Bangkalan, (regamedianews.com) – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (D-PMD) Kabupaten Bangkalan mencatat terdapat 24 desa termasuk dalam Desa tertinggal dari 273 desa di Kabupaten Bangkalan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bangkalan, Ahmad Ahadiyan. Menurutnya, terdapat 24 Desa saat ini masih berstatus tertinggal.
“Menyandang status desa tertinggal, dikarenakan Indeks Desa Membangun (IDM) masih rendah atau berada dibawah 0, 592,” ungkapnya.
Selain itu, tidak adanya pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan aktivitas ekonomi (pasar). Menurutnya, Desa yang masih berstatus Desa tertinggal setidaknya harus ada kegiatan jual beli atau pasar di Desa tersebut.
“Dan tidak adanya posko kesehatan, pendidikan, dan pasar itu bisa dikatakan tertinggal,” ujarnya.
Ia juga menambahkan akan terus berupaya agar desa yang berstatus desa tertinggal tersebut keluar menjadi desa berkembang.
“Karena jika tetap berstatus desa tertinggal, pada tahun 2021 terancam tidak mendapatkan bantuan dari pemerintah. Karna mengacu pada peraturan Gubernur Jawa Timur, bahwa pada 2021 desa tertinggal harus tuntas,” pungkasnya. (sfn/tfk).
Berikut 24 desa yang berstatus desa tertinggal:
Kecamatan Kamal
1. Desa Gili Barat
2. Desa Gili Timur
3. Desa Tajungan
4. Desa Pandebeh
Kecamatan Arosbaya
1. Makam Agung
Kecamatan Tanjung Bumi
1. Desa Tambak Pcock
2. Desa Larangan Timur
3. Desa Bungkeng
4. Desa Bandang Dajah
5. Desa Tagungguh
6. Desa Planggiran
Kecamatan Kokop
1. Desa Amparaan
2. Desa Bandang Laok
Kecamatan Tanah Merah
1. Desa Tanah Merah Laok
2. Desa Landak
Baca Juga pohon besar di pemandian sumber omben makan korban
Kecamatan Galis
1. Desa Lantek Timur
Kecamatan Modung
1. Desa Suwa’an
2. Desa Karang Anyar
3. Desa Serabi Timur
4. Desa Langpanggang
Kecamatan Tragah
1. Desa Tambin
2. Desa Ja’ah
3. Desa Bancang
4. Desa Masaran