Duh, Oknum Ustad Bejat Di Sumenep Diduga Cabuli Santrinya Berkali-Kali

- Jurnalis

Rabu, 30 Oktober 2019 - 17:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka GF (peci putih) saat digiring oleh tim Polres Sumenep.

Tersangka GF (peci putih) saat digiring oleh tim Polres Sumenep.

Sumenep, (regamedianews.com) – Ulah oknum ustad yang satu ini memang tak patut sekali ditiru, apalagi masyarakat telah mempercayakan anaknya untuk di didik, tapi malah sebaliknya.

Oknum ustad berinisial GF (45 th) ini malah menyalahgunakan amanah orang tua yang telah menitipkan anaknya dengan melakukan hal yang sangat tidak pantas dilakukan, yakni diduga melakukan pencabulan terhadap santriwati berinisial (S).

Kejadian memilukan itu terjadi pada Juni lalu disebuah ruang kelas di lembaga GF. Ironisnya, perbuatan pelaku diduga dilakukan tidak hanya sekali saja, bahkan berkali-kali.

Baca Juga :  Sabar Atasi Polemik Pandemi Covid-19, RT/RW Cibabat Dapat Apresiasi DPRD Cimahi

Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Sumenep AKBP Muslimin dalam press releasenya, Rabu (30/10/2019).

“Kejadian tersebut pada bulan Juni 2019 sekitar pukul 00.00 WIB, dimana korban (S) disetubuhi oleh pelaku di dalam ruang kelas”, ujarnya.

Tak berhenti sampai disitu, ulah bejat oknum ustad itu terus menjadi-jadi, tak puas dikelas, dirinyapun terus melampiaskan hasratnya diberbagai tempat, seperti hotel bahkan di kandang ayam.

“Yang kedua, korban dilakukan pencabulan di kamar Hotel Safari dan berikutnya di dalam kandang ayam”, imbuhnya.

Baca Juga :  Gagal Nyolong Motor, Pria Asal Sumenep Ini Malah Dihajar Massa

Kini akibat perbuatannya, GF harus meringkuk dibalik dinginnya jeruji besi, polisipun mengamankan beberapa barang bukti, diantaranya jaket, kaos, baju dan celana dalam.

Tak hanya itu, GF bakal dijerat dengan pasal 81 ayat (1)(3) dan pasal 82 ayat (1)(2) UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (gus)

Berita Terkait

Bogem Nelayan Pamekasan, Pria di Sampang Diamankan Polisi
Dua Bandit Motor Asal Camplong Berhasil Diringkus
Curanmor Mendominasi Kriminalitas di Sampang
Sampang Darurat Narkoba, 174 Tersangka Diringkus!
Polres Sampang Tuntaskan 260 Kasus Kriminal Sepanjang Tahun 2025
Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal
Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024
Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara

Berita Terkait

Kamis, 1 Januari 2026 - 21:49 WIB

Bogem Nelayan Pamekasan, Pria di Sampang Diamankan Polisi

Kamis, 1 Januari 2026 - 08:08 WIB

Dua Bandit Motor Asal Camplong Berhasil Diringkus

Selasa, 30 Desember 2025 - 08:59 WIB

Curanmor Mendominasi Kriminalitas di Sampang

Senin, 29 Desember 2025 - 18:53 WIB

Sampang Darurat Narkoba, 174 Tersangka Diringkus!

Senin, 29 Desember 2025 - 16:46 WIB

Polres Sampang Tuntaskan 260 Kasus Kriminal Sepanjang Tahun 2025

Berita Terbaru

Caption: anggota Polsek Kedungdung saat mengevakuasi almarhum Muhar ke rumah duka, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Peristiwa

Kakek di Sampang Ditemukan Meninggal di Dalam Masjid

Jumat, 2 Jan 2026 - 11:17 WIB

Caption: Ketua Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Kabupaten Bangkalan, Abd Kholik, (dok. Syafin, Rega Media).

Daerah

PMII Bangkalan Soroti Proyek KDMP Rp1,6 Miliar

Jumat, 2 Jan 2026 - 09:03 WIB

Caption: Kasi Humas Kepolisian Resor Sampang AKP Eko Puji Waluyo, saat diwawancara awak media di ruangan kerjanya, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Bogem Nelayan Pamekasan, Pria di Sampang Diamankan Polisi

Kamis, 1 Jan 2026 - 21:49 WIB