Korupsi DD, PJ Kepala Desa Lerpak Dan Pelaksana Kegiatan Diringkus Polisi

- Jurnalis

Sabtu, 21 Desember 2019 - 12:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Musdari PJ Kepala Desa Lerpak terlihat menunduk tersipu malu bersama pelaksana kegiatan Moh. Kholil saat diamankan di Mapolres setempat

Musdari PJ Kepala Desa Lerpak terlihat menunduk tersipu malu bersama pelaksana kegiatan Moh. Kholil saat diamankan di Mapolres setempat

Bangkalan, (regamedianews.com) – Satreskim Polres Bangkalan merilis kasus dugaan tindak Pidana Korupsi Dana Desa yang dilakukan Penjabat Sementara (PJ) Kepala Desa Lerpak, Kecamatan Geger, Bangkalan, Sabtu, (21/12/2019).

Identitas tersangka atas nama Musdari (50 th), selaku PJ kepala Desa Lerpak Tahun 2016 dan tersangka Moh. Kholil (31th) selaku pelaksana kegiatan.

Kedua aparatur Desa yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu dihadirkan dalam kegiatan konferensi pers tersebut.

Pantauan regamedianews.com di Mapolres setempat, Sabtu, (21/12/2019), Musdari dan Moh. Kholil tampak mengenakan baju tahanan berwarna oranye. Dia mengenakan celana pendek tanpa menggunakan alas kaki.

Polisi juga menggelar barang bukti dari kasus tersebut, berupa uang senilai 7 juta yang belum direalisasikan, serta beberapa dokumen dan barang bukti sejumlah berkas lainya.

Baca Juga :  Diterima Sekjen KemenPUPR, Bupati Sampang Bahas Pembangunan Srepang

Seperti diketahui, polisi menangkap Musdari dan Moh. Kholil atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) di Desa Lerpak, Kecamatan Geger.

Kasus ini terungkap setelah masyarakat melaporkan kejadian itu ke polisi pada Tanggal 23 November 2018 dan tanggal 01 Oktober 2019.

“Proses penyidikan di mulai dari akhir tahun 2018, terhitung mulai dari 16 Desember 2018 setelah dilakukan penelitian oleh jaksa penuntut umum bahwa penyidikan dinyatakan lengkap,” kata Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra, Sabtu, (21/12/2019).

Rama juga menjelaskan kontruksi yang dibangun dalam dugaan tindak pidana korupsi ini bahwa kedua tersangka membuat pertanggung jawaban keuangan fiktif dari 7 kegiatan proyek pembangunan dan 17 kegiatan fiktif.

Baca Juga :  DPRD Minta POGI Bangkalan Hapus Komitmen Fee

“Mereka membuat seolah-olah dikerjakan dan seolah – olah mengadakan kegiatan sehingga hasil audit BPKP ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 316 juta,” ujarnya.

Adapun barang bukti dari kasus ini, berupa uang senilai 7 juta yang belum direalisasikan, serta beberapa dokumen dan bukti beberapa berkas lainya.

“Untuk kedua tersangka dijerat Pasal 2 atau pasal 3 UUD nomer 18 dan UUD 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah UUD nomer 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun,” pungkasnya.(sfn/tdk).

Berita Terkait

Polres Sumenep Gagalkan Peredaran 1 Ons Sabu
Wabup Bangkalan Tekankan Profesionalisme ASN Pendidikan
Disfungsi SDN Batuporo Timur 1, DPRD Sampang Siapkan Pansus dan Audit Investigatif
BPJS Ketenagakerjaan Sasar Tenaga Pendidik Madrasah di Sampang
SDN Batuporo Timur 1 Sampang Terancam “Gulung Tikar”
IWO Pamekasan Fokus Kawal Pembangunan Madura
Wabup Pamekasan Minta Kades “Sat-Set” Eksekusi Keluhan Warga
Pemkab Sumenep Alokasikan Rp3,1 Miliar Perbaiki 125 RTLH

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 21:08 WIB

Polres Sumenep Gagalkan Peredaran 1 Ons Sabu

Kamis, 22 Januari 2026 - 17:23 WIB

Wabup Bangkalan Tekankan Profesionalisme ASN Pendidikan

Kamis, 22 Januari 2026 - 15:03 WIB

Disfungsi SDN Batuporo Timur 1, DPRD Sampang Siapkan Pansus dan Audit Investigatif

Kamis, 22 Januari 2026 - 12:25 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Sasar Tenaga Pendidik Madrasah di Sampang

Kamis, 22 Januari 2026 - 08:34 WIB

IWO Pamekasan Fokus Kawal Pembangunan Madura

Berita Terbaru

Caption: Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto didampingi Kasat Resnarkoba dalam press conference, (dok. foto istimewa).

Hukum&Kriminal

Polres Sumenep Gagalkan Peredaran 1 Ons Sabu

Kamis, 22 Jan 2026 - 21:08 WIB

Caption: tengah, Wakil Bupati Bangkalan Moh Fauzan Ja'far, hadir dalam kegiatan pemberian arahan kepada ASN Pendidikan, (sumber foto. laman resmi Pemkab Bangkalan).

Daerah

Wabup Bangkalan Tekankan Profesionalisme ASN Pendidikan

Kamis, 22 Jan 2026 - 17:23 WIB