Warga Pandan Gugat PT Garam 2 Pamekasan Kembalikan Uang Gagal Sewa Lahan

- Jurnalis

Senin, 7 Oktober 2019 - 09:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Istri Erliyanto didampingi kuasa hukumnya Subaidi SH saat melakukan pengaduan di kantor LBH Pusara, terkait gugatan pengembalian uang gagal sewa lahan terhadap PT Garam 2 Pamekasan.

Istri Erliyanto didampingi kuasa hukumnya Subaidi SH saat melakukan pengaduan di kantor LBH Pusara, terkait gugatan pengembalian uang gagal sewa lahan terhadap PT Garam 2 Pamekasan.

Pamekasan, (regamedianews.com) – Tidak semua rencana berjalan mulus, terkadang rencana yang sudah berjalan bakal menjadi problem, jika kewenangan dan aturan tidak di indahkan. Seperti adanya gugatan salah satu warga Pamekasan, Madura, terhadap PT. Garam 2 Pamekasan.

Gugatan tersebut muncul dari Erliyanto dan istrinya, warga Desa Pandan, Kecamatan Galis, Pamekasan, terkait dugaan perbuatan semena-mena yang dilakukan oleh PT. Garam 2 Pamekasan, dalam memberikan aturan penyewaan lahan seluas 0,4 hektar milik Erliyanto.

“Apabila masalah ini tetap tidak ada kejelasan dan kepastian serta uang sewa lahan tidak dikembalikan oleh PT Garam 2, kami akan membawanya masalah ini ke meja hijau”, cetus istri Erliyanto didampingi kuasa hukumnya Subaidi dikantor Lembaga Bantuan Hukum Pusat Advokasi Masyarakat Nusantara (LBH Pusara), Minggu (6/10/2019) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, lanjut istri Erliyanto, ia mengaku kecewa terhadap tindakan PT Garam 2 yang terkesan semena-mena dalam memberikan aturan sewa lahan. Ia juga mengaku, dirinya telah membayar sewa lahan sebesar 6 juta rupiah yang sebelumnya lahan tersebut telah garapnya. Namun, sekita muncul nama baru (orang lain, red) dan menggarap lahan tersebut.

Baca Juga :  Pemdes Margantoko Salurkan BLT-DD Tahap 3 Kepada 150 Penerima

“Ini aneh dan pasti ada dugaan kongkalikong. Dalam kesepakatannya lahan itu tidak ada yang mengelola hingga musim berikutnya (tahun 2020), karena ada dua nama yang membayar sewa lahan, namun ini malah dibiarkan ada orang lain yang menggarapnya”, ujarnya.

Sebelumnya, jelas istri Erliyanto, pihak PT Garam 2 telah memediasi antara pihaknya dengan orang yang sama-sama telah membayar lahan. Hasilnya, ada kesepakatan diantara keduanya tidak boleh mengerjakan dan uang sewa segera dikembalikan. Tapi, hingga saat ini uang gagal sewa tersebut tidak dikembalikan oleh pihak PT Garam.

“Kalau sudah seperti ini PT Garam sudah mencla-mencle. Kami cek lahan tersebut ada yang mengerjakan, bahkan hampir mau panen. Setelah diklarifikasi ke PT Garam malah saling lempar tanggung jawab. Kami ingin ketegasan dan kepastian serta uang saya dikembalikan”, cetusnya.

Ditempat yang sama kuasa hukum Erliyanto, Subaidi SH menambahkan, seharusnya dengan keberadaan PT Garam yang objeknya terletak di Desa Pandan, Galis, memberikan nilai positif bagi masyarakat, sehingga dapat membantu perekonomian masyarakat setempat.

Baca Juga :  Sidak Dadakan Ahmad Nawardi DPD RI, Raskin di Bulog Sumenep Tak Layak Konsumsi

“Akan tetapi dalam faktanya, saat ini yg menggarap lahan di PT Garam kebanyakan masyarakat di luar Desa Pandan, padahal masyarakat Pandan masih sangat membutuhkan dengan penggarapan lahan tersebut, kecuali merekabsendiri tidak mau menggarap”, ungkap Subaidi.

Lebih lanjut Subaidi menegaskan, keinginan kliennya (Erliyanto) hanya mau meminta keadilan dan kepastian, terkait penggarapan lahan tersebut kepada PT Garam 2 Pamekasan, sesuai hasil mediasi yang di Pimpin oleh Sukamto selaku Kabag Pengamanan aset PT Garam Kalianget.

“Hasil mediasianya, lahan tersebut sementara di sterilkan sampai ada ploting di tahun 2020. Biaya yang sudah di transfer sebesar enam juta rupiah (Rp. 6.000.000,-) segera di kembalikan ke yang bersangkutan. Kedua belah pihak tidak boleh memaksa menggarap. Tapi hasil dari mediasi tersebut, ada orang lain yakni (MS) tetap ngotot memaksa menggarap lahan tersebut, sehingga masyarakat timbul dugaan negatif terhadap PT Garam”, pungkasnya. (rkz/sbd)

Berita Terkait

Polres Sampang Tegaskan Akan Proses Pelaku Pengrusakan Fasilitas Umum di Alun-Alun Sampang
Iptu Nur Fajri Jabat Kasat Reskrim Polres Sampang
Icha Lovers Kecam Pengrusakan Fasilitas Alun-Alun Sampang
Aksi Demo DPRD Sampang Anarkis
Mahasiswa Pantura Geruduk Disdikbud Pamekasan
Komisi II DPRD Pamekasan Sidak Pembangunan SIHT
Lapas Pamekasan Razia Serentak Bersama TNI Polri
SPPG Al-Baghdady Daleman Ready, Dandim Sampang Tekankan Pengawasan Kolektif

Berita Terkait

Rabu, 29 Oktober 2025 - 21:15 WIB

Polres Sampang Tegaskan Akan Proses Pelaku Pengrusakan Fasilitas Umum di Alun-Alun Sampang

Rabu, 29 Oktober 2025 - 15:20 WIB

Iptu Nur Fajri Jabat Kasat Reskrim Polres Sampang

Rabu, 29 Oktober 2025 - 11:03 WIB

Icha Lovers Kecam Pengrusakan Fasilitas Alun-Alun Sampang

Selasa, 28 Oktober 2025 - 20:38 WIB

Aksi Demo DPRD Sampang Anarkis

Selasa, 28 Oktober 2025 - 12:19 WIB

Mahasiswa Pantura Geruduk Disdikbud Pamekasan

Berita Terbaru

Caption: satu pelaku penganiayaan terhadap petugas SPBU Camplong, inisial M, tengah diperiksa penyidik Unit III Tipidsus Satreskrim Polres Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Pelaku Pembacokan Petugas SPBU Camplong Menyerahkan Diri

Rabu, 29 Okt 2025 - 17:34 WIB

Caption: Iptu Nur Fajri Alim, tanda tangani serah terima jabatan sebagai Kasat Reskrim Polres Sampang, (dok. foto istimewa).

Daerah

Iptu Nur Fajri Jabat Kasat Reskrim Polres Sampang

Rabu, 29 Okt 2025 - 15:20 WIB

Caption: potongan video viral, saat sejumlah massa aksi demo di Sampang merusak landmark bertuliskan Alun-Alun Trunojoyo, (dok. regamedianews).

Daerah

Icha Lovers Kecam Pengrusakan Fasilitas Alun-Alun Sampang

Rabu, 29 Okt 2025 - 11:03 WIB

Caption: aksi massa demo DPRD Sampang, saat mencoba mendobrak pengamanan dari personel kepolisian, (dok. regamedianews).

Daerah

Aksi Demo DPRD Sampang Anarkis

Selasa, 28 Okt 2025 - 20:38 WIB