Sampang, (regamedinews.com) – Lima orang terduga pengecer narkotika jenis sabu di Sampang, Madura, Jawa Timur berhasil dicokok Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Sampang di dua tempat yang berbeda.
Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo mengatakan, Dari lima tersangka tersebut dua orang yakni, Agus Hermanto dan Sutari di amankan di Dusun Surren Daya, Desa Pao Paleh Laok, Kecamatan Ketapang pada Selasa, 8 Oktober 2019. Dengan barang bukti seberat 0,75 gram.
“Keduanya diduga terlibat penyalahgunaan narkotika disangkakan Pasal 114 ayat 1 Jo. 132 ayat 1 Subs pasal 112 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun”, kata Didit Bambang Wibowo, Rabu (09/10/2019).
Lebih lanjut Didit Bambang Wibowo mengatakan, pihaknya mengamankan tiga warga Kota Kediri, Jawa Timur yakni, Nicho Andiangtama Yuviardo (29), Candra Agustiawan (28), Eko Hadi Aprilian (24). Ketiga tersangka diamankan di Jalan KH Wahid Hasyim, Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Kota Sampang.
“Tiga tersangka ini diamankan dari dalam mobil. Saat dilakukan penyelidikan salah satu tersangka berupaya mengelabui petugas dengan cara membuang barang bukti (BB) ke pinggir jalan dan BB yang dimankan dari tangan tersangka berupa tiga poket sabu seberat 33,74 gram, 2,70 gram, dan 36,40 gram dan juga dari pengakuan tersangka sabu itu untuk dikonsumsi pribadi. Bukan untuk diperjualbelikan”, tutur Didit.
Didit Bambang Wibowo menambahkan, pasal yang disangkakan kepada tersangka yakni pasal 114, 132, 112 UU narkotika nomor 35/2019. “Dengan ancaman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara”, tegasnya. (adi/har)