Tim Cobra Polres Lumajang Tetapkan 14 Tersangka Kasus Q-Net

- Jurnalis

Selasa, 5 November 2019 - 12:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers Polres Lumajang dalam penetapan tersangka kasus Q-Net.

Konferensi pers Polres Lumajang dalam penetapan tersangka kasus Q-Net.

Lumajang, (regamedianews.com) – Tim Cobra Polres Lumajang kembali menggelar press release terkait perkembangan kasus bisnis skema piramida milik perusahaan QNET (PT QN International Indonesia), yang ditangani Tim Cobra Polres Lumajang. Dalam kegiatan yang dilaksanakan di Mapolres setempat telah ditetapkan 14 orang tersangka yang terlibat kasus tersebut, Selasa (05/11/2019).

Ke 14 orang tersebut berasal dari 3 perusahaan yang berbeda, namun dalam satu sindikat white collar crime yang menjalankan bisnis QNet dengan berbagi peran. Yang telah ditetakan tersangka 5 orang dari PT QN International Indonesia, 8 orang berasal dari PT Amoeba Internasional, 1 orang dari PT Wira Muda Mandiri.

Baca Juga :  Nasjuddin Sebut Meningkatnya Terkonfirmasi Covid-19 di Aceh Selatan Saat Idul Adha

Dalam pernyataannya, Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban menjelaskan, Tim Cobra akan menyidik pihak-pihak yang bermain dalam penipuan investasi yang dijalankan oleh perusahaan Q-Net tersebut.

“Kami akan menyidik kasus ini sampai ke akar-akarnya. Saya tidak segan-segan menyidik pihak-pihak yang bermain dalam penipuan investasi dengan skema piramida yang dijalankan oleh perusahaan Q-Net, termasuk pihak-pihak yang memberikan izin tapi sebenarnya dia tahu kalau perusahaan ini menjalankan bisnis yang melanggar aturan perundang-undangan di Indonesia”, ungkapnya.

Baca Juga :  Sengketa Lahan Tak Kunjung Selesai, PT Asdal Prima Lestari Dianggap Memutar Balikkan Fakta

Arsal juga menjelaskan, Tim Cobra telah menahan satu dari empat belas orang yang menjadi tersangka. Ia adalah MK selaku Direktur PT Amoeba. Dari ke empat belas orang tersebut terdapat satu orang warga negara asing yakni dari Malaysia. Ia adalah SC selaku Direktur Utama PT QN International Indonesia.

“Saya berharap kepada ke tiga belas orang yang belum kami tangkap, agar segera menyerahkan diri ke kantor polisi terdekat atau ke Mapolres Lumajang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya”, tegasnya. (har)

Berita Terkait

Bogem Nelayan Pamekasan, Pria di Sampang Diamankan Polisi
Dua Bandit Motor Asal Camplong Berhasil Diringkus
Curanmor Mendominasi Kriminalitas di Sampang
Sampang Darurat Narkoba, 174 Tersangka Diringkus!
Polres Sampang Tuntaskan 260 Kasus Kriminal Sepanjang Tahun 2025
Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal
Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024
Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara

Berita Terkait

Kamis, 1 Januari 2026 - 21:49 WIB

Bogem Nelayan Pamekasan, Pria di Sampang Diamankan Polisi

Kamis, 1 Januari 2026 - 08:08 WIB

Dua Bandit Motor Asal Camplong Berhasil Diringkus

Selasa, 30 Desember 2025 - 08:59 WIB

Curanmor Mendominasi Kriminalitas di Sampang

Senin, 29 Desember 2025 - 18:53 WIB

Sampang Darurat Narkoba, 174 Tersangka Diringkus!

Senin, 29 Desember 2025 - 16:46 WIB

Polres Sampang Tuntaskan 260 Kasus Kriminal Sepanjang Tahun 2025

Berita Terbaru

Caption: anggota Polsek Kedungdung saat mengevakuasi almarhum Muhar ke rumah duka, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Peristiwa

Kakek di Sampang Ditemukan Meninggal di Dalam Masjid

Jumat, 2 Jan 2026 - 11:17 WIB

Caption: Ketua Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Kabupaten Bangkalan, Abd Kholik, (dok. Syafin, Rega Media).

Daerah

PMII Bangkalan Soroti Proyek KDMP Rp1,6 Miliar

Jumat, 2 Jan 2026 - 09:03 WIB

Caption: Kasi Humas Kepolisian Resor Sampang AKP Eko Puji Waluyo, saat diwawancara awak media di ruangan kerjanya, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Bogem Nelayan Pamekasan, Pria di Sampang Diamankan Polisi

Kamis, 1 Jan 2026 - 21:49 WIB