Tim Cobra Polres Lumajang Tetapkan 14 Tersangka Kasus Q-Net

- Jurnalis

Selasa, 5 November 2019 - 12:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers Polres Lumajang dalam penetapan tersangka kasus Q-Net.

Konferensi pers Polres Lumajang dalam penetapan tersangka kasus Q-Net.

Lumajang, (regamedianews.com) – Tim Cobra Polres Lumajang kembali menggelar press release terkait perkembangan kasus bisnis skema piramida milik perusahaan QNET (PT QN International Indonesia), yang ditangani Tim Cobra Polres Lumajang. Dalam kegiatan yang dilaksanakan di Mapolres setempat telah ditetapkan 14 orang tersangka yang terlibat kasus tersebut, Selasa (05/11/2019).

Ke 14 orang tersebut berasal dari 3 perusahaan yang berbeda, namun dalam satu sindikat white collar crime yang menjalankan bisnis QNet dengan berbagi peran. Yang telah ditetakan tersangka 5 orang dari PT QN International Indonesia, 8 orang berasal dari PT Amoeba Internasional, 1 orang dari PT Wira Muda Mandiri.

Baca Juga :  Hari Kesaktian Pancasila, Ini Kata Komjen Pol Agus Andrianto

Dalam pernyataannya, Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban menjelaskan, Tim Cobra akan menyidik pihak-pihak yang bermain dalam penipuan investasi yang dijalankan oleh perusahaan Q-Net tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami akan menyidik kasus ini sampai ke akar-akarnya. Saya tidak segan-segan menyidik pihak-pihak yang bermain dalam penipuan investasi dengan skema piramida yang dijalankan oleh perusahaan Q-Net, termasuk pihak-pihak yang memberikan izin tapi sebenarnya dia tahu kalau perusahaan ini menjalankan bisnis yang melanggar aturan perundang-undangan di Indonesia”, ungkapnya.

Baca Juga :  Komitmen Mengabdi Untuk Rakyat, Sekda Gorut Melewati Dua Sungai Untuk Bantu Korban Kebakaran

Arsal juga menjelaskan, Tim Cobra telah menahan satu dari empat belas orang yang menjadi tersangka. Ia adalah MK selaku Direktur PT Amoeba. Dari ke empat belas orang tersebut terdapat satu orang warga negara asing yakni dari Malaysia. Ia adalah SC selaku Direktur Utama PT QN International Indonesia.

“Saya berharap kepada ke tiga belas orang yang belum kami tangkap, agar segera menyerahkan diri ke kantor polisi terdekat atau ke Mapolres Lumajang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya”, tegasnya. (har)

Berita Terkait

Dua Tersangka Penganiayaan Petugas SPBU Camplong Ditetapkan DPO
6 Kasus Pidana Buram, Polres Sampang Bakal Didemo
‘Pemuda Melek Hukum’ Soroti Penegakan Hukum di Polres Sampang
Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan
‘Soal Polres Sampang’, Jakfar & Partners Akan Surati Tim Reformasi Polri
Bejat!, Kakek di Sampang Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil
Kasus Viral, Pemerkosa Pelajar Sampang Diciduk di Sekolah
Lewat Markas Polisi, Maling Bangkalan Apes di Sampang

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 09:17 WIB

Dua Tersangka Penganiayaan Petugas SPBU Camplong Ditetapkan DPO

Rabu, 10 Desember 2025 - 18:41 WIB

‘Pemuda Melek Hukum’ Soroti Penegakan Hukum di Polres Sampang

Selasa, 9 Desember 2025 - 21:35 WIB

Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan

Selasa, 9 Desember 2025 - 17:35 WIB

‘Soal Polres Sampang’, Jakfar & Partners Akan Surati Tim Reformasi Polri

Selasa, 9 Desember 2025 - 07:23 WIB

Bejat!, Kakek di Sampang Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil

Berita Terbaru

Caption: pamflet DPO dua tersangka kasus penganiayaan terhadap petugas SPBU Camplong, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Dua Tersangka Penganiayaan Petugas SPBU Camplong Ditetapkan DPO

Sabtu, 13 Des 2025 - 09:17 WIB

Caption: Bupati Sampang H Slamet Junaidi dan wakilnya KH Ahmad Mahfud, didampingi Dirut Perumdam Trunojoyo Amin Arif Tirtana tunjukkan logo baru, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

PDAM Sampang Ganti Nama Jadi ‘Perumdam Trunojoyo’

Sabtu, 13 Des 2025 - 02:34 WIB