Warga Pandan Gugat PT Garam 2 Pamekasan Kembalikan Uang Gagal Sewa Lahan

- Jurnalis

Senin, 7 Oktober 2019 - 09:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Istri Erliyanto didampingi kuasa hukumnya Subaidi SH saat melakukan pengaduan di kantor LBH Pusara, terkait gugatan pengembalian uang gagal sewa lahan terhadap PT Garam 2 Pamekasan.

Istri Erliyanto didampingi kuasa hukumnya Subaidi SH saat melakukan pengaduan di kantor LBH Pusara, terkait gugatan pengembalian uang gagal sewa lahan terhadap PT Garam 2 Pamekasan.

Pamekasan, (regamedianews.com) – Tidak semua rencana berjalan mulus, terkadang rencana yang sudah berjalan bakal menjadi problem, jika kewenangan dan aturan tidak di indahkan. Seperti adanya gugatan salah satu warga Pamekasan, Madura, terhadap PT. Garam 2 Pamekasan.

Gugatan tersebut muncul dari Erliyanto dan istrinya, warga Desa Pandan, Kecamatan Galis, Pamekasan, terkait dugaan perbuatan semena-mena yang dilakukan oleh PT. Garam 2 Pamekasan, dalam memberikan aturan penyewaan lahan seluas 0,4 hektar milik Erliyanto.

“Apabila masalah ini tetap tidak ada kejelasan dan kepastian serta uang sewa lahan tidak dikembalikan oleh PT Garam 2, kami akan membawanya masalah ini ke meja hijau”, cetus istri Erliyanto didampingi kuasa hukumnya Subaidi dikantor Lembaga Bantuan Hukum Pusat Advokasi Masyarakat Nusantara (LBH Pusara), Minggu (6/10/2019) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, lanjut istri Erliyanto, ia mengaku kecewa terhadap tindakan PT Garam 2 yang terkesan semena-mena dalam memberikan aturan sewa lahan. Ia juga mengaku, dirinya telah membayar sewa lahan sebesar 6 juta rupiah yang sebelumnya lahan tersebut telah garapnya. Namun, sekita muncul nama baru (orang lain, red) dan menggarap lahan tersebut.

Baca Juga :  Sumringah, Wartawan Rega Media News Mulai Cairkan BLT Subsidi Gaji Dari Kemnaker

“Ini aneh dan pasti ada dugaan kongkalikong. Dalam kesepakatannya lahan itu tidak ada yang mengelola hingga musim berikutnya (tahun 2020), karena ada dua nama yang membayar sewa lahan, namun ini malah dibiarkan ada orang lain yang menggarapnya”, ujarnya.

Sebelumnya, jelas istri Erliyanto, pihak PT Garam 2 telah memediasi antara pihaknya dengan orang yang sama-sama telah membayar lahan. Hasilnya, ada kesepakatan diantara keduanya tidak boleh mengerjakan dan uang sewa segera dikembalikan. Tapi, hingga saat ini uang gagal sewa tersebut tidak dikembalikan oleh pihak PT Garam.

“Kalau sudah seperti ini PT Garam sudah mencla-mencle. Kami cek lahan tersebut ada yang mengerjakan, bahkan hampir mau panen. Setelah diklarifikasi ke PT Garam malah saling lempar tanggung jawab. Kami ingin ketegasan dan kepastian serta uang saya dikembalikan”, cetusnya.

Ditempat yang sama kuasa hukum Erliyanto, Subaidi SH menambahkan, seharusnya dengan keberadaan PT Garam yang objeknya terletak di Desa Pandan, Galis, memberikan nilai positif bagi masyarakat, sehingga dapat membantu perekonomian masyarakat setempat.

Baca Juga :  Ketua KI Bangkalan: Masyarakat Perlu Tau Tentang Keterbukaan Informasi Publik

“Akan tetapi dalam faktanya, saat ini yg menggarap lahan di PT Garam kebanyakan masyarakat di luar Desa Pandan, padahal masyarakat Pandan masih sangat membutuhkan dengan penggarapan lahan tersebut, kecuali merekabsendiri tidak mau menggarap”, ungkap Subaidi.

Lebih lanjut Subaidi menegaskan, keinginan kliennya (Erliyanto) hanya mau meminta keadilan dan kepastian, terkait penggarapan lahan tersebut kepada PT Garam 2 Pamekasan, sesuai hasil mediasi yang di Pimpin oleh Sukamto selaku Kabag Pengamanan aset PT Garam Kalianget.

“Hasil mediasianya, lahan tersebut sementara di sterilkan sampai ada ploting di tahun 2020. Biaya yang sudah di transfer sebesar enam juta rupiah (Rp. 6.000.000,-) segera di kembalikan ke yang bersangkutan. Kedua belah pihak tidak boleh memaksa menggarap. Tapi hasil dari mediasi tersebut, ada orang lain yakni (MS) tetap ngotot memaksa menggarap lahan tersebut, sehingga masyarakat timbul dugaan negatif terhadap PT Garam”, pungkasnya. (rkz/sbd)

Berita Terkait

Tahun 2025, Jumlah Janda di Sampang Melonjak
Klaim JHT Gratis, BPJS Ketenagakerjaan Ingatkan Peserta Waspadai Calo
Polantas Sampang Geber Sosialisasi Operasi Zebra 2025
BPJS Kesehatan Rekredensialing Perdana di RSIA Puri Bunda Madura
Wabup Sampang: SPPG Jangan Main-Main Dengan Menu MBG
Reshuffle, Empat Jabatan Kepala OPD Pamekasan Kosong
Perkara Pencabulan Anak di Sampang Menonjol
Operasi Zebra 2025, Polres Bangkalan Incar 8 Pelanggaran

Berita Terkait

Rabu, 19 November 2025 - 16:44 WIB

Tahun 2025, Jumlah Janda di Sampang Melonjak

Rabu, 19 November 2025 - 09:28 WIB

Klaim JHT Gratis, BPJS Ketenagakerjaan Ingatkan Peserta Waspadai Calo

Rabu, 19 November 2025 - 08:08 WIB

Polantas Sampang Geber Sosialisasi Operasi Zebra 2025

Selasa, 18 November 2025 - 16:20 WIB

Wabup Sampang: SPPG Jangan Main-Main Dengan Menu MBG

Selasa, 18 November 2025 - 13:59 WIB

Reshuffle, Empat Jabatan Kepala OPD Pamekasan Kosong

Berita Terbaru

Caption: ilustrasi Gemini AI, sepasang suami istri saat menjalani sidang perceraian di Pengdilan Agama, (dok. regamedianews).

Daerah

Tahun 2025, Jumlah Janda di Sampang Melonjak

Rabu, 19 Nov 2025 - 16:44 WIB

Cation: tampak personel TNI meninjau kondisi banjir yang melanda wilayah Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, (sumber foto: BPBD Sampang).

Peristiwa

Luapan Sungai Panyiburan Rendam 3 Desa di Sampang

Rabu, 19 Nov 2025 - 13:20 WIB

Caption: Plh Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo, saat melaporkan kondisi banjir dan arus lalulintas di jalan raya Jrengik, (dok. regamedianews).

Peristiwa

Jalan Raya Jrengik Sampang Terendam Banjir

Rabu, 19 Nov 2025 - 11:40 WIB

Caption: Polantas gandeng Duta Lantas Polres Sampang, membagikan brosur sosialisasi Operasi Zebra Semeru 2025 kepada pengendara, (sumber foto: Polantas Sampang).

Daerah

Polantas Sampang Geber Sosialisasi Operasi Zebra 2025

Rabu, 19 Nov 2025 - 08:08 WIB