Probolinggo, (regamedianews.com) – Kisah pilu benar-benar menyelimuti keluarga almarhum Sunardi, Desa Kedawung, Kecamatan Kahuripan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
Pasalnya, Sunardi harus gagal dilantik menjadi Kepala Desa, padahal tak lama lagi pelantikan dirinya akan dilakukan, jadwal pelantikan rencananya, Senin (16/12/19).
Kegagalan pelantikan Sunardi terjadi karena yang bersangkutan harus menghadap sang Khaliq, Kamis (12/12) malam. Dirinya tutup usia sesaat setelah mengeluh tidak enak badan, kemudian muntah darah dan menghembuskan nafas terakhir.
Kabar meninggalnya Sunardi tak hanya menyisakan duka bagi keluarga, tapi juga bagi pendukungnya. Mereka merasa tidak percaya dengan apa yang menimpa Sunardi yang bisa dibilang mendadak tersebut, karena meskipun almarhum memiliki riwayat komplikasi, namun belakangan masih relatif sehat.
”Baru tadi pagi (Jumat, red) sekitar pukul 08.00, selesai proses pemakamannya. Almarhum meninggalkan satu istri dan dua anak laki-laki”, ujar Saniwar Camat Kahuripan dikutip dari media lokal setempat.
Akibat meninggalnya Sunardi sebagai Kepala Desa terpilih, maka Dinas PMD Kabupaten Probolinggo Samsul Hadi mengatakan pihaknya telah mempersiapkan pemilihan ulang.
Hal itu dilakukan sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 28/2019 tentang Pilkades pada pasal 49 ayat (5) yang menyebutkan dalam hal kades terpilih mengundurkan diri atau berhalangan tetap sebelum pelantikan, maka diadakan pemilihan ulang. Nah, kata berhalangan tetap dimaksud adalah meninggal tersebut.
”Yang pasti akan dilakukan pemilihan ulang. Hanya saja, apakah masuk pelaksanaan Pilkades 2020 atau tidak, masih akan dibahas lebih lanjut”, tutupnya. (rd)