Tim Cobra Polres Lumajang Tetapkan 14 Tersangka Kasus Q-Net

- Jurnalis

Selasa, 5 November 2019 - 12:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers Polres Lumajang dalam penetapan tersangka kasus Q-Net.

Konferensi pers Polres Lumajang dalam penetapan tersangka kasus Q-Net.

Lumajang, (regamedianews.com) – Tim Cobra Polres Lumajang kembali menggelar press release terkait perkembangan kasus bisnis skema piramida milik perusahaan QNET (PT QN International Indonesia), yang ditangani Tim Cobra Polres Lumajang. Dalam kegiatan yang dilaksanakan di Mapolres setempat telah ditetapkan 14 orang tersangka yang terlibat kasus tersebut, Selasa (05/11/2019).

Ke 14 orang tersebut berasal dari 3 perusahaan yang berbeda, namun dalam satu sindikat white collar crime yang menjalankan bisnis QNet dengan berbagi peran. Yang telah ditetakan tersangka 5 orang dari PT QN International Indonesia, 8 orang berasal dari PT Amoeba Internasional, 1 orang dari PT Wira Muda Mandiri.

Baca Juga :  Viral di Medsos Video Guru di Lumajang Aniaya Muridnya

Dalam pernyataannya, Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban menjelaskan, Tim Cobra akan menyidik pihak-pihak yang bermain dalam penipuan investasi yang dijalankan oleh perusahaan Q-Net tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami akan menyidik kasus ini sampai ke akar-akarnya. Saya tidak segan-segan menyidik pihak-pihak yang bermain dalam penipuan investasi dengan skema piramida yang dijalankan oleh perusahaan Q-Net, termasuk pihak-pihak yang memberikan izin tapi sebenarnya dia tahu kalau perusahaan ini menjalankan bisnis yang melanggar aturan perundang-undangan di Indonesia”, ungkapnya.

Baca Juga :  Salah Paham, Warga Asal Desa Kapedi Sumenep Dibacok Tetangga Sendiri

Arsal juga menjelaskan, Tim Cobra telah menahan satu dari empat belas orang yang menjadi tersangka. Ia adalah MK selaku Direktur PT Amoeba. Dari ke empat belas orang tersebut terdapat satu orang warga negara asing yakni dari Malaysia. Ia adalah SC selaku Direktur Utama PT QN International Indonesia.

“Saya berharap kepada ke tiga belas orang yang belum kami tangkap, agar segera menyerahkan diri ke kantor polisi terdekat atau ke Mapolres Lumajang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya”, tegasnya. (har)

Berita Terkait

Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum
Kasus Pengeroyokan di SPBU Camplong Lamban, Kuasa Hukum Korban: Polisi Jangan Takut !
Kejari Sampang Musnahkan BB 1,4 Kg Narkotika
Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap
Konten Kreator ‘Kuhu’ Dilaporkan Ke Polda Gorontalo
Lagi !, Polres Pamekasan Tangkap 5 Pelaku Pengeroyokan
Polres Sampang Ungkap Kasus Pembobolan Balai Desa
Warga Barisan Sampang Ditangkap Polisi

Berita Terkait

Rabu, 19 November 2025 - 22:22 WIB

Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum

Senin, 17 November 2025 - 17:26 WIB

Kasus Pengeroyokan di SPBU Camplong Lamban, Kuasa Hukum Korban: Polisi Jangan Takut !

Senin, 17 November 2025 - 13:17 WIB

Kejari Sampang Musnahkan BB 1,4 Kg Narkotika

Sabtu, 15 November 2025 - 16:52 WIB

Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap

Jumat, 14 November 2025 - 09:05 WIB

Konten Kreator ‘Kuhu’ Dilaporkan Ke Polda Gorontalo

Berita Terbaru

Caption: Kajari Pamekasan menghancurkan barang bukti perkara pidana umum berupa belasan handphone, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum

Rabu, 19 Nov 2025 - 22:22 WIB

Caption: Wakil Bupati Bangkalan Fauzan Ja'far, (dok. regamedianews).

Daerah

Pemkab Bangkalan Matangkan Pinjam Pakai Terminal Tipe A

Rabu, 19 Nov 2025 - 18:48 WIB

Caption: ilustrasi Gemini AI, sepasang suami istri saat menjalani sidang perceraian di Pengdilan Agama, (dok. regamedianews).

Daerah

Tahun 2025, Jumlah Janda di Sampang Melonjak

Rabu, 19 Nov 2025 - 16:44 WIB

Cation: tampak personel TNI meninjau kondisi banjir yang melanda wilayah Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, (sumber foto: BPBD Sampang).

Peristiwa

Luapan Sungai Panyiburan Rendam 3 Desa di Sampang

Rabu, 19 Nov 2025 - 13:20 WIB