan Relokasi RSMZ
IWO Ajak Pelajar Pamekasan Cintai Bahasa Daerah
Resmikan Jembatan Desa Daleman, Komitmen Bupati Sampang Tuntas

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 19:02 WIB

GMNI Pamekasan Desak Kejari Berantas Budaya Korupsi

Selasa, 9 Desember 2025 - 11:26 WIB

Revitalisasi Alun-Alun Perkuat Identitas Bangkalan

Selasa, 9 Desember 2025 - 06:27 WIB

Listrik Padam Berhari-Hari, Warga Gunung Rancak Keluhkan Layanan PLN

Senin, 8 Desember 2025 - 21:15 WIB

Cuaca Ekstrem, Warga Sumenep Diimbau Siaga Bencana

Sabtu, 6 Desember 2025 - 13:32 WIB

Demi Sukseskan Program Presiden, Dandim Sampang Rela Turun Gunung

Berita Terbaru

Caption: Tolak Amir aktivis muda tunjukkan surat tanda terima laporan dari Satreskrim Polres Sumenep, terkait dugaan penyelewengan solar subsidi, (dok. foto istimewa).

Hukum&Kriminal

Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan

Selasa, 9 Des 2025 - 21:35 WIB

Caption: aksi demo GMNI, Syaifus Suhada' lantang dibarisan depan mendesak Kejari Pamekasan bertindak secara tegas berantas korupsi, (dok. Kurdi, Rega Media).

Daerah

GMNI Pamekasan Desak Kejari Berantas Budaya Korupsi

Selasa, 9 Des 2025 - 19:02 WIB

Caption: Bupati Bangkalan Lukman Hakim (kiri), saat acara Pameran Karya dan Awarding Workshop Revitalisasi Alun-Alun Bangkalan yang diselenggarakan Ikatan Arsitek Indonesia, (dok. foto istimewa).

Daerah

Revitalisasi Alun-Alun Perkuat Identitas Bangkalan

Selasa, 9 Des 2025 - 11:26 WIB