5 Orang Pesta Narkoba Ditangkap Polres Bone Bolango, 3 Diantaranya Oknum ASN

- Jurnalis

Selasa, 12 November 2019 - 12:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Bone Bolango AKBP Suka Irawanto, S.I.K, M.Si saat konfrensi pers di dampingi Kasubbag Humas Polres Bonbol, IPTU Bagong Supardi dan Kasat Narkoba IPTU Temmy D Wuisan, SH (kemeja putih)

Kapolres Bone Bolango AKBP Suka Irawanto, S.I.K, M.Si saat konfrensi pers di dampingi Kasubbag Humas Polres Bonbol, IPTU Bagong Supardi dan Kasat Narkoba IPTU Temmy D Wuisan, SH (kemeja putih)

Gorontalo, (regamedianews.com) – Berbekal informasi dari masyarakat, Polres Bone Bolango Bidang Satuan Narkoba menciduk 5 orang yang lagi asyik pesta narkoba, di salah satu rumah warga di Desa Dutohe, Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango, Senin pekan lalu (4/11/19).

Kapolres Bone Bolango, AKBP Suka Irawanto, S.I.K, M.Si saat konfrensi pers, Senin kemarin (11/11), di halaman Polres Bone Bolango mengatakan, dari 5 orang yang di tangkap, 3 orang di antaranya adalah oknum ASN (Aparatur Sipil Negara) dan 2 orang lainnya adalah pekerja swasta.

Baca Juga :  Anggota Polres Sampang di Tes Urine, Adakah Yang Positif Narkoba ?

“Setelah di lakukan pemeriksaan oleh BPOM, maka ke 5 orang ini di nyatakan positif mengkonsumsi Narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 0,11 gram dan barang bukti yang kita sita adalah beberapa Handphone sebagai alat komunikasi mereka, bong, pipet, alat hisap yang di modifikasi dan korek api”, ungkap Suka Irawanto.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

5 orang pelaku yang berinisial SP, IS, SC, FS dan FP ini pada saat di tangkap posisinya berada di bagian dapur salah satu rumah di Desa Dutohe, dan langsung di ciduk oleh Satuan Narkoba Polres Bone Bolango.

Baca Juga :  Kasus Cabut Pohon Pisang Berlanjut, Kini Padla Gugat Balik Pusiyah Terkait Kepemilikan Tanah

“Lima tersangka narkoba ini akan di jerat dengan Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 127 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika dengan Ancaman hukuman 4 tahun penjara dan denda paling sedikit 800 juta rupiah dan paling banyak 8 Milyar rupiah, dan kami akan terus menyelidiki siapa pemasok barang haram itu”, tutup Perwira menengah dua bunga melati ini. (onal)

Berita Terkait

Pergi Ngarit, Pria di Pamekasan Berujung Dibui
Polres Sampang Tetapkan ‘Basir’ Sebagai DPO
Sempat Buron, Pemuda Bangkalan Akhirnya Keok
Kasus Pembakaran Mobil di Sampang Masih Misteri
Polisi Ciduk Warga Sapeken Sumenep
Seorang Kakek di Sampang Tewas Mengenaskan
Polisi Tangkap Warga Montok Pamekasan
Polisi Lidik Dalang Pembakaran Mobil di Sampang

Berita Terkait

Kamis, 28 Agustus 2025 - 10:01 WIB

Pergi Ngarit, Pria di Pamekasan Berujung Dibui

Rabu, 27 Agustus 2025 - 14:48 WIB

Polres Sampang Tetapkan ‘Basir’ Sebagai DPO

Rabu, 27 Agustus 2025 - 11:30 WIB

Sempat Buron, Pemuda Bangkalan Akhirnya Keok

Selasa, 26 Agustus 2025 - 23:23 WIB

Kasus Pembakaran Mobil di Sampang Masih Misteri

Senin, 25 Agustus 2025 - 22:12 WIB

Polisi Ciduk Warga Sapeken Sumenep

Berita Terbaru

Caption: tersangka kasus tindak pidana penganiayaan inisial A, saat diamankan polisi, (sumber foto: Humas Polres Pamekasan).

Hukum&Kriminal

Pergi Ngarit, Pria di Pamekasan Berujung Dibui

Kamis, 28 Agu 2025 - 10:01 WIB

Caption: Kalapas Narkotika Pamekasan saat memberikan paket vitamin kepada petugas lapas, (foto istimewa).

Daerah

Lapas Narkotika Pamekasan Prioritaskan Kesehatan

Rabu, 27 Agu 2025 - 22:22 WIB

Caption: pamflet penetapan DPO kasus pencabulan yang dikeluarkan Polres Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polres Sampang Tetapkan ‘Basir’ Sebagai DPO

Rabu, 27 Agu 2025 - 14:48 WIB

Caption: inisial YS, DPO kasus curanmor saat diamankan Satreskrim Polres Bangkalan, (foto istimewa).

Hukum&Kriminal

Sempat Buron, Pemuda Bangkalan Akhirnya Keok

Rabu, 27 Agu 2025 - 11:30 WIB

Caption: Plh Kasi Humas Kepolisian Resor Sampang (AKP Eko Puji Waluyo), saat diwawancara awak media.

Hukum&Kriminal

Kasus Pembakaran Mobil di Sampang Masih Misteri

Selasa, 26 Agu 2025 - 23:23 WIB