5 Orang Pesta Narkoba Ditangkap Polres Bone Bolango, 3 Diantaranya Oknum ASN

- Jurnalis

Selasa, 12 November 2019 - 12:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Bone Bolango AKBP Suka Irawanto, S.I.K, M.Si saat konfrensi pers di dampingi Kasubbag Humas Polres Bonbol, IPTU Bagong Supardi dan Kasat Narkoba IPTU Temmy D Wuisan, SH (kemeja putih)

Kapolres Bone Bolango AKBP Suka Irawanto, S.I.K, M.Si saat konfrensi pers di dampingi Kasubbag Humas Polres Bonbol, IPTU Bagong Supardi dan Kasat Narkoba IPTU Temmy D Wuisan, SH (kemeja putih)

Gorontalo, (regamedianews.com) – Berbekal informasi dari masyarakat, Polres Bone Bolango Bidang Satuan Narkoba menciduk 5 orang yang lagi asyik pesta narkoba, di salah satu rumah warga di Desa Dutohe, Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango, Senin pekan lalu (4/11/19).

Kapolres Bone Bolango, AKBP Suka Irawanto, S.I.K, M.Si saat konfrensi pers, Senin kemarin (11/11), di halaman Polres Bone Bolango mengatakan, dari 5 orang yang di tangkap, 3 orang di antaranya adalah oknum ASN (Aparatur Sipil Negara) dan 2 orang lainnya adalah pekerja swasta.

Baca Juga :  Ditetapkan DPO, Maling Hp di Warkop Surabaya Akhirnya Diciduk Polisi

“Setelah di lakukan pemeriksaan oleh BPOM, maka ke 5 orang ini di nyatakan positif mengkonsumsi Narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 0,11 gram dan barang bukti yang kita sita adalah beberapa Handphone sebagai alat komunikasi mereka, bong, pipet, alat hisap yang di modifikasi dan korek api”, ungkap Suka Irawanto.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

5 orang pelaku yang berinisial SP, IS, SC, FS dan FP ini pada saat di tangkap posisinya berada di bagian dapur salah satu rumah di Desa Dutohe, dan langsung di ciduk oleh Satuan Narkoba Polres Bone Bolango.

Baca Juga :  Kasus Judi Online di Kota Gorontalo Naik Tahap II

“Lima tersangka narkoba ini akan di jerat dengan Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 127 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika dengan Ancaman hukuman 4 tahun penjara dan denda paling sedikit 800 juta rupiah dan paling banyak 8 Milyar rupiah, dan kami akan terus menyelidiki siapa pemasok barang haram itu”, tutup Perwira menengah dua bunga melati ini. (onal)

Berita Terkait

Kejari Sampang Musnahkan BB Rokok Ilegal
Melanggar, Napi Lapas Pamekasan Dimutasi
Pelepasan Terduga Pelaku Sabu di Bangkalan ‘Disorot’
Skandal Kasus BUMD Bangkalan Makin Memanas
Polisi Ajak Warga Sokobanah Sampang Berantas Judi
Diduga Lepas Pelaku Sabu, Polres Bangkalan: Laporkan Propam
Penganiaya Kurir JNT Viral, Ternyata PNS Sampang
Polres Bangkalan Temukan Motor Warga Surabaya

Berita Terkait

Kamis, 17 Juli 2025 - 13:43 WIB

Kejari Sampang Musnahkan BB Rokok Ilegal

Kamis, 10 Juli 2025 - 23:42 WIB

Pelepasan Terduga Pelaku Sabu di Bangkalan ‘Disorot’

Kamis, 10 Juli 2025 - 20:22 WIB

Skandal Kasus BUMD Bangkalan Makin Memanas

Kamis, 10 Juli 2025 - 18:50 WIB

Polisi Ajak Warga Sokobanah Sampang Berantas Judi

Rabu, 9 Juli 2025 - 14:06 WIB

Diduga Lepas Pelaku Sabu, Polres Bangkalan: Laporkan Propam

Berita Terbaru

Caption: ahli waris dari tukang becak menerima santunan JKM dari BPJS Ketenagakerjaan dan pose bersama Bupati Sumenep, (dok. BPJS Ketenagakerjaan Sumenep).

Daerah

Ahli Waris Pebecak Sumenep Dapat Santunan JKM

Kamis, 17 Jul 2025 - 20:48 WIB

Caption: Wakil Bupati Sumenep KH.Imam Hasyim, saat sambutan dalam acara forum group discussion, (sumber foto: Sumenep.go.id).

Daerah

Pemkab Sumenep Dorong Legalitas Usaha Rokok

Kamis, 17 Jul 2025 - 16:48 WIB

Caption: terlihat, Kajari bersama Dandim, Kapolres, Bupati, Ketua DPRD, Karutan dan Ketua Pangadilan membakar BB rokok ilegal, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Kejari Sampang Musnahkan BB Rokok Ilegal

Kamis, 17 Jul 2025 - 13:43 WIB

Caption: Kapolres Sampang AKBP Hartono, berjabat tangan dengan Kapolsek Ketapang yang baru, Iptu Muhammad Ari Nuzul Aulia, (dok. Humas Polres Sampang).

Daerah

Satu Perwira Polres Sampang Dimutasi

Kamis, 17 Jul 2025 - 10:45 WIB

Caption: anggota Polantas Sampang, memberikan sanksi tilang kepada pengendara R4 yang melanggar peraturan berlalulintas, (dok. Satlantas Polres Sampang).

Daerah

Hampir 100 Pengendara di Sampang ‘Kena Tilang’

Rabu, 16 Jul 2025 - 18:21 WIB