Separuh Anggaran Ganti Rugi Lahan Dampak Normalisasi Sungai Kali Kamoning Tak Terserap

- Jurnalis

Selasa, 10 Desember 2019 - 18:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plt Kepala Bidang Pengelolaan Sungai DPUPR Kabupaten Sampang (Agus) saat diwawancara awak media.

Plt Kepala Bidang Pengelolaan Sungai DPUPR Kabupaten Sampang (Agus) saat diwawancara awak media.

Sampang, (regamedianews.com) – Pemerintah Kabupaten Sampang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) setempat, mengalokasikan anggaran ganti rugi dampak pembebasan lahan normalisasi Sungai Kali Kamoning sebesar Rp 2,7 miliar dengan jumlah pemilik lahan terdampak sebanyak 200 Kepala Keluarga (KK).

Dari jumlah anggaran itu, Pemerintah Kabupaten Sampang, khususnya DPUPR gagal membelanjakan anggaran tersebut, karena hingga sekarang anggaran tersebut hanya terserap sebesar Rp 1,5 miliar dengan jumlah penerima sebanyak 43 warga terdampak.

Plt Kepala Bidang Pengelolaan Sungai DPUPR Kabupaten Sampang Agus menjelaskan, pihaknya hanya mampu menyelesaikan pembayaran ganti rugi lahan terdampak normalisasi sungai kali Kamoning sebanyak 43 warga terdampak dengan nilai anggaran Rp 1,5 miliar.

Baca Juga :  Sidak Ke Gudang Pupuk, DPRD Bangkalan Dibuat Jengkel

“Awalnya anggaran pembebasan lahan itu sebesar Rp 2,7 miliar dengan jumlah penerima sebanyak 200 warga terdampak. Tapi, sebagian anggaran itu telah kami kembalikan ke Kas Daerah Rp. 1,2 miliar”, katanya.

Lebih lanjut Agus mengatakan, ketidak terserapan anggaran itu, karena harga taksir dari tim penilai appraisal independen dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dinilai terlalu rendah oleh warga terdampak.

“Patokan harga permeter yang di keluarkan KJPP mulai Rp. 175 ribu hingga Rp. 250 ribu. Harga taksir itu bukan berdasarkan zona tanah, tetapi memakai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan warga penerima bebas pajak dari jual beli. Tapi, hingga kini harga ganti rugi tanah yang dikeluarkan tim independen belum menemukan kata sepakat”, ujarnya.

Baca Juga :  Tiga Perwira Polres Sampang Dimutasi

Agus menambahkan, kalau untuk 43 kepala keluarga terdampak tersebut dipastikan menerima ganti rugi tahun ini. “Uangnya sudah ada di TU tinggal menunggu transferan ke rekening masing-masing penerima dan serimonial Bupati Sampang”, pungkasnya. (adi/har)

Berita Terkait

Proyek Revitalisasi SMKN Model Gorontalo Tak Selesai Tepat Waktu
Innalillahi… Ulama’ Sampang Kiai Zubaidi Tutup Usia
Kejari Bangkalan Bantah Isu Gusur PKL SMPN 2 Kamal
98 WBP Lapas Narkotika Pamekasan Lulus Rehabilitasi
Aktivis Desak Kejari Gorut Usut Tuntas Kasus Bimtek BKAD
Angka Laka Lantas di Kabupaten Sumenep Menurun
Titik Produsen Rokok Ilegal Sampang Terendus!
Pemkab Sampang Musnahkan 36.000 Batang Rokok Ilegal

Berita Terkait

Jumat, 19 Desember 2025 - 14:33 WIB

Proyek Revitalisasi SMKN Model Gorontalo Tak Selesai Tepat Waktu

Kamis, 18 Desember 2025 - 20:19 WIB

Innalillahi… Ulama’ Sampang Kiai Zubaidi Tutup Usia

Kamis, 18 Desember 2025 - 11:13 WIB

98 WBP Lapas Narkotika Pamekasan Lulus Rehabilitasi

Rabu, 17 Desember 2025 - 23:23 WIB

Aktivis Desak Kejari Gorut Usut Tuntas Kasus Bimtek BKAD

Rabu, 17 Desember 2025 - 13:49 WIB

Angka Laka Lantas di Kabupaten Sumenep Menurun

Berita Terbaru

Caption: Mako Kepolisian Resor Sampang, Jl Jamaluddin No.2, Gunung Sekar Sampang, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Tepis Isu ‘Tumbal’, Reskoba Sampang Tetapkan Inisial K Sebagai DPO

Jumat, 19 Des 2025 - 11:39 WIB

Caption: Pengasuh Pondok Pesantren Nahdlatut Thullab Taman Anom Omben, KH Zubaidi Muhammad, waktu semasa hidup, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

Innalillahi… Ulama’ Sampang Kiai Zubaidi Tutup Usia

Kamis, 18 Des 2025 - 20:19 WIB