Polda Jatim Ungkap Sindikat Penimbunan BBM Solar Subsidi Di Madura

Enam tersangka yang diamankan Polda Jatim terkait kasus penyalahgunaan BBM.

Bangkalan, (regamedianews.com) – Enam orang tersangka penyalahgunaan BBM solar tanpa izin dan penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah di SPBU Kecamatan Blega, Bangkalan, di ringkus Polda Jawa Timur, jumat, (6/12) kemarin.

Enam orang tersebut berinisial T bertindak sebagai pembeli, inisial S sebagai supir, K bertindak sebagai kernik dan inisial N sebagai pengawas, serta inisial M juga sebagai pengawas dan inisial MS bertindak sebagai operator.

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Drs. Luki Hermawan mengatakan, langkah pengungkapan penyalahgunaan BBM tersebut karna ada surat dari Kementerian kepada Gubernur Jatim dan dari gubernur dilakukan kerjasama kepada Polda Jatim untuk dilakukan pengawasan dan pendistribusian BBM.

Pihaknya juga mengatakan, mengamankan 6 pelaku dan dilakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku dalam satu minggu ada tiga kali mengambil BBM, persatu kalinya 15 ton jadi dalam satu minggu ada 45 ton dan kasus ini sudah berjalan selama satu tahun perkiraan ada 2160 ton.

“Sindikatnya masih kami dalami namun hasil BBM tersebut diperuntukkan pada perusahaan Industri, nanti kami akan dalami industri terkait karna ada beberapa tempat yang kami temukan salah satunya di Sumenep dan Pemeksan”, ucapnya pada konferensi pers di SPBU Blega Bangkalan, Rabu (11/12/2019).

Luky juga menjelaskan, secara rinci kronologi pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, inisial M selaku Kepala Cabang PT. Pelita Petrolium Indoasia Cabang Sumenep melakukan pembelian BBM solar dari PT. Jagad Energi dengan harga sebesar Rp. 6.700,- (enam ribu tujuh ratus rupiah) per /liter non Ppn.

“Kemudian BBM tersebut disimpan dalam tangki duduk sebanyak 3 (tiga) buah yang berisi BBM Solar ± 42.000 Liter yang berada di Desa Kebun Dadap Barat Saronggi Sumenep,” ujarnya.

Selanjutnya BBM solar dijual kembali oleh M ke Pegaraman Sumenep 1 setiap kali pembelian sebanyak 5.000 liter dan masih tersisa 600 liter dan ke PT. Dharma Dwipa Utama setiap kali pembelian sebanyak 10.000 liter.

“Serta kepada PT. Pundi Kencana Makmur setiap kali pembelian sebanyak 5.000 liter dan ke BUMD Sumekar Sumenep setiap kali pembelian sebanyak 16.000 liter,” ucap dia.

Setelah dilakukan pendalaman, lanjutnya, kami menemukan TKP kedua dengan kendaraan dump truk modifikasi dengan kapasitas 8 Ton melakukan pembelian BBM/Bio Solar di SPBU 5469101 dengan harga Rp. 5.275 dengan selisih harga Rp.125 dari harga resmi yaitu Rp. 5.150 untuk BBM/Bio Solar bersubsidi.

“Rencananya akan dibawa ke pangkalan milik tersangka T dan diambil oleh dump truk tangki milik PT. Jagad Energy untuk dijual kembali ke industri,” ungkapnya.

Ia juga menambahkan pada selasa, (19/11/2019), sekitar pukul 16.00 Wib penyidik unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim menemukan 3 buah tangki duduk warna hitam yang berisi BBM jenis Solar yang berada di Desa Kebun Dadap Barat Saronggi Sumenep milik Masduki selaku Kepala Cabang PT. Pelita Petrolium Indoasia Cabang Sumenep yang diduga tidak dilengkapi dengan izin usaha penyimpanan dan izin usaha niaga.

“Selanjutnya BBM jenis non subsidi / High Speed Diesel (HSD) dijual kembali oleh M ke Pegaraman Sumenep 1, PT. Dharma Dwipa Utama, PT. Pundi Kencana Makmur dan BUMD Sumekar Kab. Sumenep, tanpa dilengkapi ijin penyimpanan dan ijin niaga dari Pemerintah,” ujarnya.

Lalu petugas Unit II Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim selanjutnya mengamankan TKP dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan dari hasil penyidikan diketahui bahwa bahan bakar minyak tersebut dari pembelian PT. Jagad Energy, dan selanjutnya dilakukan pengembangan penyidikan.

“Dan pada hari Jumat tanggal 6 Desember 2019 sekira pukul 22.30 WIB petugas menemukan kendaraan dump truk modifikasi kapasitas 8 Ton plat Nopol B 9213 IV yang dikendarai oleh S dan K sebagai kernet melakukan pengisian BBM/Bio Solar yang disubsidi di SPBU 5469101 di Karang Panasan Blega Bangkalan,” ucapnya.

Dari hasil pemeriksaan yang melakukan pembelian adalah T, sesuai pesanan A/Y (PT. Jagat Energi) sebanyak ±24.000 liter dengan harga pembelian Rp. 5.700/liter, namun baru terkirim sebanyak ± 8000 liter dan selanjutnya dijual kembali oleh PT. Jagat Energi kepada M di Sumenep seharga Rp. 6.000/liter dengan pembayaran secara tunai.

“Kegiatan pembelian bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi oleh pemerintah tersebut sudah dilakukan inisial T sekira 1 tahun dengan pengambilan seminggu 3 kali dalam sekali pengambilan sebanyak 15.000 liter jadi dalam setahun pembelian bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi tersebut sebanyak 2160 ton,” tandasnya.

Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah truck merk Izuzu beserta STNK nopol B 9213 IV PT. Sandang Mutiara Cemerlang dan kunci kontak yang didalamnya terdapat tangki besi Kapasitas 8000 L yang berisi BBM Bio Solar ± 1,5 Ton.

Satu buah truck merk Mitsubishi beserta STNK nopol AD 1590 KF Marno dan kunci kontak yang didalamnya terdapat tangki besi Kapasitas 8000 L dalam keadaan kosong. Dan satu buah mesin pompa merk Yamagawa serta sebelas bull warna putih dengan kapasitas 1000 L dalam keadaan kosong.

Dan empat buah tandon warna kuning dengan kapasitas 5300 L dalam keadaan kosong; satu buah tangki tandon besi dengan kapasitas 8000 L dalam keadaan kosong serta Nozel dan meteran Bio Solar Nomor 11 dan 12.

“Ke enam tersangka dijerat pasal 55, pasal 53, undang undang nomer 22 tahun 2001 tentang migas dengan acaman hukuman maksimal 6 tahun penjaran dan denda 60 miliar”, pungkasnya. (sfn/tfk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *