Korupsi DD, PJ Kepala Desa Lerpak Dan Pelaksana Kegiatan Diringkus Polisi

- Jurnalis

Sabtu, 21 Desember 2019 - 12:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Musdari PJ Kepala Desa Lerpak terlihat menunduk tersipu malu bersama pelaksana kegiatan Moh. Kholil saat diamankan di Mapolres setempat

Musdari PJ Kepala Desa Lerpak terlihat menunduk tersipu malu bersama pelaksana kegiatan Moh. Kholil saat diamankan di Mapolres setempat

Bangkalan, (regamedianews.com) – Satreskim Polres Bangkalan merilis kasus dugaan tindak Pidana Korupsi Dana Desa yang dilakukan Penjabat Sementara (PJ) Kepala Desa Lerpak, Kecamatan Geger, Bangkalan, Sabtu, (21/12/2019).

Identitas tersangka atas nama Musdari (50 th), selaku PJ kepala Desa Lerpak Tahun 2016 dan tersangka Moh. Kholil (31th) selaku pelaksana kegiatan.

Kedua aparatur Desa yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu dihadirkan dalam kegiatan konferensi pers tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pantauan regamedianews.com di Mapolres setempat, Sabtu, (21/12/2019), Musdari dan Moh. Kholil tampak mengenakan baju tahanan berwarna oranye. Dia mengenakan celana pendek tanpa menggunakan alas kaki.

Polisi juga menggelar barang bukti dari kasus tersebut, berupa uang senilai 7 juta yang belum direalisasikan, serta beberapa dokumen dan barang bukti sejumlah berkas lainya.

Baca Juga :  Buat Resah, Pagupon di Wilayah Tambaksari Surabaya Dibongkar

Seperti diketahui, polisi menangkap Musdari dan Moh. Kholil atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) di Desa Lerpak, Kecamatan Geger.

Kasus ini terungkap setelah masyarakat melaporkan kejadian itu ke polisi pada Tanggal 23 November 2018 dan tanggal 01 Oktober 2019.

“Proses penyidikan di mulai dari akhir tahun 2018, terhitung mulai dari 16 Desember 2018 setelah dilakukan penelitian oleh jaksa penuntut umum bahwa penyidikan dinyatakan lengkap,” kata Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra, Sabtu, (21/12/2019).

Rama juga menjelaskan kontruksi yang dibangun dalam dugaan tindak pidana korupsi ini bahwa kedua tersangka membuat pertanggung jawaban keuangan fiktif dari 7 kegiatan proyek pembangunan dan 17 kegiatan fiktif.

Baca Juga :  Dana Kelola Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan Capai Rp189,2 Triliun

“Mereka membuat seolah-olah dikerjakan dan seolah – olah mengadakan kegiatan sehingga hasil audit BPKP ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 316 juta,” ujarnya.

Adapun barang bukti dari kasus ini, berupa uang senilai 7 juta yang belum direalisasikan, serta beberapa dokumen dan bukti beberapa berkas lainya.

“Untuk kedua tersangka dijerat Pasal 2 atau pasal 3 UUD nomer 18 dan UUD 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah UUD nomer 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun,” pungkasnya.(sfn/tdk).

Berita Terkait

Satu Persatu, Jatanras Sampang Ciduk Pelaku Cabul
Bupati Pamekasan Pastikan Menu MBG Layak Konsumsi
HUT TNI Ke-80, Letkol Herik Ungkap Pesan Perpisahan
8 Pemerkosa Gadis Bangkalan Ditetapkan DPO
Tim Jatanras Polres Sampang Ungkap Curanmor 11 TKP
Bupati Pamekasan Anggarkan Rp1 Miliar Untuk Renovasi Jalan Swadaya
Pemerkosa Dua Gadis Bangkalan Belum Ditangkap
Polisi Sita Aset Milik Kades di Bangkalan

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 22:08 WIB

Satu Persatu, Jatanras Sampang Ciduk Pelaku Cabul

Senin, 6 Oktober 2025 - 15:43 WIB

Bupati Pamekasan Pastikan Menu MBG Layak Konsumsi

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 20:36 WIB

8 Pemerkosa Gadis Bangkalan Ditetapkan DPO

Jumat, 3 Oktober 2025 - 14:08 WIB

Tim Jatanras Polres Sampang Ungkap Curanmor 11 TKP

Jumat, 3 Oktober 2025 - 12:11 WIB

Bupati Pamekasan Anggarkan Rp1 Miliar Untuk Renovasi Jalan Swadaya

Berita Terbaru

Caption: Tim Jatanras Satreskrim Polres Sampang, amankan DPO pelaku persetubuhan dan pencabulan, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Satu Persatu, Jatanras Sampang Ciduk Pelaku Cabul

Senin, 6 Okt 2025 - 22:08 WIB

Caption: petugas pemadam kebakaran tengah memadamkan api yang melalap gedung SDN Poto'an Daya 2, (dok. regamedianews).

Peristiwa

SDN Poto’an Daya 2 Dilahap Si Jago Merah

Senin, 6 Okt 2025 - 16:21 WIB

Caption: Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman, menikmati MBG bersama guru dan siswa SDI Matsaratul Huda, (dok. regamedianews).

Daerah

Bupati Pamekasan Pastikan Menu MBG Layak Konsumsi

Senin, 6 Okt 2025 - 15:43 WIB

Caption: pose bersama usai tasyakuran atas dibukanya Kantor PT Surya Haromain Cabang Sampang, (dok. regamedianews).

Bisnis

Surya Haromain Melayani Umroh Murah & Berkah

Senin, 6 Okt 2025 - 13:26 WIB

Caption: suasana kemeriahan grand launching 2BI Yours skincare, di Febria Cafe and Resto, (dok. regamedianews).

Bisnis

‘2BI Yours’ Hadir Ditengah Industri Skincare

Senin, 6 Okt 2025 - 08:05 WIB