Gorontalo, (regamedianews.com) – Sungguh miris, Organisasi Kampus yang harusnya menjadi wadah Mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo (UNG) untuk mengembangkan segala potensinya melalui program-program kampus, tapi malah di intervensi oleh Pejabat Kampus. Mulai dari proses Mubes (Musyawarah Besar) yang di intervensi, sehingga Mubes tidak berjalan sesuai dengan apa yang telah dilaksanakan setiap tahunnya.
Bahkan lebih mengherankan, Figur yang di usung sebagai Representatif Mahasiswa yang harusnya dipilih melalui MUBES ini justru dipilih langsung oleh Dosen-Dosen yang bersangkutan tanpa melalui Mubes, hal ini menjadi pertanyaan besar bagi Mahasiswa yang ada di jurusan Fisika, karena MUBES yang sempat dipending pada hari Rabu (29/1/2020) dengan tiba-tiba dan di sengaja, hari sabtu malam (01/02/2020) sudah lahir Ketua Umum dari hasil pemilihan dosen-dosen terkait.
Baca Juga pemkab bangkalan perpanjang sk 3 848 tenaga honorer
Gunawan Rasid, Dewan Pengarah Organisasi (DPO) dan Anggota Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) Pendidikan Fisika saat diwawancarai mengatakan, hak pilih mahasiswa yang akan menentukan pemimpin mahasiswa telah diambil alih oleh dosen-dosen yang macet dalam berpikir soal organisasi.
Bobroknya lagi, ketua tingkat di undang sebagai Perwakilan Mahasiswa di setiap kelas untuk memilih Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Fisik (Himafi), karena telah melanggar Peraturan Kampus dan juga tidak mampu menelisik Fakta SK Rektor tentang Pimpinan Ormawa. HIMAFI ada AD/ART dan itu tidak di atur oleh Kampus UNG, pihak Kampus UNG hanya mengatur ketentuan menjadi Pimpinan Ormawa.
“Jangan sampai hal ini menjadi strategi untuk memuluskan apa yang menjadi keinginan mereka yang tidak ingin adanya kritikan dari Mahasiswa yang sudah beberapa tahun terakhir berhimpun di Himafi, karena banyak Mahasiswa yang menolak kebijakan Jurusan Fisika yang selalu memungut biaya ujian pada saat ujian proposal, hasil maupun skripsi,” ungkap Gunawan.
Padahal diketahui bersama bahwa Kebijakan tentang UKT (Uang Kuliah Tunggal) di terapkan dalam PERMENDIKBUD N0.55 Tahun 2013 yang kemudian telah terjadi perubahan pada PERMEN NO.73 Tahun 2013, dan tujuan di terapkannya sistem UKT adalah untuk meringankan atau memudahkan dalam pembiayayaan pendidikan tinggi.
Bahkan saat ini, UNG sudah memberlakukan UKT, yang sudah jelas disampaikan oleh Rektor bahwa sudah bebas pungutan atau biaya ujian, baik dari Proposal, hasil bahkan sampai skripsi, namun hal ini tidak pernah di indahkan di jurusan fisika. dan juga ketika mahasiswa melaksanakan praktikum fisika, kadang mahasiswa dibebankan untuk membeli alat praktek, contohnya alat soulder, papan VCB dan lain-lain, yang seharusnya ini sudah tersedia di Labolatorium Fisika.
“Pertanyaannya, apakah pihak Kampus UNG tidak memberikan dana disetiap tahunnya ke laboratorium sehingga segala kekurangan laboratorium dibebankan ke mahasiswa ?. Banyak pengakuan mahasiswa yang kerap dimintakan iuran untuk konsumsi asisten lab, sungguh miris, jika cuma konsumsi Asisten Lab tapi dibebankan ke praktikan,” tambahnya lagi.
Kalau bisa, pihak lembaga menganggarkan untuk konsumsi asisten lab setiap tahunnya, dan lagi yang menjadi permasalahan adalah membeli buku penuntun praktikum yang harganya fantastis, mahal dan 1 kartu kontrol yang ukurannya cuma 20 cm persegi bisa sampai 10 ribu, intinya sekarang kalau mau kuliah di UNG, khususnya di Jurusan Fisika, harus punya uang banyak, karena sedikit-sedikit uang, sungguh memalukan lagi.
Baca Juga minimnya dukungan sosialisasi pemerintah terhadap penyakit thalasemia
“Jurusan Fisika yang telah terakreditasi A dan di agung-agungkan oleh seluruh Mahasiswa Fisika, tapi ternyata menyimpan banyak penyelewengan, belum lagi ketika ada Mahasiswa yang akan Wisuda itu diterapkan Dana Hibah yang sudah ditentukan nominalnya, apakah UNG begitu miskin ??, atau pimpinan kampus tidak mengetahui perbuatan bawahannya yang sengaja di buat oleh Jurusan Fisika ??,” ketus Gunawan.
Bahkan mahasiswa PKL yang notabenenya untuk mengimplementasikan keilmuanahasiswa, tapi malah justru di sisipkan program dari dosen, yang kita ketahui bersama program itu mempunyai dana tersendiri. “Bukan malah justru nebeng di mahasiswa dan sampai proses biaya akomodasi ditanggung oleh mahasiswa, yang mengherankan proses perkuliahan sudah selesai dan nilai sudah keluar, baru itu PKL dilaksanakan dan di selip program pengabdian dosen, sungguh memilukan !!!,” tutup Gunawan.
Sementara Dekan MIPA Prof. Dr. Astin Lukum, M.Si saat di konfirmasi terkait statement mahasiswa tersebut melalui pesan aplikasi WhatsApp_nya, belum bisa memberikan tanggapan, karena dirinya masih di luar daerah. (onal)