Lumajang, (regamedianews.com) – Tim Cobra Polres Lumajang kembali menggelar press release terkait perkembangan kasus bisnis skema piramida milik perusahaan QNET (PT QN International Indonesia), yang ditangani Tim Cobra Polres Lumajang. Dalam kegiatan yang dilaksanakan di Mapolres setempat telah ditetapkan 14 orang tersangka yang terlibat kasus tersebut, Selasa (05/11/2019).
Ke 14 orang tersebut berasal dari 3 perusahaan yang berbeda, namun dalam satu sindikat white collar crime yang menjalankan bisnis QNet dengan berbagi peran. Yang telah ditetakan tersangka 5 orang dari PT QN International Indonesia, 8 orang berasal dari PT Amoeba Internasional, 1 orang dari PT Wira Muda Mandiri.
Dalam pernyataannya, Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban menjelaskan, Tim Cobra akan menyidik pihak-pihak yang bermain dalam penipuan investasi yang dijalankan oleh perusahaan Q-Net tersebut.
“Kami akan menyidik kasus ini sampai ke akar-akarnya. Saya tidak segan-segan menyidik pihak-pihak yang bermain dalam penipuan investasi dengan skema piramida yang dijalankan oleh perusahaan Q-Net, termasuk pihak-pihak yang memberikan izin tapi sebenarnya dia tahu kalau perusahaan ini menjalankan bisnis yang melanggar aturan perundang-undangan di Indonesia”, ungkapnya.
Arsal juga menjelaskan, Tim Cobra telah menahan satu dari empat belas orang yang menjadi tersangka. Ia adalah MK selaku Direktur PT Amoeba. Dari ke empat belas orang tersebut terdapat satu orang warga negara asing yakni dari Malaysia. Ia adalah SC selaku Direktur Utama PT QN International Indonesia.
“Saya berharap kepada ke tiga belas orang yang belum kami tangkap, agar segera menyerahkan diri ke kantor polisi terdekat atau ke Mapolres Lumajang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya”, tegasnya. (har)