Bangkalan, (regamedianews.com) – Oknum guru pelaku tindakan tak senonoh dan tak bermoral alias pencabulan di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Bangkalan mendapat tanggapan dari Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Bangkalan, Selasa, (3/12/2019).
Sebelumnya, Senin, (2/12), Polres Bangkalan gelar Konferensi Pers ungkap kasus tindak pidana pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur.
Tersangka pencabulan inisial NYN (58 th), warga Dusun Karangpao, Desa Tengket Arosbaya merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berprofesi sebagai guru di Kecataman Klampis.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Bangkalan Bambang Budi Mustika menyayangkan kejadian tersebut. Menurutnya upaya pemerintah membentuk kerakter siswa ternodai dari pelaku oknum guru.
Bambang menjelaskan, pihaknya belum bisa bertindak sebelum ada putusan final dari pengadilan. Namun, pihaknya akan melaporkan kepada Bupati Bangkalan agar terkait sanksi Bupati yang memutuskan.
“Kami untuk saat ini tidak bisa bertindak hingga sampaik ingkrah. Namun, dalam perkara ini kami akan sampaikan kepada Bupati karna terkait sanksi dan hukaman terkait pelanggaran kepegawaian yang memberikan itu Bupati,” kata Kepala Dinas Pendidikan Bangkalan, Bambang Budi Mustika, Senin, (2/12).
Menurutnya, sampai saat ini Dinas Pendidikan belum menerima laporan dari pihak kepolisian tapi pihaknya mengaku masih sebatas mendengar kabar saja.
“Biasanya kalau ada permasalahan terkait instansi terkait, pihak kepolisian memberikan laporan bahwa yang bersangkutan dijerat pidana karna melakukan perbuatan melawan hukum,” ujarnya.
Setelah menerima laporan dari Kepolisian, dirinya mengaku akan menindak lanjuti atau memberikan tembusan kepada Bupati.
“Sanksi yang diberikan kepada oknum tersebut setelah ada keputusan final dari pengadilan. Sanksi yang diberikan harus sesuai dengan perbuatan yang dilakukan bersangkutan,” pungkasnya. (sfn/tdk).