5 Orang Pesta Narkoba Ditangkap Polres Bone Bolango, 3 Diantaranya Oknum ASN

- Jurnalis

Selasa, 12 November 2019 - 12:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Bone Bolango AKBP Suka Irawanto, S.I.K, M.Si saat konfrensi pers di dampingi Kasubbag Humas Polres Bonbol, IPTU Bagong Supardi dan Kasat Narkoba IPTU Temmy D Wuisan, SH (kemeja putih)

Kapolres Bone Bolango AKBP Suka Irawanto, S.I.K, M.Si saat konfrensi pers di dampingi Kasubbag Humas Polres Bonbol, IPTU Bagong Supardi dan Kasat Narkoba IPTU Temmy D Wuisan, SH (kemeja putih)

Gorontalo, (regamedianews.com) – Berbekal informasi dari masyarakat, Polres Bone Bolango Bidang Satuan Narkoba menciduk 5 orang yang lagi asyik pesta narkoba, di salah satu rumah warga di Desa Dutohe, Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango, Senin pekan lalu (4/11/19).

Kapolres Bone Bolango, AKBP Suka Irawanto, S.I.K, M.Si saat konfrensi pers, Senin kemarin (11/11), di halaman Polres Bone Bolango mengatakan, dari 5 orang yang di tangkap, 3 orang di antaranya adalah oknum ASN (Aparatur Sipil Negara) dan 2 orang lainnya adalah pekerja swasta.

Baca Juga :  Kantongi Narkoba, Warga Bangkalan Diringkus Polisi

“Setelah di lakukan pemeriksaan oleh BPOM, maka ke 5 orang ini di nyatakan positif mengkonsumsi Narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 0,11 gram dan barang bukti yang kita sita adalah beberapa Handphone sebagai alat komunikasi mereka, bong, pipet, alat hisap yang di modifikasi dan korek api”, ungkap Suka Irawanto.

5 orang pelaku yang berinisial SP, IS, SC, FS dan FP ini pada saat di tangkap posisinya berada di bagian dapur salah satu rumah di Desa Dutohe, dan langsung di ciduk oleh Satuan Narkoba Polres Bone Bolango.

Baca Juga :  Ringankan Beban Masyarakat, Ketua DPRD Bangkalan Salurkan Bantuan Ditengah Pandemi Covid-19

“Lima tersangka narkoba ini akan di jerat dengan Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 127 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika dengan Ancaman hukuman 4 tahun penjara dan denda paling sedikit 800 juta rupiah dan paling banyak 8 Milyar rupiah, dan kami akan terus menyelidiki siapa pemasok barang haram itu”, tutup Perwira menengah dua bunga melati ini. (onal)

Berita Terkait

Sampang Darurat Narkoba, 174 Tersangka Diringkus!
Polres Sampang Tuntaskan 260 Kasus Kriminal Sepanjang Tahun 2025
Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal
Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024
Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara
Polres Sampang Selidiki Pelaku Perampokan di Kedungdung
Sadis!, Nasabah BCA Sampang Dirampok di Siang Bolong
Tepis Isu ‘Tumbal’, Reskoba Sampang Tetapkan Inisial K Sebagai DPO

Berita Terkait

Senin, 29 Desember 2025 - 18:53 WIB

Sampang Darurat Narkoba, 174 Tersangka Diringkus!

Senin, 29 Desember 2025 - 16:46 WIB

Polres Sampang Tuntaskan 260 Kasus Kriminal Sepanjang Tahun 2025

Rabu, 24 Desember 2025 - 09:44 WIB

Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal

Senin, 22 Desember 2025 - 19:48 WIB

Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024

Minggu, 21 Desember 2025 - 13:03 WIB

Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara

Berita Terbaru

Caption: para tersangka kasus penyalahgunaan narkoba dikawal ketat anggota Polres Sampang bersenjata laras panjang, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Sampang Darurat Narkoba, 174 Tersangka Diringkus!

Senin, 29 Des 2025 - 18:53 WIB

Caption: konferensi pers, Polres Sampang tunjukkan barang bukti serta tersangka kasus kriminal dan narkoba, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Polres Sampang Tuntaskan 260 Kasus Kriminal Sepanjang Tahun 2025

Senin, 29 Des 2025 - 16:46 WIB

Caption: petugas kepolisian siaga pengamanan aksi demo Formabes di depan Kantor DPRD Sampang, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

Buntut Kasus RS Nindhita, DPRD Sampang Didemo

Senin, 29 Des 2025 - 13:33 WIB

Caption: Ketua MUI Kabupaten Sampang KH Itqon Bushiri, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

MUI Sampang Imbau Masyarakat: Tahun Baru Tanpa Euforia

Minggu, 28 Des 2025 - 17:34 WIB

Caption: Wabup Sumenep KH Imam Hasyim, sampaikan sambutan dalam acara safari kerukunan di Aula Bappeda, (sumber foto: Sumenep.go.id).

Daerah

Wabup Sumenep: Kerukunan Umat Kunci Utama Pembangunan

Minggu, 28 Des 2025 - 13:08 WIB