5 Orang Pesta Narkoba Ditangkap Polres Bone Bolango, 3 Diantaranya Oknum ASN

- Jurnalis

Selasa, 12 November 2019 - 12:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Bone Bolango AKBP Suka Irawanto, S.I.K, M.Si saat konfrensi pers di dampingi Kasubbag Humas Polres Bonbol, IPTU Bagong Supardi dan Kasat Narkoba IPTU Temmy D Wuisan, SH (kemeja putih)

Kapolres Bone Bolango AKBP Suka Irawanto, S.I.K, M.Si saat konfrensi pers di dampingi Kasubbag Humas Polres Bonbol, IPTU Bagong Supardi dan Kasat Narkoba IPTU Temmy D Wuisan, SH (kemeja putih)

Gorontalo, (regamedianews.com) – Berbekal informasi dari masyarakat, Polres Bone Bolango Bidang Satuan Narkoba menciduk 5 orang yang lagi asyik pesta narkoba, di salah satu rumah warga di Desa Dutohe, Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango, Senin pekan lalu (4/11/19).

Kapolres Bone Bolango, AKBP Suka Irawanto, S.I.K, M.Si saat konfrensi pers, Senin kemarin (11/11), di halaman Polres Bone Bolango mengatakan, dari 5 orang yang di tangkap, 3 orang di antaranya adalah oknum ASN (Aparatur Sipil Negara) dan 2 orang lainnya adalah pekerja swasta.

Baca Juga :  Catat, Mulai Senin 7 September Mendatang Warga Indonesia Dilarang Masuk Malaysia

“Setelah di lakukan pemeriksaan oleh BPOM, maka ke 5 orang ini di nyatakan positif mengkonsumsi Narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 0,11 gram dan barang bukti yang kita sita adalah beberapa Handphone sebagai alat komunikasi mereka, bong, pipet, alat hisap yang di modifikasi dan korek api”, ungkap Suka Irawanto.

5 orang pelaku yang berinisial SP, IS, SC, FS dan FP ini pada saat di tangkap posisinya berada di bagian dapur salah satu rumah di Desa Dutohe, dan langsung di ciduk oleh Satuan Narkoba Polres Bone Bolango.

Baca Juga :  Reaksi Habib Bahar Bin Smith Saat Kembali Ditetapkan Tersangka oleh Polisi

“Lima tersangka narkoba ini akan di jerat dengan Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 127 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika dengan Ancaman hukuman 4 tahun penjara dan denda paling sedikit 800 juta rupiah dan paling banyak 8 Milyar rupiah, dan kami akan terus menyelidiki siapa pemasok barang haram itu”, tutup Perwira menengah dua bunga melati ini. (onal)

Berita Terkait

Diduga Selingkuh, Pemuda di Sampang Disandera Warga
Polres Sumenep Bongkar Sindikat Judi Online Slot Gacor
Polisi Selidiki Pencurian Kabel Trafo PJU JLS Sampang
Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward
Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara
Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun
Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang
Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus

Berita Terkait

Minggu, 18 Januari 2026 - 13:53 WIB

Diduga Selingkuh, Pemuda di Sampang Disandera Warga

Sabtu, 17 Januari 2026 - 14:21 WIB

Polres Sumenep Bongkar Sindikat Judi Online Slot Gacor

Jumat, 16 Januari 2026 - 10:15 WIB

Polisi Selidiki Pencurian Kabel Trafo PJU JLS Sampang

Rabu, 14 Januari 2026 - 18:40 WIB

Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward

Senin, 12 Januari 2026 - 21:04 WIB

Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Caption: jaket hitam, Ketua DPRD Pamekasan Ali Masykur saat meninjau rumah warga Sana Daja yang rusak akibat fenomena tanah gerak, (dok. Kurdi Rega Media).

Peristiwa

DPRD Pamekasan Desak BPBD Segera Tangani Longsor di Sana Daja

Senin, 19 Jan 2026 - 10:49 WIB

Caption: sejumlah warga Desa Gersempal berada di halaman rumah terduga pelaku wanita inisial SH, dan tampak anggota Polsek Omben melakukan pengamanan, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Diduga Selingkuh, Pemuda di Sampang Disandera Warga

Minggu, 18 Jan 2026 - 13:53 WIB