Duh, Oknum Ustad Bejat Di Sumenep Diduga Cabuli Santrinya Berkali-Kali

- Jurnalis

Rabu, 30 Oktober 2019 - 17:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka GF (peci putih) saat digiring oleh tim Polres Sumenep.

Tersangka GF (peci putih) saat digiring oleh tim Polres Sumenep.

Sumenep, (regamedianews.com) – Ulah oknum ustad yang satu ini memang tak patut sekali ditiru, apalagi masyarakat telah mempercayakan anaknya untuk di didik, tapi malah sebaliknya.

Oknum ustad berinisial GF (45 th) ini malah menyalahgunakan amanah orang tua yang telah menitipkan anaknya dengan melakukan hal yang sangat tidak pantas dilakukan, yakni diduga melakukan pencabulan terhadap santriwati berinisial (S).

Kejadian memilukan itu terjadi pada Juni lalu disebuah ruang kelas di lembaga GF. Ironisnya, perbuatan pelaku diduga dilakukan tidak hanya sekali saja, bahkan berkali-kali.

Baca Juga :  Alami Stress, Pria Asal Kardulu Sumenep Ini Dikabarkan Hilang

Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Sumenep AKBP Muslimin dalam press releasenya, Rabu (30/10/2019).

“Kejadian tersebut pada bulan Juni 2019 sekitar pukul 00.00 WIB, dimana korban (S) disetubuhi oleh pelaku di dalam ruang kelas”, ujarnya.

Tak berhenti sampai disitu, ulah bejat oknum ustad itu terus menjadi-jadi, tak puas dikelas, dirinyapun terus melampiaskan hasratnya diberbagai tempat, seperti hotel bahkan di kandang ayam.

“Yang kedua, korban dilakukan pencabulan di kamar Hotel Safari dan berikutnya di dalam kandang ayam”, imbuhnya.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Bangkalan Tangkap Dua Pemake' Sabu

Kini akibat perbuatannya, GF harus meringkuk dibalik dinginnya jeruji besi, polisipun mengamankan beberapa barang bukti, diantaranya jaket, kaos, baju dan celana dalam.

Tak hanya itu, GF bakal dijerat dengan pasal 81 ayat (1)(3) dan pasal 82 ayat (1)(2) UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (gus)

Berita Terkait

Polres Sumenep Gagalkan Peredaran 1 Ons Sabu
Kasus Curanmor di Pasar Tanah Merah Terungkap
Hampir 5 Bulan, Kasus Pajak RSMZ Sampang Nihil Tersangka
Diduga Selingkuh, Pemuda di Sampang Disandera Warga
Polres Sumenep Bongkar Sindikat Judi Online Slot Gacor
Polisi Selidiki Pencurian Kabel Trafo PJU JLS Sampang
Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward
Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 21:08 WIB

Polres Sumenep Gagalkan Peredaran 1 Ons Sabu

Rabu, 21 Januari 2026 - 09:09 WIB

Kasus Curanmor di Pasar Tanah Merah Terungkap

Selasa, 20 Januari 2026 - 20:04 WIB

Hampir 5 Bulan, Kasus Pajak RSMZ Sampang Nihil Tersangka

Minggu, 18 Januari 2026 - 13:53 WIB

Diduga Selingkuh, Pemuda di Sampang Disandera Warga

Sabtu, 17 Januari 2026 - 14:21 WIB

Polres Sumenep Bongkar Sindikat Judi Online Slot Gacor

Berita Terbaru

Caption: Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto didampingi Kasat Resnarkoba dalam press conference, (dok. foto istimewa).

Hukum&Kriminal

Polres Sumenep Gagalkan Peredaran 1 Ons Sabu

Kamis, 22 Jan 2026 - 21:08 WIB

Caption: tengah, Wakil Bupati Bangkalan Moh Fauzan Ja'far, hadir dalam kegiatan pemberian arahan kepada ASN Pendidikan, (sumber foto. laman resmi Pemkab Bangkalan).

Daerah

Wabup Bangkalan Tekankan Profesionalisme ASN Pendidikan

Kamis, 22 Jan 2026 - 17:23 WIB