Sampang, (regamedianews.com) – Harga patokan ganti rugi lahan terdampak normalisasi sungai kali kamuning yang ditawarkan Pemerintah Kabupaten Sampang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) setempat ditolak oleh oleh warga pemilik lahan pada saat sosialisasi di Aula Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda).
Sosialisasi yang dilaksanakan DPUPR dengan warga terdampak itu belum menemukan kesepakatan, karena patokan harga yang ditetapkan terlalu murah.
Kepala bidang (Kabid) Prasarana Wilayah dan Tata Ruang, Bappelitbangda Kabupaten Sampang saat memimpin rapat sosialisasi, Abd. Rachman mengatakan, untuk menyampaikan harga taksir dari tim penilai appraisal independen dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) kepada warga terdampak.
“Karena harga permeter yang di keluarkan KJPP mulai Rp. 175 ribu hingga Rp. 225 ribu. Harga taksir itu bukan berdasarkan zona tanah, tetapi memakai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan warga penerima bebas pajak dari jual beli”, kata Abd. Rachman, Selasa (05/11/2019).
Ditempat yang sama, Plt Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Sungai DPUPR Kabupaten Sampang Agus mengatakan, sosialisasi harga ganti rugi tanah yang dikeluarkan tim taksir independen belum menemukan kata sepakat, perlu diagendakan pertemuan kembali.
“Harga terendah hingga tertinggi saat kami tawarkan, semua warga tidak ada yang setuju. Hingga, perlu diagendakan pertemuan kembali. Selain itu, banyak usulan dari warga yang akan nanti kami bicarakan dengan pimpinan”, kata Agus.
Lebih lanjut Agus mengatakan, waktu sosialisasi ke 31 Kepala Keluarga (KK) Pasean terkait harga ganti rugi menemui kesepakatan dengan nilai permeter Rp. 150.000.
“Namun untuk kelurahan Gunung Sekar, Kelurahan Rongtengah dan Kelurahan Dalpenang masih belum menemukan kata sepakat”, pungkasnya. (adi/har)